- Samsat Selayar Tindaklanjuti Kebijakan Gubernur, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Selayar, Dandim 1415 Jadi Inspektur Upacara
- Maskapai Fly Jaya Resmi Layani Rute Makassar–Selayar, Bupati Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulsel
- Bupati Natsir Ali Lepas Penerbangan Perdana Fly Jaya Air di Bandara H. Aroeppala
- Check Point Nelayan Mulai Diuji Coba di Laut Selayar untuk Kendalikan Aktivitas Perikanan
- Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Selayar Rumuskan Percepatan Penerapan Check Point Perikanan di Kawasan TNTB
- Kodaeral VI Gelar Aksi Bakti Teritorial Prima Sambut HUT TNI ke-80 Tahun 2025 di Kepulauan Selayar
- Sambutan Berbahasa Selayar Laksda Andi Abdul Aziz Bikin Warga Buki Terharu pada Bakti Prima Kodaeral VI
- Laksda Andi Abdul Aziz dan Bupati Natsir Ali Serahkan Bantuan Nelayan di Tengah Laut lewat KRI Mamuju
- Bupati Selayar Apresiasi dan Bangga Bakti Prima Teritorial Kodaeral VI Dilaksanakan di Selayar
Samsat Selayar Tindaklanjuti Kebijakan Gubernur, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

KEPULAUAN SELAYAR – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Selayar menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan meluncurkan program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan dan mudah.
Kepala UPT Samsat Selayar, Nur Kamal, S. STP, menjelaskan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat Selayar dalam pelaksanaan program ini.
“Kami di Samsat Selayar siap melaksanakan instruksi Bapak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi. Ini adalah momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak, karena denda dihapuskan dan ada potongan hingga 50 persen untuk tunggakan,” ungkap Nur Kamal pada Rabu (1/10/2025)
Baca Lainnya :
- Melaju ke Babak 6, Pecatur Selayar kejar 3 Medali Emas 0
- Dihadiri PJ Gubernur Sulsel,Wabup Saiful Arif Buka Musrembang RPJPD Kab. Kepulauan Selayar 2025 -20450
- Undangan Khusus Pemda Kepulauan Selayar kepada Seluruh Umat Muslim0
- Pendekatan Persuasif ke Panitia Mesjid Oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Selayar, Ini Tujuannya0
- Satpol PP Selayar Laksanakan Penertiban Ternak yang Berkeliaran di Bontobangun0
Adapun fasilitas yang diberikan dalam program ini meliputi: Bebas denda pajak 100% (kecuali kendaraan baru), Diskon 50% tunggakan pajak untuk jatuh tempo tahun 2024 ke bawah dan Diskon 9,5% pajak tahun berjalan (jatuh tempo 2025).
Selanjutnya, Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat serta Gratis balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Nur Kamal menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan prosedur pembayaran karena kini tersedia berbagai pilihan, mulai dari loket Samsat hingga kanal digital seperti marketplace dan mobile banking.
“Yang penting jangan ditunda, karena program ini hanya berlaku satu bulan. Mari kita sama-sama manfaatkan demi kelancaran administrasi kendaraan sekaligus membantu peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat Selayar di Jalan Siswomiharjo, Benteng. (HUMAS - IC)
