Pemkab Kepulauan Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial

By Firman 07 Agu 2025, 12:20:44 WIB Berita
Pemkab Kepulauan Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial

KEPULAUAN SELAYAR — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar rapat pembahasan nota kesepakatan terkait sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (7/8/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar, M.M., didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. H. Arfang Arif. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Gazali, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Baca Lainnya :

Agenda utama rapat ini adalah menyelaraskan langkah strategis dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Usai rapat, Wakil Bupati Muhtar menyampaikan komitmennya untuk menjalin kerja sama yang lebih kuat dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan masyarakat Selayar, khususnya kelompok pekerja rentan, mendapatkan perlindungan saat menjalankan aktivitas kerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja, khususnya yang masuk kategori rentan, memiliki perlindungan sosial yang memadai. Meski demikian, mereka juga harus memenuhi kewajiban dengan rutin membayar iuran,” ujar Wabup Muhtar.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan jumlah kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari risiko kerja.

“Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terdaftar, maka perlindungan yang diberikan akan semakin luas dan merata,” tambahnya.


Rapat ini juga dimaksudkan untuk mematangkan konsep sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kepulauan Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan. Kesepakatan tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program, baik bagi pemerintah daerah maupun pihak BPJS Ketenagakerjaan. (Humas IKP Diskominfo SP/Im)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More