- Rutan Kelas II B Selayar Aktif Kembali Salurkan ZIS melalui Basnas
- Wabup Saiful Arif Lantik Asnawi Dahlan Sebagai Direktur Utama PDAM Selayar Masa Bakti 2023-2028
- Ringankan Beban Masyarakat, Bupati Basli Ali Lepas 115 Ton Bantuan Beras
- Pemkab Selayar Gelar FGD Bahas Implementasi Program SIP OK DEH
- Saiful Arif Harap Ada Jalur Khusus untuk Putra Putri Daerah Memperoleh Pendidikan di Kampus Vokasi Unhas
- Basli Ali Tabuh Gendang Tandai Launching Empat Aksi Perubahan PKA Angkatan IV 2023
- Wabup Selayar Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Perlindungan Jamsos BPJSTK
- Saiful Arif Pimpin Rapat HLM TPID, Disepakati Ada Aksi Di Lapangan Berdasarkan Tupoksi
- Wabup Kepulauan Selayar Pimpin Upacara HKN dan HUT PMI ke-78
- HUT PMI ke-78, Saiful Arif Sebut PMI Selayar Masih Tetap Eksis dalam Berbagai Kegiatan Sosial Kemanusiaan
Disinyalir IMB Tidak Sesuai Pemanfaatannya, Sejumlah Gedung di Bontoharu akan Ditertibkan
KEPULAUAN SELAYAR - Sejumlah bangunan di wilayah Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar akan ditertibkan, lantaran disinyalir IMBnya tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan ada yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini terungkap pada rapat koordinasi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (5/1/2021), membahas tindak lanjut peningkatan IMB serta permintaan dan laporan pembangunan/rehabilitasi/pemugaran bangunan yang tidak memiliki IMB sampai dengan Bulan Desember 2020.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan sangat berharap semua pembangunan dapat diatur sedemikian rupa sehingga tertib. Menurutnya apabila persoalan ini tidak disikapi secepat mungkin, dikemudian hari akan menjadi persoalan besar.
"Semua bangunan yang akan kita bangun itu acuannya adalah perda mengenai tata ruang," jelasnya.
Sebelumnya Sekda Kepulauan Selayar telah menurunkan tim dari OPD terkait, untuk menginventarisir sejumlah bangunan yang ada di Kecamatan Bontoharu yang dibangun tanpa IMB dan yang dibangun tidak sesuai IMB. Ditemukan beberapa bangunan dengan izin ruko tetapi dimanfaatkan sebagai gudang.
"Yang pasti jika izinnya lain, lalu hasilnya lain, itu harus ditindak. Kita temukan izinnya ruko tetapi yang dibangun adalah gudang besar," jelas Sekda Selayar.
Sekda juga meminta para camat untuk memasukkan data bangunan di wilayahnya yang sudah memiliki IMB dan bangunan yang tidak memiliki IMB.
Sedangkan Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto yang juga hadir dalam rakor tersebut mengemukakan bahwa bahwa bangunan yang tidak sesuai IMB, itu adalah sudah merupakan suatu bentuk pelanggaran.
"Izin mendirikan ruko, tetapi yang dibangun adalah gudang, ini sudah menyalahi aturan, dan kita harus mengambil tindakan tegas," kata Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto.
Meski demikian, Nuryadin menyarankan sebelum melakukan penertiban olah OPD terkait, pemilik bangunan hendaknya terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis hingga pencabutan IMB atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Dalam rakor tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Drs. Dahlul Malik, M.H., sebagai moderator, para pimpinan OPD terkait, sejumlah Camat dan Kepala Desa serta undangan lainnya. (Im)
