- Wabup Muhtar Terima Tim Teknis ATR/BPN, Bahas Penyusunan RDTR Batangmata
- BBM dan LPG Jadi Sorotan, Pemkab Selayar Libatkan TNI-Polri dan Kejaksaan Bentuk Satgas Pengawasan
- Perkuat Jaminan Sosial Pekerja, Disperinaker Selayar Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Kenapa Kopra Dilarang Masuk KMP Bontoharu? Ini Penjelasan Syahbandar dan Dinas Perhubungan
- Bukan Sekadar Imbauan, Bupati Selayar Perintahkan Disperinaker Buka Layanan Dico Ulang Tabung LPG Karatan
- Kemarau Panjang, Bumi Mengering, Warga Selayar Bersujud Memohon Rahmat Allah SWT
- Marak Tabung LPG 3 Kg Berkarat ditolak Agen/Pangkalan, Bupati Selayar Tegaskan Konsumen Tak Boleh Dirugikan
- Diskominfo-SP Perkuat SDI, Sekda Selayar Tegaskan Pentingnya Data Akurat
- Bupati Natsir Ali Kukuhkan Prof. Abdul Kadir sebagai Ketua DPP PERMAS Pusat, Bendera Pataka Jadi Simbol Amanah
- Kominfo Enrekang Dalami Strategi Pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! Selayar
Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025

KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhtar, mengumumkan pelaksanaan Layanan Eazy Passport oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Kepulauan Selayar. Layanan ini digelar untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor tanpa harus ke Makassar.
Dalam surat bernomor 506/500.16.7/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025 tersebut, dijelaskan bahwa layanan Eazy Passport terbuka bagi masyarakat umum, instansi pemerintah, dan pihak terkait yang membutuhkan pembuatan atau penggantian paspor.
Jadwal Pendaftaran dan Pelayanan dan teknis kegiatan disampaikan sebagai berikut:
Baca Lainnya :
- Pelayanan Paspor Semakin Mudah di Kepulauan Selayar, Bupati Natsir Ali Apresiasi Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel0
1. Pendaftaran antrean dibuka hingga 4 Desember 2025.
2. Pelayanan penerbitan paspor dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Konsultasi DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik.
3. Pendaftaran offline tersedia pada 2–4 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, setiap hari kerja di Ruang Koordinasi PTSP Mal Pelayanan Publik Lt. II.
4. Pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor dibuka selama 24 jam hingga tanggal 4 Desember 2025.
Persyaratan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi adalah KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir / Ijazah SD–SMA / Buku Nikah, Paspor lama (jika pernah memiliki).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Kepulauan Selayar.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk DPRD, Kodim 1415, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Kemenag, BPN, BPJS, hingga para camat. Para camat diminta meneruskan informasi ini kepada pemerintah desa dan lurah untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat.
Pemkab berharap pelaksanaan layanan ini dapat membantu warga yang membutuhkan pembuatan paspor dalam waktu singkat, tanpa harus keluar daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi DPMPTSP Selayar melalui kontak 085230602250 (an. Nur Ikhlas). (Humas IKP Diskominfo SP/Im)











.jpeg)