- Setelah 28 Tahun Berlalu, Otonomi Daerah Dinilai Telah Memberikan Dampak Positif pada Peningkatan IPM
- Memperingati Hari Bumi, Pemkab Selayar Gelar Aksi Tanam Pohon
- Saiful Arif Bangga, Selayar Mendapat Kehormatan Menjadi Ketua Panita PSBM XXIV
- Akhiri Kunker di Pulau Taka Bonerate, Bupati Basli Pesan Jangan Beri Senyuman Palsu
- Pemkab Selayar Pamerkan Produk Lokal Lewat Event PSBM XXIV Sulsel
- Camat Benteng Sigap, Bersama Tim Terpadu Keruk Drainase Penyebab Genangan Air Dalam Kota
- Halal Bihalal dengan Masyarakat Pasilambena, Bupati Basli Ali Akui Tidak Bisa Bekerja Sendiri
- Jajaran ASN Diskominfo SP Ikut Sosialisasi Program Sikamaseang BPJSTK
- Kunker di Pulau Bonerate, Bupati Basli Tegaskan Aparatur Pemerintah Harus Kompak
- Wabup Selayar Serahkan Santunan JKM, ASN Diminta Aktif Dalam Program Sikamaseang BPJSTK
Jumpa Pers, Wabup Selayar Sikapi UU Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Laut
SELAYAR - Sektor yang menginspirasi lahirnya visi kabupaten kepulauan selayar ada dua yakni sektor pariwisata dan sektor kelautan perikanan.
"Sayang sekali karena sektor kelautan dan perikanan saat ini sudah menjadi domain pemerintah pusat dan provinsi"
Meski demikian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan akan berupaya membangum komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam rangka memperoleh Surat Keputusan Gubernur terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan dan pengawasan laut yang ada dalam wilayah Kepulauan Selayar.
Demikian Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., menyampaikan saat menjadi narasumber Jumpa Pers terkait Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2016-2019, Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Bidang Kelautan dan Perikanan, bertempat di Balang Sembo Coffe, Jumat, (5/4/2019).
lebih jauh Wabup mengatakan akibat Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan, yang semula kewenangan provinsi 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil.
Artinya Kewenangan Pengelolaan laut yang selama ini dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar telah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kebijakan ini tentunya berdampak pada semakin sulitnya pengawasan di laut yang notabene dari 100% wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, 90%-nya adalah laut", ucap Zainuddin.
Inilah realitas saat ini yang harus diterima, Kebijakan tersebut adalah amanah Undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, olehnya itu sinergitas program dan kegiatan dalam rangka kerjasama pembinaan dan peningkatan sumber daya serta pemberdayaan terhadap nelayan terus diperbaiki guna pencapaian masyarakat maritim yang sejahtera.
"memang kewenangan ada di provinsi namun yang memanfaatkan adalah nelayan-nelayan kita yang ada di Selayar".
Wabup berharap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar secara aktif melakukan komunikasi serta sinergitas antara Pemerintah pusat ,pemerintah provinsi maupun instansi teknis lainnya guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat atau nelayan, proses pelayanan publik terhadap kebutuhan nelayan itu tetap harus terlaksana dengan baik.
Pelaksanaan Jumpa Pers yang secara rutin dilaksanakan oleh Bagian Humas dan Protokol Setda ini juga diisi dengan pemaparan capaian kinerja masing-masing program/kegiatan organisasi perangkat daerah diantaranya oleh Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kadis Kelautan dan Perikanan dan dihadiri sejumlah awak media. (IC)