- Pemkab Selayar Ikut Serta Dalam FGD Monev Tematik Penerapan SPM
- DLH olah Sampah Plastik Jadi BBM, Saiful Arif : Sebelum Dilaunching Persiapkan Hasil Kajian dan Uji Lab
- Sisa Honorer Dinas Lingkan Hidup Tidak Masuk Data Base BKN akan dialihkan ke Outsourcing
- Pemkab Selayar Peringatan Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag
- Pemkab Kepulauan Selayar Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menyambut Tahun Baru 2025
- Bupati Selayar Briefing Akhir Tahun Evaluasi Kinerja OPD
- Wabup Saiful Arif Lantik 25 Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
- Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda APBD 2025, Saiful Arif : Semoga Penyelengaraannya Tepat Waktu dan Tepat Sasaran
- Peringatan HUT ke-25 DWP, Sekda Selayar : Momentum Ini Dapat Dijadikan Referensi Evaluasi dan Introspeksi Pelaksanaan Program
- Pemkab Selayar Peringati Hari Bela Negara ke-76 Mengenang Perjuangan Para Pahlawan
Wabup Buka Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022
KEPULAUAN SELAYAR - Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., membuka rapat konsultasi publik I revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (12/5/2022).
Rapat konsultasi publik yang menghadirkan sejumlah komponen terkait dilaksanakan karena adanya regulasi terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang (RUTR dan RRTR) yang ditetapkan dalam bentuk digital.
Wakil Bupati mengatakan rapat ini bukan rapat biasa tetapi merupakan rapat penting, karena dalam konsultasi tersebut yang akan menentukan Selayar dalam menerima investasi.
Dikatakan draft RTRW yang telah disusun oleh tim ahli perlu mendapat masukan untuk penyempurnaan karena boleh jadi ada sisi tertentu yang tidak sempat dicermati pada saat melakukan penelitian dan survei. Hal ini desebabkan karena perkembangan suatu wilayah dapat berubah secara faktual sesuai dengan kecepatan, dinamika, atau pola perkembangan pembangunan dan kegiatan masyarakat setempat atau pengaruh perkembangan wilayah sekitarnya
"Untuk itu penting rencana tata ruang wilayah yang berkualitas yang dapat mengakomodir segala dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat yang terjadi di daerah," kata Wakil Bupati.
Wabup mengemukakan keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang yang transparan,efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Meski tata ruang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, namun implementasinya masih menimbulkan kerumitan sehingga melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya PP 21 Tahun 2021 dapat menyederhanakan proses penyelenggaraan dan perizinan tata ruang.
Wakil Bupati menambahkan bahwa kabupaten Kepulauan Selayar telah memiliki perda RTRW Nomor 5 Tahun 2012, namun perda tersebut akan dikembangkan dengan adanya rencana dan program strategis yang belum termuat dalam RTRW sebelumnya, seperti program strategis kabupaten diantaranya KEK, KIPT, dan kawasan distribusi logistik dan menjadikan Selayar sebagai bandar maritim kawasan timur Indonesia.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap agar revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar cepat terselesaikan menjadi sebuah perda untuk menjadi payung hukum untuk para pengembang, penggiat usaha, dan para investor untuk menanamkan sahamnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Diskominfo SP/Im)