- Bupati Natsir Ali Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Kementan RI Bahas Kelapa, Pupuk, hingga Revitalisasi Jeruk Keprok Selayar
- Bupati Selayar Berangkatkan Dr. Hazairin Nur ke Aceh Tamiang untuk Misi Kemanusiaan
- Jembatan Poros Tanabau–Baera Runtuh, Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Jembatan Darurat
- Jembatan Penghubung Tanabau - Baera Ambruk, Bupati Perintahkan Dinas Terkait Untuk Penanganan Darurat
- Lomba Poster dan Penyuluhan HIV/AIDS Meriahkan Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025 di Selayar
- Bupati Selayar Instruksikan Pemantauan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
- Pemprov Sulsel-NTB Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Natsir Ali Hadir dalam Penjajakan Kerja Sama
- Wabup Selayar Terima 102 Mahasiswa KKN IAI Al-Amanah Jeneponto, Diharapkan Ikut Sukseskan Program GEMERLAP
- Sekda Buka Sosialisasi Hakordia, Kajari Selayar Dorong Penguatan Integritas Daerah
- Sekda Selayar Launching Tiga Inovasi Aksi Perubahan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Akses Ekonomi
Samsat Selayar Tindaklanjuti Kebijakan Gubernur, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

KEPULAUAN SELAYAR – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Selayar menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan meluncurkan program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan dan mudah.
Kepala UPT Samsat Selayar, Nur Kamal, S. STP, menjelaskan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat Selayar dalam pelaksanaan program ini.
“Kami di Samsat Selayar siap melaksanakan instruksi Bapak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi. Ini adalah momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak, karena denda dihapuskan dan ada potongan hingga 50 persen untuk tunggakan,” ungkap Nur Kamal pada Rabu (1/10/2025)
Baca Lainnya :
- Unhas Selayar gelar ujian penerimaan mahasiswa baru 0
- Nurdin Abdullah Support Budidaya Bawang Merah di Kepulauan Selayar0
- Setelah Open Donasi, Baznas Selayar Bantu Pengobatan Dewi Sarmita0
- Wabup Selayar Buka Rakorda BPS Pendataan Awal Regsosek0
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Open House Kapolda Sulsel 0
Adapun fasilitas yang diberikan dalam program ini meliputi: Bebas denda pajak 100% (kecuali kendaraan baru), Diskon 50% tunggakan pajak untuk jatuh tempo tahun 2024 ke bawah dan Diskon 9,5% pajak tahun berjalan (jatuh tempo 2025).
Selanjutnya, Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat serta Gratis balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Nur Kamal menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan prosedur pembayaran karena kini tersedia berbagai pilihan, mulai dari loket Samsat hingga kanal digital seperti marketplace dan mobile banking.
“Yang penting jangan ditunda, karena program ini hanya berlaku satu bulan. Mari kita sama-sama manfaatkan demi kelancaran administrasi kendaraan sekaligus membantu peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat Selayar di Jalan Siswomiharjo, Benteng. (HUMAS - IC)










.jpeg)