- Wabup Saiful Arif Berikan Apresiasi Tinggi Atas Karya Bakti Kodim 1415/Selayar
- BPJSTK Salurkan Santunan JKM Sebesar 126 Juta Kepada Tiga Ahli Waris Pekerja Informal
- Pemkab Bersama BPJSTK Monev Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Karya Bakti Kodim 1415 Kep. Selayar, Tanam Pohon Mangrove di Pantai Barat Padang
- Adiluddin Rauf Pimpin Koperasi Produsen IKA SMANSA Periode 2023-2028
- Prestasi Cemerlang Kembali Ditorehkan Pemkab Selayar, Raih Juara II TP2DD Akseleratif Kategori Pajak
- Bupati Basli Ali Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Desa Tahun 2023, Juara 1 Desa Bontosunggu
- Batik Khas Selayar Dilaunching, Bupati Harap Dapat Menjadi Pakaian Resmi Pemerintah Daerah dan Unsur Lain
- Basli Ali Harap HKG PKK ke-51 Menjadi Momentum Refleksi, Mengevaluasi Kekurangan Pelaksanaan Kegiatan Masa Lampau
- Bupati Basli Ali didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat HKG PKK Ke-51
Tim Terpadu Turun Penertiban Pengecer BBM, Ini Tindakan yang Dilakukan
SELAYAR - Hari ini Rabu (3/7/2019) tim terpadu dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan OPD terkait turun melalukan penertiban penjual eceran BBM tanpa izin dalam wilayah Kecamatan Benteng. Hal ini merupakan tindaklanjut pasca pertemuan dengan semua para Kepala Lingkungan dan beberapa tokoh masyarakat beberapa waktu lalu, dimana pengecer BBM tanpa izin diberi tenggang waktu sampai Tanggal 30 Juni untuk menghabiskan bbmnya.
Dalam penertiban ini dipimpin langsung oleh ketua tim terpadu Kasatpol PP. Drs. Ahmad Aliefyanto, M.M., Pub., yang dibagi menjadi 3 tim dengan menyisir wilayah Kelurahan Benteng, Kelurahan Benteng Selatan dan wilayah Kelurahan Benteng Utara.
Kabag. Ekonomi Setda Kepulauan Selayar Muhammad Arsyad yang ikut langsung melalakukan penertiban mengatakan bahwa fakta di lapangan sampai hari ini masi ditemukan penjual eceran BBM tanpa mengantongi izin. Kendati demikian sebagian besar penjual eceran BBM dalam Kota Benteng sudah mengosongkan jualannya, setelah diberi tenggang waktu sampai tanggal 30 Juni kemarin.
Baca juga : Drs. Suardi : Sistem Informasi Kakanda Akan mempermudah Pengawasan Penggunaan Dana Desa
Untuk yang masih ditemukan menjual eceran diberi tenggang waktu untuk menghabiskan dan menghentikan penjualan BBM eceran sampai 6 Juli mendatang. Dalam keterangannya penjual eceran tersebut mengaku belum dapat pemeberitahuan sebelumnya.
Muh. Arsyad berharap dengan penertiban penjual BBM eceran ini, dapat berefek pada kurangnya antrian di APMS. Ia menjelaskan bahwa pengakuan penjual eceran BMM, bahwa BBM yang didapatkan itu melalui para pengantri yang bolak balik masuk APMS.
Kabag Ekonomi juga sudah menghubungi pihak pertamina Makassar, meminta dukungan untuk menjamin peningkatan pelayanan APMS, antara lain jam buka pelayanan mulai jam 07.00 pagi minimal sampai jam 08.00 malam.
Kasatpol PP Ahmad Aliefyanto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan hari ini masih sebatas peringatan. Namun jika batas waktu sampai 6 Juli dan belum juga diindahkan maka akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif melalui pesan WhatsApp menuturkan tujuan penertiban penjual BBM eceran antara lain mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat penjualan BBM ilegal, mengurangi antrian pengecer di APMS, mengurangi resiko terjadi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai, serta mengurangi penjualan BBM bersubsidi di atas harga yg ditentukan pemerintah. (IM)
