- Wabup Selayar Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Jelang Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
- Sentuhan Nyata di Tanabau: Safari Ramadan Pemkab Selayar Hadirkan Harapan dan Keberkahan
- Bupati Selayar Sambut 16 Dokter Internship, Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
- Bupati Natsir Ali Hadirkan Berkah Ramadan bagi Resmiati di Bontotangnga
- Bupati Natsir Ali Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026, OPD Diminta Tingkatkan Etos Kerja
- Safari Ramadan Hari Kelima, Bukti Nyata Kepedulian Pemkab Kepulauan Selayar untuk Masyarakat
- Hormati Wapres ke-6 RI, Instansi dan Warga Selayar Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Bupati Selayar Pimpin Ekspose Rencana Kinerja OPD, Tekankan Target Terukur dan Akuntabel
- Tinggalkan Agenda Safari, Bupati Natsir Ali Prioritaskan Bersama Santri, Hadiri Penutupan Muballigh Hijrah di Bontonasaluk
- Wabup Muhtar Pimpin Safari Ramadan 1447 H di Desa Harapan, Salurkan Bantuan dan Gaungkan Program Pertanian
Tanggapan Resmi BPKPD Terkait Pemberitaan, SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman

KEPULAUAN SELAYAR - Menanggapi pemberitaan dengan judul “SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman”, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan penjelasan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Abdul Wahidin menjelaskan bahwa persoalan SPPT ganda maupun munculnya objek PBB-P2 yang statusnya belum jelas umumnya terjadi karena data administrasi objek pajak yang belum sepenuhnya mutakhir. Kondisi ini sering kali merupakan dampak dari belum optimalnya proses pemutakhiran data PBB-P2 di tingkat desa dan berlanjut ke kabupaten.
"BPKPD sendiri telah beberapa kali menyurati pemerintah desa untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak di wilayah masing-masing. Namun, hingga saat ini hanya sebagian desa yang merespons dan baru 24 Desa yang telah menyampaikan data yang diperlukan." ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Jum'at (20/6)
Baca Lainnya :
- Basli Ali : Saya Tidak Pernah Punya Niat Untuk Mengingkari Janji 0
- Pasar Murah PKK Peduli Rambah Seluruh Kecamatan Kepulauan dan Daratan Selayar0
- UPT TK SD Bontosikuyu Juarai Lomba Defile HUT Korpri 0
- Meriahkan HUT ke-79 RI, Sekda Selayar Lepas Peserta Gerak Jalan Indah Antar Pelajar0
- Buka Pelatihan Peningkatan Skill Bunda Paud, Ini Harapan Ketua TP PKK Kabupaten Kepulauan Selayar 0
Wahidin kemudian mengatakan bahwa kerja sama pemerintah desa sangat menentukan tertibnya administrasi pajak di daerah. Pemerintah desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan, mulai dari perubahan kepemilikan tanah, alih fungsi lahan, hingga adanya bangunan baru yang belum tercatat dalam basis data PBB-P2.
Oleh karena itu, atas nama Pemkab Selayar , ia mengajak pemerintah desa untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam proses pemutakhiran data ini.
"Jangan sampai ketidakakuratan data justru menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat." imbuhnya
Terkait tudingan bahwa kebijakan ini dianggap "logika terbalik", BPKPD menegaskan justru inilah bentuk tanggung jawab yang adil. Pajak PBB-P2 adalah kewajiban tahunan yang sudah sejak lama menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Keterlibatan pemerintah desa dalam proses penagihan sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk membantu dan melayani warganya.
BPKPD siap memfasilitasi dan mendampingi setiap desa dalam proses pendataan dan pemutakhiran ini. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.
Terakhir, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa terdapat kekeliruan dalam SPPT yang diterima agar segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke BPKPD. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan PBB-P2 jika dirasa memberatkan, tentunya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. (HUMAS-IC)










.jpeg)