- Sentuhan Ibu Ketua TP PKK Yanti Rahmawati: UMKM Selayar Dibekali Teknologi AI untuk Optimasi Usaha
- Darah Bhayangkara Mengalir, Bupati Selayar Tempuh Laut Naik Kapal Kecil
- Polres Kepulauan Selayar Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
- Anggota DPRD Sulsel Hj. Maryani Ali Laksanakan Pengawasan APBD 2025 di Desa Patilereng, Kepulauan Selayar
- Perjuangan Bupati Selayar Bangun Daerah, Temui Tiga Kementerian dalam Sehari
- Bupati Selayar Paparkan Potensi Perikanan dan Dorong Dukungan KKP untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Bupati Natsir Ali Dorong Taka Bonerate Jadi Model Nasional Pengelolaan Perikanan Berbasis Konservasi
- SELEKSI PENGISIAN JABATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali
Tanggapan Resmi BPKPD Terkait Pemberitaan, SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman

KEPULAUAN SELAYAR - Menanggapi pemberitaan dengan judul “SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman”, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan penjelasan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Abdul Wahidin menjelaskan bahwa persoalan SPPT ganda maupun munculnya objek PBB-P2 yang statusnya belum jelas umumnya terjadi karena data administrasi objek pajak yang belum sepenuhnya mutakhir. Kondisi ini sering kali merupakan dampak dari belum optimalnya proses pemutakhiran data PBB-P2 di tingkat desa dan berlanjut ke kabupaten.
"BPKPD sendiri telah beberapa kali menyurati pemerintah desa untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak di wilayah masing-masing. Namun, hingga saat ini hanya sebagian desa yang merespons dan baru 24 Desa yang telah menyampaikan data yang diperlukan." ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Jum'at (20/6)
Baca Lainnya :
- Pemkab Selayar Bersama TNI Polri Ziarah Nasional ke TMP Barugaiya0
- Wabup Kepulauan Selayar Resmikan Pemanfaatan Mushollah Nurul Imanul Fikry Desa Bontomarannu0
- Pasca Gelombang Pasang di Wilayah Kecamatan Takabonerate, Bantuan Mulai Didistribusikan0
- Wabup Lepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Kepulauan Selayar0
- Puskesmas Benteng 100 Persen Siap Diverifikasi, Syarat Meraih Paripurna0
Wahidin kemudian mengatakan bahwa kerja sama pemerintah desa sangat menentukan tertibnya administrasi pajak di daerah. Pemerintah desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan, mulai dari perubahan kepemilikan tanah, alih fungsi lahan, hingga adanya bangunan baru yang belum tercatat dalam basis data PBB-P2.
Oleh karena itu, atas nama Pemkab Selayar , ia mengajak pemerintah desa untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam proses pemutakhiran data ini.
"Jangan sampai ketidakakuratan data justru menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat." imbuhnya
Terkait tudingan bahwa kebijakan ini dianggap "logika terbalik", BPKPD menegaskan justru inilah bentuk tanggung jawab yang adil. Pajak PBB-P2 adalah kewajiban tahunan yang sudah sejak lama menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Keterlibatan pemerintah desa dalam proses penagihan sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk membantu dan melayani warganya.
BPKPD siap memfasilitasi dan mendampingi setiap desa dalam proses pendataan dan pemutakhiran ini. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.
Terakhir, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa terdapat kekeliruan dalam SPPT yang diterima agar segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke BPKPD. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan PBB-P2 jika dirasa memberatkan, tentunya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. (HUMAS-IC)
