Wabup Selayar: "Tidak ada pajak tanpa undang-undang"

By Dian 06 Mar 2019, 20:46:34 WIB Berita
Wabup Selayar: "Tidak ada pajak tanpa undang-undang"

Keterangan Gambar : Foto by Yusri


HUMAS SELAYAR --- Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., memimpin Rapat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Selayar yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang bertempat di Coofee Bamboo, Kelurahan Putabangun, Kecamatan Putabangun, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (06/03/19).

Rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Setda; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan; Penelitian, dan Pembangunan Daerah; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dinas Perhubungan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Kepala Dinas Kepariwisataan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan. 

Baca Lainnya :

Baca juga :

Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas PN Selayar

Asisten Ekbang & Kesra Kepulauan Selayar Pimpin Diskusi TGUPP 

Saat dimintai tanggapan, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa agenda kita ini adalah memperjelas data intensifikasi PAD dan ekstensifikasi PAD. Jadi kita sudah memperoleh gambaran sementara mengenai nilai pajak itu sendiri terkait intensifikasi dan perluasan objek pajak yang mudah-mudahan bisa mendongkrak pendapatan hasil daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain itu juga kita punya agenda yang lain yaitu ekstensifikasi artinya apa yang potensial menjadi objek pajak dan selama ini justru belum ditetapkan sebagai objek pajak dan semua itu diharapkan nantinya bisa menjadi penguatan terhadap sumber daya kita di Kabupaten Kepulauan Selayar karena masalah yang paling krusial selama ini adalah ketersediaan sumber daya terutama keuangan. Dimanapun orang mengeluh tentang itu sehingga kita berusaha mendongkrak semaksimal mungkin dan nantinya bisa menjadi sumber daya bagi pembangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

"Kita harus memiliki data yang akurat terutama terkait intensifikasi dan ekstensifikasi ini sehingga nantinya kita bisa uji mengenai keabsahannya menurut hukum. Jadi, setelah menghimpun data dari setiap OPD kemudian dikompilasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah lalu disistematisir, dipresentasikan, dan kita diskusikan mengenai legalitasnya sah menurut hukum atau tidak. Setelah itu baru kita menuju tahap pelaporan kepada Bupati dan kita juga akan sarankan untuk membuat draft Peraturan Bupati dan saran untuk sosialisasi ke stakeholder kemudian kita masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebab tidak ada pajak tanpa undang-undang," lanjut Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Drs. H. Andi Nur Haliq, M.Si., menyampaikan bahwa hari ini adalah baru tahap pertemuan untuk mencoba merealisasikan apa yang diharapkan dari seluruh OPD untuk meningkatkan PAD. Ini belum final, ini baru proses yang sedang berjalan dan kita berharap melalui proses ini endingnya nanti kita menemukan solusi untuk meningkatkan PAD kita. 

"Kita mencoba menghimpun dari inisiatif teman-teman, mencoba mengkaji mana pendapatan yang sudah dikelola yang bisa ditingkatkan dan mana sumber baru yang bisa dijadikan objek pendapatan. Sebelum Senin nanti, kita berharap semua teman-teman OPD terkait sudah memasukkan inisiatif mereka dalam bentuk tulisan dan nanti kami meramu dalam satu tulisan dan ini bisa menjadi bahan pertimbangan oleh pengambil kebijakan," jelas Drs. H. Andi Nur Haliq, M.Si. (D) 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More