- Darah Bhayangkara Mengalir, Bupati Selayar Tempuh Laut Naik Kapal Kecil
- Polres Kepulauan Selayar Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
- Anggota DPRD Sulsel Hj. Maryani Ali Laksanakan Pengawasan APBD 2025 di Desa Patilereng, Kepulauan Selayar
- Perjuangan Bupati Selayar Bangun Daerah, Temui Tiga Kementerian dalam Sehari
- Bupati Selayar Paparkan Potensi Perikanan dan Dorong Dukungan KKP untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Bupati Natsir Ali Dorong Taka Bonerate Jadi Model Nasional Pengelolaan Perikanan Berbasis Konservasi
- SELEKSI PENGISIAN JABATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali
- Wabup Muhtar Buka Muscab III Apdesi Selayar, Dorong Tata Kelola Desa Inovatif dan Kolaboratif
Disinyalir IMB Tidak Sesuai Pemanfaatannya, Sejumlah Gedung di Bontoharu akan Ditertibkan

Keterangan Gambar : Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si., (tengah) didampingi oleh Kajari Adi Nuryadin Sucipto bersama Asisten Administrasi Drs. Dahlul Malik, M.H., pada rakor pembahasan IMB di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (5/1/2020)
KEPULAUAN SELAYAR - Sejumlah bangunan di wilayah Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar akan ditertibkan, lantaran disinyalir IMBnya tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan ada yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini terungkap pada rapat koordinasi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (5/1/2021), membahas tindak lanjut peningkatan IMB serta permintaan dan laporan pembangunan/rehabilitasi/pemugaran bangunan yang tidak memiliki IMB sampai dengan Bulan Desember 2020.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan sangat berharap semua pembangunan dapat diatur sedemikian rupa sehingga tertib. Menurutnya apabila persoalan ini tidak disikapi secepat mungkin, dikemudian hari akan menjadi persoalan besar.
Baca Lainnya :
- Asisten Administrasi Serahkan Penghargaan kepada Badan Usaha, Pekerja yang Dirumahkan Dapat Bingkisan0
- Asisten Administrasi Setda Buka Seminar Hasil P2KP Unhas bersama Bappelitbangda Selayar 0
- Selamatkan Keuangan Negara, Bupati Kepulauan Selayar Serahkan Sertifikat Penghargaan kepada Kajari 0
- Forum Konsultasi Publik Bahas Rancangan Awal RKPD Pemkab Selayar 2021 0
- Asisten Administrasi Buka Sosialisasi Program DAK Bidang Pendidikan1
"Semua bangunan yang akan kita bangun itu acuannya adalah perda mengenai tata ruang," jelasnya.
Sebelumnya Sekda Kepulauan Selayar telah menurunkan tim dari OPD terkait, untuk menginventarisir sejumlah bangunan yang ada di Kecamatan Bontoharu yang dibangun tanpa IMB dan yang dibangun tidak sesuai IMB. Ditemukan beberapa bangunan dengan izin ruko tetapi dimanfaatkan sebagai gudang.
"Yang pasti jika izinnya lain, lalu hasilnya lain, itu harus ditindak. Kita temukan izinnya ruko tetapi yang dibangun adalah gudang besar," jelas Sekda Selayar.
Sekda juga meminta para camat untuk memasukkan data bangunan di wilayahnya yang sudah memiliki IMB dan bangunan yang tidak memiliki IMB.
Sedangkan Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto yang juga hadir dalam rakor tersebut mengemukakan bahwa bahwa bangunan yang tidak sesuai IMB, itu adalah sudah merupakan suatu bentuk pelanggaran.
"Izin mendirikan ruko, tetapi yang dibangun adalah gudang, ini sudah menyalahi aturan, dan kita harus mengambil tindakan tegas," kata Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto.
Meski demikian, Nuryadin menyarankan sebelum melakukan penertiban olah OPD terkait, pemilik bangunan hendaknya terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis hingga pencabutan IMB atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Dalam rakor tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Drs. Dahlul Malik, M.H., sebagai moderator, para pimpinan OPD terkait, sejumlah Camat dan Kepala Desa serta undangan lainnya. (Im)
