- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Selayar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
- Bupati Natsir Ali Perkuat Posisi Selayar di Tingkat Nasional Lewat Kerja Sama Strategis dengan Ditjen KSDAE
- Pemkab Selayar dan Baznas Gelar Peringatan 1 Muharram 1448 H, Gaungkan Spirit Hijriyah untuk Pembangunan Daerah
- Prof. Abdul Kadir Gantikan Dr. Syamsul Rizal Pimpin PERMAS, Bupati Natsir Ali Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
- Evaluasi Pasca CSP XIX, Pemkab Selayar Gelar Rakor, Wujudkan Desa Bersih, Aman, dan Ramah Wisatawan
- Wabup Selayar Buka Munas XI PERMAS 2026, Ajak Perantau Bersinergi Bangun Daerah
- Hadiri Diseminasi Kemenkeu, Bupati Natsir Ali Dalami Skema KPBU Guna Percepat Pembangunan Daerah
- Pembukaan Kapolres Cup II 2026, Sekda Sampaikan Komitmen Bupati Majukan Sepak Bola Selayar
- Selayar Tumbuh 9,83 Persen, Natsir Ali–Muhtar Antar Ekonomi Daerah ke Peringkat Dua Sulsel
- Wabup Muhtar Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Sulsel, Tegaskan Dukungan Pemda Selayar
Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025

KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhtar, mengumumkan pelaksanaan Layanan Eazy Passport oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Kepulauan Selayar. Layanan ini digelar untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor tanpa harus ke Makassar.
Dalam surat bernomor 506/500.16.7/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025 tersebut, dijelaskan bahwa layanan Eazy Passport terbuka bagi masyarakat umum, instansi pemerintah, dan pihak terkait yang membutuhkan pembuatan atau penggantian paspor.
Jadwal Pendaftaran dan Pelayanan dan teknis kegiatan disampaikan sebagai berikut:
Baca Lainnya :
- Pelayanan Paspor Semakin Mudah di Kepulauan Selayar, Bupati Natsir Ali Apresiasi Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel0
1. Pendaftaran antrean dibuka hingga 4 Desember 2025.
2. Pelayanan penerbitan paspor dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Konsultasi DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik.
3. Pendaftaran offline tersedia pada 2–4 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, setiap hari kerja di Ruang Koordinasi PTSP Mal Pelayanan Publik Lt. II.
4. Pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor dibuka selama 24 jam hingga tanggal 4 Desember 2025.
Persyaratan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi adalah KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir / Ijazah SD–SMA / Buku Nikah, Paspor lama (jika pernah memiliki).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Kepulauan Selayar.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk DPRD, Kodim 1415, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Kemenag, BPN, BPJS, hingga para camat. Para camat diminta meneruskan informasi ini kepada pemerintah desa dan lurah untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat.
Pemkab berharap pelaksanaan layanan ini dapat membantu warga yang membutuhkan pembuatan paspor dalam waktu singkat, tanpa harus keluar daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi DPMPTSP Selayar melalui kontak 085230602250 (an. Nur Ikhlas). (Humas IKP Diskominfo SP/Im)










.jpeg)