- Untuk Warga Pulau yang Berobat Di RSUD KH. Khayyung, Bupati Natsir Ali Siapkan Rumah Singgah
- Perkuat Kemandirian Usaha Melalui Dinas Perindustrian, Bupati Natsir Ali Salurkan Bantuan Produktif
- Bupati Selayar Keluarkan Himbauan Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib dan Aman
- Bupati Kepulauan Selayar Terima Perangkat Akses Internet dari BAKTI Kemkomdigi RI
- Langkah Sederhana Bupati Natsir Ali, Menguatkan Harapan Pedagang Buah Musiman
- PKK Selayar Dukung Penuh Program GEMERLAP Hingga Tingkat Desa
- Tri Yanti Rahmawati Natsir Lantik Ketua TP PKK dan Kukuhkan Tim Pembina Posyandu serta Bunda PAUD Kecamatan
- Bupati Selayar Apresiasi Perhatian Gubernur Sulsel saat Tinjau Pelabuhan Terapung Seaplane
- Bupati Natsir Ali, Wabup Muhtar Tinjau Pos Pelayanan Nataru di Benteng, Apresiasi Kesiapan Petugas
- Bupati Natsir Ali Perintahkan Percepatan Program Prioritas Nasional dan Daerah Dalam Rakor Terpadu
Tanggapan Resmi BPKPD Terkait Pemberitaan, SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman

KEPULAUAN SELAYAR - Menanggapi pemberitaan dengan judul “SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman”, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan penjelasan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Abdul Wahidin menjelaskan bahwa persoalan SPPT ganda maupun munculnya objek PBB-P2 yang statusnya belum jelas umumnya terjadi karena data administrasi objek pajak yang belum sepenuhnya mutakhir. Kondisi ini sering kali merupakan dampak dari belum optimalnya proses pemutakhiran data PBB-P2 di tingkat desa dan berlanjut ke kabupaten.
"BPKPD sendiri telah beberapa kali menyurati pemerintah desa untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak di wilayah masing-masing. Namun, hingga saat ini hanya sebagian desa yang merespons dan baru 24 Desa yang telah menyampaikan data yang diperlukan." ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Jum'at (20/6)
Baca Lainnya :
- Persiapan Ekspose di Hadapan Investor Industri Pariwisata Indonesia, Bappelitbangda Adakan Pertemuan0
- Peringati Tahun Baru Islam 1446 H, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mengajak untuk Transformasi Diri kearah yang Lebih Baik0
- Suasana Haru Mewarnai Pelepasan Dandim 1415 Kepulauan Selayar0
- STQH XXXI Sulsel, Ahmad Ramadhani Bertahan Peringkat I Sementara di Cabang Tilawah Anak-Anak0
- Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Selayar Kloter dua Molor Lima Jam0
Wahidin kemudian mengatakan bahwa kerja sama pemerintah desa sangat menentukan tertibnya administrasi pajak di daerah. Pemerintah desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan, mulai dari perubahan kepemilikan tanah, alih fungsi lahan, hingga adanya bangunan baru yang belum tercatat dalam basis data PBB-P2.
Oleh karena itu, atas nama Pemkab Selayar , ia mengajak pemerintah desa untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam proses pemutakhiran data ini.
"Jangan sampai ketidakakuratan data justru menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat." imbuhnya
Terkait tudingan bahwa kebijakan ini dianggap "logika terbalik", BPKPD menegaskan justru inilah bentuk tanggung jawab yang adil. Pajak PBB-P2 adalah kewajiban tahunan yang sudah sejak lama menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Keterlibatan pemerintah desa dalam proses penagihan sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk membantu dan melayani warganya.
BPKPD siap memfasilitasi dan mendampingi setiap desa dalam proses pendataan dan pemutakhiran ini. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.
Terakhir, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa terdapat kekeliruan dalam SPPT yang diterima agar segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke BPKPD. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan PBB-P2 jika dirasa memberatkan, tentunya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. (HUMAS-IC)










.jpeg)