Kenapa Kopra Dilarang Masuk KMP Bontoharu? Ini Penjelasan Syahbandar dan Dinas Perhubungan

By Ichal Bendo 08 Sep 2026, 14:50:55 WIB Berita
Kenapa Kopra Dilarang Masuk KMP Bontoharu? Ini Penjelasan Syahbandar dan Dinas Perhubungan

KEPULAUAN SELAYAR — Keluhan sejumlah pengusaha kopra terkait tidak diperbolehkannya pemuatan kopra di atas KMP Bontoharu mendapat penjelasan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Selayar.

Kepala Syahbandar Selayar, Capt. Romy, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan bagian dari penerapan ketentuan keselamatan pelayaran.

Menurutnya, kopra dan arang termasuk barang berbahaya yang memiliki risiko mudah terbakar, sehingga penanganan dan pengangkutannya di atas kapal tidak dapat disamakan dengan barang umum lainnya.

Baca Lainnya :

“Kopra dan arang adalah barang berbahaya karena mudah terbakar. Pemuatan di atas kapal tidak bisa bercampur dengan penumpang. Ini merupakan bagian dari aturan keselamatan pelayaran internasional,” jelas Capt. Romy saat di konfirmasi (selasa 8/9/3026)

Ia menerangkan, tidak seluruh kapal diperbolehkan mengangkut barang dengan karakteristik tersebut. Kapal yang melakukan pengangkutan harus memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikasi khusus sesuai ketentuan keselamatan pelayaran.

“Tidak semua kapal bisa memuat kopra. Harus kapal yang memiliki sertifikat persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya. Untuk saat ini yang memiliki sertifikasi tersebut adalah KMP Kormomolin,” ujarnya.

Karena itu, menurut Capt. Romy, KMP Bontoharu belum dapat digunakan untuk mengangkut kopra, karena kapal tersebut tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengangkut barang berisiko mudah terbakar tersebut.

Ia menegaskan, pihak Syahbandar tidak bermaksud menghambat masyarakat, khususnya pengusaha kopra, dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

“Kami tidak pernah membatasi masyarakat selama itu tidak melanggar aturan yang ada. Tetapi kalau terjadi sesuatu, nanti kami juga yang disalahkan karena satu nyawa terlalu mahal bagi kami maka tidak ada kompromi untuk keselamatan pelayaran”

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar memahami bahwa ketentuan pengangkutan barang di kapal bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan seluruh penumpang, awak kapal, serta kapal itu sendiri.

Terlebih, kata Romy, beberapa bulan lalu telah terjadi peristiwa yang menjadi perhatian dalam kaitannya dengan keselamatan pelayaran. Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk menjawab kebutuhan pengusaha kopra, persoalan tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Salah satu solusi yang disiapkan adalah pelayaran khusus untuk mengangkut kopra dan arang tanpa penumpang.

Rencananya, pengangkutan dapat dilakukan melalui trip khusus setiap tiga hari atau sekali dalam sepekan, menyesuaikan dengan jumlah kopra yang telah terkumpul.

Dengan skema tersebut, aktivitas pengiriman hasil produksi masyarakat tetap dapat berjalan, namun tetap mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.


“Ini sudah kami rapatkan dengan pemerintah daerah. Untuk kopra dan arang akan disiapkan trip khusus tanpa penumpang, bisa tiga hari sekali atau seminggu sekali, tergantung banyaknya kopra yang terkumpul,” terang Capt. Romy.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi masyarakat dan pengusaha kopra dengan kewajiban menjaga keselamatan pelayaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Selayar, Drs. Suardi, mengatakan pemerintah daerah memahami kebutuhan para pengusaha kopra. Namun, kelancaran ekonomi harus tetap berjalan bersama dengan keselamatan pelayaran.

“Pemerintah daerah memahami keluhan pengusaha kopra. Tetapi keselamatan juga harus menjadi perhatian. Karena itu, kami bersama Syahbandar mencari solusi agar distribusi kopra tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan keselamatan,” ujar Suardi.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa pembatasan pemuatan kopra pada kapal yang belum memiliki sertifikasi bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk mencegah risiko kebakaran dan kecelakaan di laut.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memahami bahwa larangan pemuatan kopra pada kapal yang tidak memiliki sertifikasi bukan untuk mematikan usaha, melainkan sebagai langkah pencegahan agar risiko kebakaran maupun kecelakaan di laut dapat diminimalkan.

Dengan adanya mekanisme trip khusus, diharapkan distribusi kopra dari wilayah kepulauan Selayar tetap berjalan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran. (HUMAS-IC)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More