Disinyalir IMB Tidak Sesuai Pemanfaatannya, Sejumlah Gedung di Bontoharu akan Ditertibkan

Disinyalir IMB Tidak Sesuai Pemanfaatannya, Sejumlah Gedung di Bontoharu akan Ditertibkan

Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si., (tengah) didampingi oleh Kajari Adi Nuryadin Sucipto bersama Asisten Administrasi Drs. Dahlul Malik, M.H., pada rakor pembahasan IMB di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (5/1/2020)


KEPULAUAN SELAYAR - Sejumlah bangunan di wilayah Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar akan ditertibkan, lantaran disinyalir IMBnya tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan ada yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal ini terungkap pada rapat koordinasi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (5/1/2021), membahas tindak lanjut peningkatan IMB serta permintaan dan laporan pembangunan/rehabilitasi/pemugaran bangunan yang tidak memiliki  IMB sampai dengan Bulan Desember 2020.

Menyikapi hal tersebut, Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan sangat berharap semua pembangunan dapat diatur sedemikian rupa sehingga tertib. Menurutnya apabila persoalan ini tidak disikapi secepat mungkin, dikemudian hari akan menjadi persoalan besar. 

"Semua bangunan yang akan kita bangun itu acuannya adalah perda mengenai tata ruang," jelasnya. 

Sebelumnya Sekda Kepulauan Selayar telah menurunkan tim dari OPD terkait, untuk menginventarisir sejumlah bangunan yang ada di Kecamatan Bontoharu yang dibangun tanpa IMB dan yang dibangun tidak sesuai IMB. Ditemukan beberapa bangunan dengan izin ruko tetapi dimanfaatkan sebagai gudang. 

"Yang pasti jika izinnya lain, lalu hasilnya lain, itu harus ditindak. Kita temukan izinnya ruko tetapi yang dibangun adalah gudang besar," jelas Sekda Selayar. 

Sekda juga meminta para camat untuk memasukkan data bangunan di wilayahnya yang sudah memiliki IMB dan bangunan yang tidak memiliki IMB.  

Sedangkan Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto yang juga hadir dalam rakor tersebut mengemukakan bahwa bahwa bangunan yang tidak sesuai IMB, itu adalah sudah merupakan suatu bentuk pelanggaran. 

"Izin mendirikan ruko, tetapi yang dibangun adalah gudang, ini sudah menyalahi aturan, dan kita harus mengambil tindakan tegas," kata Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto. 

Meski demikian, Nuryadin menyarankan sebelum melakukan penertiban olah OPD terkait, pemilik bangunan hendaknya terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis hingga pencabutan IMB atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 

Dalam rakor tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Drs. Dahlul Malik, M.H., sebagai moderator, para pimpinan OPD terkait, sejumlah Camat dan Kepala Desa serta undangan lainnya. (Im)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Dimana anda mencari informasi seputar selayar?
  Langsung dari orang / Warkop dll
  Media cetak / Koran, Majalah dll
  Media elektronik / TV atau Radio
  Media elektronik / Internet

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    Harga Postinor

    Program keluarga berencana memang harus disosialisasikan setiap tahun agar masyarakat ...

    View Article
  • avatar-1

    blog netterku

    Trima kasih pak MBA atas perhatiannya kepada msyarakat di Selayar, saya yakin kedepan ...

    View Article
  • avatar-1

    Markus putra

    Entah kenapa model role seperti ini membuat saya ingin mengimplementasikannya dalam ...

    View Article
  • avatar-1

    Siti Aisyah

    Sosialisasi memang sangat penting dan perlu untuk dilaksanakan sebagai pendekatan, dan ...

    View Article