- Wabup Saiful Arif Lantik Pimpinan Baznas Kepulauan Selayar Periode 2023-2028
- TP-PKK Kepulauan Selayar Deklarasikan Masjid Ramah Anak
- Humas Diskominfo Selayar Optimalkan Peran melalui Workshop Strategi Pengelolaan Konten Kreatif
- Bupati Selayar Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi dan Peluncuran Indikator MCP
- Pemkab Selayar Bersama BPJSTK Rapat Bahas Peningkatan Kepesertaan melalui Program Sikamaseang
- Mesjid Nurul Ilmi PGRI Selayar Diresmikan Pemanfaatannya
- Jelang Ramadan 1444 H, Pemkab Selayar Permantap Pelaksanaan Safari Ramadan
- Wabup Selayar Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2022 ke BPK RI Perwakilan Sulsel
- Wabup Selayar Serahkan Santunan JKM kepada Lima Ahli Waris Peserta BPJSTK
- Saiful Arif Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pegawai PDAM Selayar
Melalui E-Filing Bupati Basli Ali Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP dan Laporkan SPT Pajak
KEPULAUAN SELAYAR - Dukung program pemerintah untuk mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identification Number, Bupati Kepulauan Selayar melakukan Validasi atau Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Sekaligus, Bupati Basli Ali juga melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang pribadi untuk Tahun 2022 secara online disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan, S.E., di kediaman resminya pada Selasa (26/01/2023).
"Alhamdulilah, sebagai wujud dukungan atas program pemerintah, saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan E-filing,” ujar Bupati
Ia pun kemudian mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan Melaporkan SPT Tahunan.
"Gunakan E-Filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, Lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju" terangnya
Bupati mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabulaten Kepulauan Selayar.
Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, menyampaikan bahwa Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.
Ridwan menegaskan wajib pajak orang pribadi dalam negeri melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E - Felling pada portal djponline, www.pajak.go.id. (Humas Diskominfo SP/IC)
