- Sentuhan Kasih Bupati Natsir Ali pada Anak TK, Beri Reward untuk yang Pintar Membaca
- Bupati Natsir Ali Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini Melalui Gerakan Gemar Makan Telur
- Bupati Natsir Ali Lantik Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Tanadoang
- Hari Jadi Sulsel ke-356, Pemkab Selayar Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat
- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
- Asisten Pemerintahan Selayar Buka Turnamen Dandim Cup 2025, Tumbuhkan Semangat Sportivitas
- Kolaborasi BAZNAS dan Dinsos Selayar Bantu Pemulihan Warga Terlantar
- Bupati Selayar Natsir Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Bupati Selayar Natsit Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Wabup Selayar Muhtar, M.M. Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur
Tanggapan Resmi BPKPD Terkait Pemberitaan, SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman

KEPULAUAN SELAYAR - Menanggapi pemberitaan dengan judul “SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman”, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan penjelasan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Abdul Wahidin menjelaskan bahwa persoalan SPPT ganda maupun munculnya objek PBB-P2 yang statusnya belum jelas umumnya terjadi karena data administrasi objek pajak yang belum sepenuhnya mutakhir. Kondisi ini sering kali merupakan dampak dari belum optimalnya proses pemutakhiran data PBB-P2 di tingkat desa dan berlanjut ke kabupaten.
"BPKPD sendiri telah beberapa kali menyurati pemerintah desa untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak di wilayah masing-masing. Namun, hingga saat ini hanya sebagian desa yang merespons dan baru 24 Desa yang telah menyampaikan data yang diperlukan." ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Jum'at (20/6)
Baca Lainnya :
- Ini Penuturan Kapten Kapal KMP Bontoharu Munawir Anwar, Selamatkan Tiga Ratusan Penumpang0
- Temu Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Bina 4 Desa di Selayar0
- KPU Selayar Musnahkan 2.504 Surat Suara, Ini Rinciannya0
- Pemkab Kepulauan Selayar Peringati Malam Nuzulul Qur'an 1443 H Secara Terpadu0
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Kunker Lima Kecamatan di Kepulauan0
Wahidin kemudian mengatakan bahwa kerja sama pemerintah desa sangat menentukan tertibnya administrasi pajak di daerah. Pemerintah desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan, mulai dari perubahan kepemilikan tanah, alih fungsi lahan, hingga adanya bangunan baru yang belum tercatat dalam basis data PBB-P2.
Oleh karena itu, atas nama Pemkab Selayar , ia mengajak pemerintah desa untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam proses pemutakhiran data ini.
"Jangan sampai ketidakakuratan data justru menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat." imbuhnya
Terkait tudingan bahwa kebijakan ini dianggap "logika terbalik", BPKPD menegaskan justru inilah bentuk tanggung jawab yang adil. Pajak PBB-P2 adalah kewajiban tahunan yang sudah sejak lama menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Keterlibatan pemerintah desa dalam proses penagihan sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk membantu dan melayani warganya.
BPKPD siap memfasilitasi dan mendampingi setiap desa dalam proses pendataan dan pemutakhiran ini. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.
Terakhir, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa terdapat kekeliruan dalam SPPT yang diterima agar segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke BPKPD. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan PBB-P2 jika dirasa memberatkan, tentunya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. (HUMAS-IC)
