- Bersama Unhas, Pemda Selayar Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang II
- Beasiswa untuk Selayar, Bupati Natsir Ali Perjuangkan Hak Pendidikan Generasi Muda
- Hardiknas 2026, Wabup Selayar Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan sebagai Fondasi Kemajuan Daerah
- Dorong Kedaulatan Maritim, Anggota DPR RI Kunjungi Lokasi Rencana Pembangunan Lanal di Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan IRTP, Perkuat Keamanan Pangan Pasca Edar
- Wabup Selayar Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja
- Selayar Capai UHC 100 Persen, Wabup Ajak Dunia Usaha Aktifkan Peserta JKN Nonaktif
- Investasi Masa Depan Daerah, Bupati Selayar Perkuat Fondasi Pendidikan Vokasi Bersama UNHAS
- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK–ATR/BPN, Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir
- Bupati Natsir Ali Hadiri Peringatan HUT Damkar dan Satpol PP di Masamba, Tegaskan Apresiasi atas Loyalitas Personel
Wabup Selayar Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Perbup 33 Tahun 2025

KEPULAUAN SELAYAR — Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar, M.M., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula PKK, Selasa (16/12/2025), dengan peserta para Kepala Desa se- Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Lainnya :
- Pemda Selayar Launching Pembiayaan Program Jamsostek Bagi Tenaga Kerja Informal0
- Pemkab Selayar melalui BPJSTK Salurkan Santunan JKM sebesar 252 Juta 0
- Pemkab Selayar Bersama BPJSTK Rapat Bahas Peningkatan Kepesertaan melalui Program Sikamaseang0
- Pemkab Selayar Mulai Sosialisasi Program Sikamaseang Bagi Pekerja Informal0
- Bersama BPJSTK, plt. Kadis PMPTSPTK Serahkan Santunan JKM Ahli Waris Abd. Gani0
Wabup Muhtar menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan yang layak dari berbagai risiko kerja.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua,” ujar Muhtar.
Ia menjelaskan, melalui Perbup Nomor 33 Tahun 2025, pemerintah daerah ingin memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, serta pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Kepulauan Selayar.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya peran seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak pemberi kerja dalam mendukung implementasi peraturan tersebut secara optimal. Menurutnya, keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bergantung pada sinergi dan kesadaran bersama.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman semua pihak, sehingga pelaksanaan Perbup ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pekerja di Selayar,” katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir para Asisten Setda Kabupaten Kepulauan Selayar. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Dr. Muh. Asri Irawan, S.H., M.Hb., yang menjadi salah satu pemateri dengan materi terkait peran kejaksaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dari sisi penguatan regulasi dan strategi pendampingan.
Pemateri lainnya yakni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Selayar, Gazali, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andriany Gusram, S.Pi,
Sementara itu, peserta sosialisasi diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa. (Humas IKP Diskominfo SP/Im)










.jpeg)