- EKI OJK Sasar Patilereng, Sekda Selayar Dorong Ekonomi Produktif Warga
- PKK Selayar Perkuat Edukasi Pangan Sehat Lewat Lomba B2SA
- Rakor TPKAD, Bupati Natsir Ali Dorong Akses Keuangan hingga Pulau-Pulau Kecil
- Bukan Sekadar Antrean, Bupati Natsir Ali Dorong Solusi Energi Jangka Panjang
- Bupati Natsir Ali Panggil Agen LPG, Cari Akar Persoalan Penolakan Tabung Berkarat
- Bupati Natsir Ali Kawal Langsung Kedatangan Ribuan Tabung LPG, 600 Tabung Baru Disiapkan
- Ikhtiar Bupati Natsir Ali Hadirkan Listrik untuk Warga Direspons PLN, 8 Lokasi PLTS Disurvei untuk Pembangunan 2026
- 11 Ribu Tabung LPG Baru Disiapkan, Bupati Natsir Ali Tegas: Agen Tak Boleh Menolak, Pertamina Akan Sanksi
- Kementerian ATR/BPN Dukung Penyusunan RDTR Bontomatene, Wabup Selayar Buka FGD
- Wabup Muhtar Terima Tim Teknis ATR/BPN, Bahas Penyusunan RDTR Batangmata
Wabup Selayar Sambut Program Kampung REDAM, Perkuat Budaya Damai dan Penegakan HAM

KEPULAUAN SELAYAR – Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, M.M., menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, beserta jajaran di ruang kerja Wakil Bupati, Kamis (2/7/2026).

Usai pertemuan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati. Kegiatan dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa dan lurah, unsur TNI-Polri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Baca Lainnya :
- Ramah Tamah : Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel Pamit ke Tempat Tugas Baru0
- Pemkab Kepulauan Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial0
- Mahasiswa KKN UGM Siap Mengabdi di Selayar, Syafina: Kami Datang Membawa Semangat Pengabdian0
- Hadiri Temu Nasional Kopek di Jakarta, Ini Kata Bupati Kepulauan Selayar 0
- Beri Arahan pada Pengukuhan Masa Jabatan 38 Kades, Bupati Basli Ali Tekankan Jangan Sok Pintar0
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Muhtar menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Selatan yang membawa sejumlah agenda strategis, yakni sosialisasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM), koordinasi pemantauan Aksi HAM terkait pelaporan kepatuhan HAM instansi pemerintah tahun 2026, serta koordinasi penanganan pengaduan permasalahan HAM.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
"Kami telah menghadirkan seluruh unsur terkait, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga tokoh agama dan masyarakat. Ini merupakan komitmen agar materi yang disampaikan dapat dipahami bersama dan ditindaklanjuti secara nyata di tengah masyarakat," ujar Muhtar.
Wakil Bupati juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap Program Kampung REDAM. Menurutnya, program tersebut menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai persatuan, toleransi, musyawarah, dan budaya damai sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis serta menjunjung tinggi hak asasi setiap warga.
Selain itu, koordinasi terkait pemantauan Aksi HAM dan penanganan pengaduan HAM dinilai sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang menghormati hak-hak masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, memaparkan bahwa Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) merupakan salah satu program prioritas Kementerian HAM sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Strategis Kementerian HAM Tahun 2025–2029.
Ia menjelaskan, Kampung REDAM merupakan instrumen strategis yang mendorong masyarakat secara kolektif untuk merawat perdamaian sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia melalui pendekatan berbasis komunitas.
Daniel menyampaikan bahwa tujuan pembentukan Kampung REDAM meliputi penguatan prinsip-prinsip dasar HAM, penyediaan ruang dialog dan partisipasi masyarakat, pembangunan sistem deteksi dini terhadap potensi konflik sosial, penguatan persatuan dan solidaritas antarwarga, serta pemberdayaan potensi lokal sebagai penopang stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam paparannya, ia juga menjelaskan dasar hukum pembentukan Kampung REDAM yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta sejumlah regulasi Kementerian HAM, termasuk Peraturan Menteri HAM Nomor 14 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri HAM Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan Kampung REDAM.
Lebih lanjut, Daniel menguraikan tahapan pembentukan Kampung REDAM yang dimulai dari koordinasi dan audiensi, penetapan kriteria kampung, pembentukan dan penetapan gugus tugas, penetapan Kampung REDAM melalui keputusan Menteri HAM, hingga pelaksanaan program yang meliputi pendampingan, penguatan HAM, identifikasi akar konflik, penyusunan program kerja, serta evaluasi dan pelaporan secara berkala.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mewujudkan kampung-kampung yang damai, inklusif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia sebagai fondasi pembangunan daerah. (HUMAS-IC)
_











.jpeg)