- Usaha Keras Bupati Natsir Ali Genjot Pembangunan Daerahnya, Temui Rektor Unhas
- Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Selayar Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Kelangkaan BBM Kerap diKeluhkan Masyarakat, Bupati Natsir Ali Temui GM Pertamina Minta Bangun Depo di Selayar
- Pemkab Selayar Gelar Rapat Perdana Satgas Gemerlap, Wabup Muhtar: Konsistensi Kunci Kesuksesan
- STQH XXIII Sulsel Resmi Ditutup, Selayar Raih Peringkat II Cabang KTIH
- Hadiri Kunker Kasal TNI AL di Takalar, Bupati Natsir Ali Singgung Soal Pembangunan Lanal di Kepulauan Selayar
- Wisudah Kedua Santri Tahfidz Ponpes Darul Ulum, Wabup Muhtar Berikan Motivasi
- Meski Hari Libur, Jajaran Pegawai Pemkab Selayar Tetap Bahu Membahu Bersih Lingkungan
- Kakan Kemenag Selayar Berharap Ahmad Ridho Al Munajjid Bisa Menjuarai STQH XXIII Sulsel Cabang KTIH
- Ahmad Ridho Al Munajjid Berpotensi Menjuarai STQH XXIII Sulsel, Asisten Pemerintahan dan Staf Ahli Bidang Kesra Mohon Doa dan Dukungan
Melalui Wadah Korpri, PNS Berhak Mengikuti Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ASN lingkup Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Selasa (7/9/2021). (Foto : Cx-One)
KEPULAUAN SELAYAR - Satu lagi kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya selain Taspen dan BPJS kesehatan, PNS juga berhak mengikuti program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun demikian, untuk mengikuti program ini, PNS harus diwadahi oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kepulauan Selayar Aleksander, ST., saat mendampingi BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ASN lingkup Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Selasa (7/9/2021).
"Selain Taspen, PNS bisa menambah top up jaminan melalui wadah Korpri," kata Aleksander.
Baca Lainnya :
- Wabup Kepulauan Selayar Serahkan Santunan JKM dan Bea Siswa BPJS Ketenagakerjaan0
- Bersama BPJSTK, plt. Kadis PMPTSPTK Serahkan Santunan JKM Ahli Waris Abd. Gani0
- Wabup Kepulauan Selayar Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Alm. Patta Rani0
- Wabup Kepulauan Selayar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Desa Buki0
- Besok Dinas PMPTSPTK Bersama BPJS Ketenagakerjaan akan Sosialisasi di Bontolebang0
Dikemukakan, Bupati Kepulauan Selayar telah mengeluarkan surat edaran nomor 888/VIII/2021/BKPSDM tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil melalu Korps Pegawai Republik Indonesia. Hal ini kata Aleksander mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dalam peraturan pemerintah nomor nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 308 yang menyebutkan bahwa bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Aleksander menambahkan, dalam program BPJS ketenagakerjaan ini, ahli waris PNS bisa mengklaim santunan bila yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja ataupun meninggal karena sakit.
Sedangkan Munir, dari pihak Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar menawarkan tiga program yang bisa diwadahi melalui Korpri, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), ataupun Jaminan Hari Tua (JHT).
Dikatakan ruang lingkup dari JKK itu meliputi seluruh yang berhubungan dengan pekerjaan dari pegawai yang bersangkutan, sehingga ketika terjadi resiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas (unlimited) sampai sembuh, dengan Tipe kelas I.
"Meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris bisa mengklaim hingga ratusan juta rupiah ditambah dengan biaya sekolah anak sampai selesai kuliah," terang Munir.
Terkait dengan program JKM, ahli waris bisa bisa mengklaim santunan sebesar 42 juta. Selanjutnya untuk program JHT, yang pada prinsipnya untuk bekal hari tua, yang bersangkutan bisa mengklaim saat pensiun yaitu berupa akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan.
"Jika yang bersangkutan meninggal sebelum pensiun, maka santunan JHT ini bisa diklaim oleh ahli warisnya," jelasnya.
Terkait dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, Kadis Kominfo-SP Andi Imran, S. Sos menyampaikan bahwa perlindungan bagi PNS itu penting, sehingga program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi alternatif jawaban atas kebutuhan perlindungan bagi PNS dalam melaksanakan tugasnya.
Andi Imran meminta agar seluruh jajaran ASN Diskominfo-SP mengikuti program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar.
Sekadar diwartakan, dalam sosialisasi ini dipandu oleh Kabid Humas, Informasi dan Komunikasi Publik Mursalim, S. Sos, yang juga dihadiri oleh para kabid dan ASN Diskominfo-SP Kabupaten Kepulauan Selayar. (Diskominfo-SP/Im/Cx-One)
