- Lomba Poster dan Penyuluhan HIV/AIDS Meriahkan Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025 di Selayar
- Bupati Selayar Instruksikan Pemantauan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
- Pemprov Sulsel-NTB Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Natsir Ali Hadir dalam Penjajakan Kerja Sama
- Wabup Selayar Terima 102 Mahasiswa KKN IAI Al-Amanah Jeneponto, Diharapkan Ikut Sukseskan Program GEMERLAP
- Sekda Buka Sosialisasi Hakordia, Kajari Selayar Dorong Penguatan Integritas Daerah
- Sekda Selayar Launching Tiga Inovasi Aksi Perubahan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Akses Ekonomi
- Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025
- Pemkab Selayar Raih Juara 2 Lomba Pajak dan Retribusi Akseleratif dari Bank Indonesia
- Kadis Kominfo Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Internet untuk Percepatan Transformasi Digital Selayar
- Pemkab Kepulauan Selayar dan BAKTI Komdigi RI Perkuat Pemerataan Akses Internet di Daerah Kepulauan
Bupati Selayar Serahkan LKPD 2023 Tepat Waktu kepada BPK RI Perwakilan Sulsel

KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan Laporan Keuangan pemerintah Daerah (LKPD) anaudited Tahun Anggaran 2023, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel, Kamis (28/3/2024).
LKPD ini diserahkan oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali di Auditorium BPK RI Perwakilan Sulsel sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Baca Lainnya :
- Kadis PMD Irwan Baso, Ingatkan Kades Soal Anggaran Penanganan dan Penanggulangan Stunting0
- Andi Caco Amras Tutup Diklat Pemberdayaan Masyarakat T.A. 20190
- Lembaga Adat Ammaguru Ri Buki Resmi Dikukuhkan, Bupati Basli Ali Harap Jadi Pemersatu Masyarakat 0
- JK Dijadwalkan Hadiri Hari Jadi ke-412 Selayar dan Festival Pesona Taka Bonerate 0
- HKSN di Selayar Dirangkaikan dengan Hari Ibu, Berbeda dari Tahun Sebelumnya0
Penyampaian LKPD tersebut tepat waktu sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 191 ayat (2) bahwa LKPD Pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati kepulauan Selayar Muh. Basli Ali menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulsel, dengan harapan LKPD tersebut segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.
"Saya menharapkan dukungan dan support dari BPK agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat lebih baik lagi," pinta Bupati Kepulauan Selayar.
Kepada seluruh perangkat daerah, Basli Ali menyampaikan agar dapat bersinergi dan lebih giat lagi untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparansi dan akuntabel. (Humas IKP Diskominfo/SP/Im)










.jpeg)