- Wabup Sampaikan Pesan Spiritual dan Pembangunan pada Malam Kedua Ramadan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Benteng
- Potensi Carbon Trade dan Check Point Perikanan Selayar Dibahas, Bupati–Gubernur Temui Mendagri Soal DBH
- Wabup Muhtar : Pasokan BBM ke Selayar Segera Tiba, Pelayanan Dimaksimalkan
- PMI–Baznas Selayar Gelar Donor Darah Sukarela Jelang Ramadan 1447 H
- Bupati Selayar: Juara MTQ Jangan Berpuas Diri, Tantangan MTQ Sulsel Sudah Menanti
- Gerakan Indonesia ASRI Kodaeral VI Bersama Pemda dan Rakyat Bersihkan Pantai TPI Bonehalang Selayar
- Gerakan Indonesia Asri Hidup di Selayar: Jumat Pagi, Pantai Pasar Bonea Jadi Titik Aksi Diskominfo-SP
- Apel Pagi, H. Arfang Arief Ajak Pegawai Sambut Ramadan dengan Ibadah dan Kepedulian
- MTQ XXXIV 2026 Resmi dibuka, Diharapkan Jadi Panggung Syiar Al-Qur an dan Kearifan Lokal Selayar
- Bupati Natsir Ali Kejar Program Pusat, KKP Siap Jadikan Selayar Role Model Kampung Nelayan Merah Putih se Indonesia
Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025

KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhtar, mengumumkan pelaksanaan Layanan Eazy Passport oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Kepulauan Selayar. Layanan ini digelar untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor tanpa harus ke Makassar.
Dalam surat bernomor 506/500.16.7/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025 tersebut, dijelaskan bahwa layanan Eazy Passport terbuka bagi masyarakat umum, instansi pemerintah, dan pihak terkait yang membutuhkan pembuatan atau penggantian paspor.
Jadwal Pendaftaran dan Pelayanan dan teknis kegiatan disampaikan sebagai berikut:
Baca Lainnya :
- Pelayanan Paspor Semakin Mudah di Kepulauan Selayar, Bupati Natsir Ali Apresiasi Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel0
1. Pendaftaran antrean dibuka hingga 4 Desember 2025.
2. Pelayanan penerbitan paspor dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Konsultasi DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik.
3. Pendaftaran offline tersedia pada 2–4 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, setiap hari kerja di Ruang Koordinasi PTSP Mal Pelayanan Publik Lt. II.
4. Pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor dibuka selama 24 jam hingga tanggal 4 Desember 2025.
Persyaratan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi adalah KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir / Ijazah SD–SMA / Buku Nikah, Paspor lama (jika pernah memiliki).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Kepulauan Selayar.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk DPRD, Kodim 1415, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Kemenag, BPN, BPJS, hingga para camat. Para camat diminta meneruskan informasi ini kepada pemerintah desa dan lurah untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat.
Pemkab berharap pelaksanaan layanan ini dapat membantu warga yang membutuhkan pembuatan paspor dalam waktu singkat, tanpa harus keluar daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi DPMPTSP Selayar melalui kontak 085230602250 (an. Nur Ikhlas). (Humas IKP Diskominfo SP/Im)










.jpeg)