- Memperingati Hari Bumi, Pemkab Selayar Gelar Aksi Tanam Pohon
- Saiful Arif Bangga, Selayar Mendapat Kehormatan Menjadi Ketua Panita PSBM XXIV
- Akhiri Kunker di Pulau Taka Bonerate, Bupati Basli Pesan Jangan Beri Senyuman Palsu
- Pemkab Selayar Pamerkan Produk Lokal Lewat Event PSBM XXIV Sulsel
- Camat Benteng Sigap, Bersama Tim Terpadu Keruk Drainase Penyebab Genangan Air Dalam Kota
- Halal Bihalal dengan Masyarakat Pasilambena, Bupati Basli Ali Akui Tidak Bisa Bekerja Sendiri
- Jajaran ASN Diskominfo SP Ikut Sosialisasi Program Sikamaseang BPJSTK
- Kunker di Pulau Bonerate, Bupati Basli Tegaskan Aparatur Pemerintah Harus Kompak
- Wabup Selayar Serahkan Santunan JKM, ASN Diminta Aktif Dalam Program Sikamaseang BPJSTK
- Upacara HKN Dalam Suasana Idul Fitri, Wabub Bahas Makna Ungkapan Minal Aidzin Wal Faidzin
Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas PN Selayar
HUMAS SELAYAR --- Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Selayar Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Kantor Pengadilan Negeri Selayar, Selasa (5/3/2019).
Hadir pula dalam acara Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, para Kepala Instansi Vertikal Kabupaten Kepulauan Selayar, Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, para Pimpinan BUMN dan BUMD Selayar, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, menyampaikan dalam sambutannya bahwa keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya. Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Bupati Kepulauan Selayar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Selayar dan berharap agar seluruh karyawan di lingkungan Pengadilan Negeri Selayar dapat memberikan komitmen terbaiknya untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, cepat dan tepat, bersih dan bebas korupsi yang pada hakikatnya bisa memberikan kepuasan kepada seluruh masyarakat sehingga terwujud penyelenggaraan pelayanan dan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien.
Lebih lanjut Bupati Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa seperti yang kita ketahui bersama bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dimulai dari yang termudah. Kegiatan ini harus dipublikasikan secara luas agar bisa dipantau, dikawal, dan diawasi secara luas oleh masyarakat sehingga diharapkan Pengadilan Negeri Selayar dapat juga berperan dalam pelaksanaan pencegahan korupsi. Dengan dicanangkannya pembangunan zona integritas ini, diharapkan ke depan mampu memberikan pemahaman yang benar terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat bersinergi menyukseskan program akselerasi untuk ikut berperan dan berpartisipasi secara aktif dalam mendukung seluruh tujuan pembangunan baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, maupun pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam peningkatan tata kelola pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan berbagai langkah reformasi birokrasi dengan capaian kinerja dan prestasi sebagai berikut:
1. Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kabupaten Kepulauan Selayar berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK atas audit laporan keuangan yang telah diraih secara berturut-turut selama dua tahun yakni Tahun 2017 dan 2018.
2. Akuntabilitas kinerja.
Dari hasil evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilaksanakan oleh Kementerian PAN dan RB untuk Tahun 2017 Kabupaten Kepulauan Selayar mendapat nilai 55,00 dengan predikat penilaian CC. Penilaian Tahun 2017 lebih meningkat dibandingkan Tahun 2016 yang nilainya 50,48.
3. Inovasi pelayanan publik.
Salah satu inovasi yang telah dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah seluruh pelayanan perizinan telah dipusatkan menjadi satu pintu pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Disamping itu juga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan promosi jabatan secara terbuka yang untuk sementara masih terfokus pada jabatan tinggi pratama dan keterbukaan informasi publik melalui Website Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar juga memiliki layanan pengaduan masyarakat yang sifatnya tertuju pada penyalahgunaan keuangan daerah dengan aplikasi sistem informasi layanan pengaduan masyarakat.
"Kepada seluruh aparatur di Kabupaten Kepulauan Selayar agar secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing sehingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat menjadi pemerintahan yang bersih dan terbebas dari tindakan koruptif, kolutif, dan nepotis dan selanjutnya bisa mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)," tutup Basli Ali dalam sambutannya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Royke Harold Inkiriwang, S.H., menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional sebagaimana tercermin dalam tiga sasaran hasil utama program Reformasi Birokrasi, yaitu: birokrasi yang bersih dari KKN dan akuntabel; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Oleh karena itu, reformasi birokrasi seyogyanya dijalankan oleh seluruh lingkup pemerintahan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Royke Harold Inkiriwang, S.H. juga menyampaikan tahapan pembangunan zona integritas yang diawali dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan hari ini. Tahapan selanjutnya adalah proses pembangunan zona integritas yang meliputi enam area, antara lain: manajemen perubahan; penataan tatalaksana; penataan manajemen SDM; penguatan akuntabilitas kinerja; penguatan pengawasan; dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Setelah proses pembangunan zona integritas terlaksana maka dilakukan serangkaian pemeriksaan internal mulai dari tim penilai Pengadilan Tinggi hingga tim penilai Mahkamah Agung. Selanjutnya satuan kerja yang dianggap memenuhi standar penilaian diusulkan untuk ditetapkan sebagai satuan kerja (Pengadilan Negeri) berpredikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB," ujar Royke Harold Inkiriwang, S.H. (D)