- Bersama Unhas, Pemda Selayar Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang II
- Beasiswa untuk Selayar, Bupati Natsir Ali Perjuangkan Hak Pendidikan Generasi Muda
- Hardiknas 2026, Wabup Selayar Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan sebagai Fondasi Kemajuan Daerah
- Dorong Kedaulatan Maritim, Anggota DPR RI Kunjungi Lokasi Rencana Pembangunan Lanal di Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan IRTP, Perkuat Keamanan Pangan Pasca Edar
- Wabup Selayar Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja
- Selayar Capai UHC 100 Persen, Wabup Ajak Dunia Usaha Aktifkan Peserta JKN Nonaktif
- Investasi Masa Depan Daerah, Bupati Selayar Perkuat Fondasi Pendidikan Vokasi Bersama UNHAS
- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK–ATR/BPN, Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir
- Bupati Natsir Ali Hadiri Peringatan HUT Damkar dan Satpol PP di Masamba, Tegaskan Apresiasi atas Loyalitas Personel
Samsat Selayar Tindaklanjuti Kebijakan Gubernur, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

KEPULAUAN SELAYAR – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Selayar menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan meluncurkan program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan dan mudah.
Kepala UPT Samsat Selayar, Nur Kamal, S. STP, menjelaskan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat Selayar dalam pelaksanaan program ini.
“Kami di Samsat Selayar siap melaksanakan instruksi Bapak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi. Ini adalah momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak, karena denda dihapuskan dan ada potongan hingga 50 persen untuk tunggakan,” ungkap Nur Kamal pada Rabu (1/10/2025)
Baca Lainnya :
- Bupati Basli Ali Inspektur Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi RI Ke-780
- In House Training Inspektorat, Begini Arahan Wakil Bupati Kepulauan Selayar0
- Jalan Santai Hari Guru Nasional, Ada Doorprize Khusus Untuk Pimpinan OPD, Ini Kata Kadis Pendidikan 0
- Kontingen Kepulauan Selayar Diterima Resmi Oleh Panitia Porda XVI Sulsel 0
- Bupati Kepulauan Selayar Buka Seminar IDAI, Sambut Hari Jadi ke-414 Selayar dan HUT ke-69 IDI0
Adapun fasilitas yang diberikan dalam program ini meliputi: Bebas denda pajak 100% (kecuali kendaraan baru), Diskon 50% tunggakan pajak untuk jatuh tempo tahun 2024 ke bawah dan Diskon 9,5% pajak tahun berjalan (jatuh tempo 2025).
Selanjutnya, Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat serta Gratis balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Nur Kamal menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan prosedur pembayaran karena kini tersedia berbagai pilihan, mulai dari loket Samsat hingga kanal digital seperti marketplace dan mobile banking.
“Yang penting jangan ditunda, karena program ini hanya berlaku satu bulan. Mari kita sama-sama manfaatkan demi kelancaran administrasi kendaraan sekaligus membantu peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat Selayar di Jalan Siswomiharjo, Benteng. (HUMAS - IC)










.jpeg)