- Perkuat Jaminan Sosial Pekerja, Disperinaker Selayar Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Kenapa Kopra Dilarang Masuk KMP Bontoharu? Ini Penjelasan Syahbandar dan Dinas Perhubungan
- Bukan Sekadar Imbauan, Bupati Selayar Perintahkan Disperinaker Buka Layanan Dico Ulang Tabung LPG Karatan
- Kemarau Panjang, Bumi Mengering, Warga Selayar Bersujud Memohon Rahmat Allah SWT
- Marak Tabung LPG 3 Kg Berkarat ditolak Agen/Pangkalan, Bupati Selayar Tegaskan Konsumen Tak Boleh Dirugikan
- Diskominfo-SP Perkuat SDI, Sekda Selayar Tegaskan Pentingnya Data Akurat
- Bupati Natsir Ali Kukuhkan Prof. Abdul Kadir sebagai Ketua DPP PERMAS Pusat, Bendera Pataka Jadi Simbol Amanah
- Kominfo Enrekang Dalami Strategi Pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! Selayar
- Mari Berdoa Bersama, Pemkab Selayar Gelar Salat Istisqo untuk Memohon Hujan
- Wabup Muhtar Pantau Tiga APMS, Pelayanan dan Pasokan BBM Jadi Perhatian
Bukan Sekadar Imbauan, Bupati Selayar Perintahkan Disperinaker Buka Layanan Dico Ulang Tabung LPG Karatan

KEPULAUAN SELAYAR — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mengambil langkah konkret menyikapi keluhan masyarakat terkait tabung LPG 3 kilogram yang mengalami karat dan ditolak saat hendak dikembalikan ke pangkalan maupun agen.
Setelah sebelumnya mengeluarkan surat edaran kepada agen LPG, Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Natsir Ali kini mengeluarkan kebijakan kedua, yakni memerintahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pengecatan atau dico ulang terhadap tabung LPG milik masyarakat yang mengalami karat.

Baca Lainnya :
- Bupati Basli Ali bersama Kepala BPN Selayar hadiri penyerahan sertifikat Redistribusi Tanah oleh Presiden Jokowi0
- Penuh Haru Basli Ali - Saifil Arif Pamit Akhiri Masa Jabatan 0
- Membumikan Akhlak Rasulullah di Era Modern, Pesan Wabup Muhtar dalam Maulid Nabi 1447 H0
- KPU Selayar Tetapkan Basli Ali - Saiful Arif sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wabup Terpilih0
- Minggu Pertama Desember, Tim Penertiban Hewan Ternak Kelurahan Putabangun Selesaikan 2 Kasus0
Kegiatan pengecatan berlangsung di Lapangan Pemuda Benteng, Selasa (8/9/2026), dengan melibatkan Disperinaker dan Balai Latihan Kerja (BLK) Selayar.
Masyarakat pun terlihat antusias memanfaatkan program tersebut. Sejumlah warga datang beramai-ramai membawa tabung LPG 3 kilogram miliknya untuk diperbarui melalui proses pengecatan ulang.
Kepala Disperinaker Kabupaten Kepulauan Selayar, Andriany Gusram, mengatakan pengecatan ulang secara gratis tersebut merupakan langkah lanjutan pemerintah daerah setelah imbauan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Ini sudah menjadi kebijakan kedua yang dikeluarkan Bapak Bupati. Sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran kepada agen. Karena masih ada keluhan masyarakat dan masih ada agen atau pangkalan yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka sekarang dilakukan langkah konkret dengan dico ulang tabung masyarakat,” ujar Kadis Perindustrian saat ditemui dilokasi
Menurutnya, pemerintah tidak ingin persoalan tabung LPG berkarat terus membebani masyarakat. Karena itu, pemerintah memilih hadir secara langsung memberikan solusi.
“Selaku pemerintah, kita wajib hadir di tengah keluhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Andriany berharap, setelah tabung yang mengalami karat diperbarui dan dicat kembali sesuai warna yang ditentukan, tidak ada lagi pangkalan maupun agen yang menolak tabung masyarakat hanya karena persoalan karat pada bagian luarnya.
“Harapan kita setelah dico ulang sesuai warna, tidak ada lagi tabung masyarakat yang ditolak di pangkalan maupun agen,” katanya.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Terpantau warga berdatangan membawa tabung LPG miliknya untuk mendapatkan layanan pengecatan ulang.
Bagi pemerintah daerah, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam merespons persoalan yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Selayar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 220/500.10/IV Tahun 2026 tentang Penerimaan dan Penanganan Tabung LPG 3 Kg yang Dikembalikan oleh Masyarakat, yang ditetapkan pada 2 Juni 2026.
Melalui dua langkah tersebut—surat edaran dan pengecatan ulang—Pemkab Selayar berharap persoalan tabung LPG berkarat dapat ditangani secara lebih konkret dan tidak lagi merugikan masyarakat.
(HUMAS -IC)











.jpeg)