- Duduk Bersama Ala Prajurit, Dandim 1415/Selayar Bangun Sinergi dengan Jurnalis
- Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Wabup Muhtar pada Rapat Paripurna DPRD Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan Iklan dan Mutu Pangan
- Program Stop Stunting di Selayar Dapat Keluhan, Dinkes Koordinasi ke Pihak Penyelenggara Pastikan Perbaikan Menu PMT
- Bupati Natsir Ali Kembali Perjuangkan Kelistrikan, Lakukan Koordinasi dengan PLN Pusat, PLTMG siap dibangun
- Kado Kemerdekaan, Pemkab Selayar Raih Penghargaan Ekonomi Biru dari Gubernur Sulawesi Selatan
- IDI Selayar Bergerak ke Desa, Wabup Muhtar Harap Jadi Program Berkelanjutan
- Kemenag Selayar Gelar Jalan Santai Merdeka, Bupati Natsir Ali Ajak Warga Jaga Persaudaraan
- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah di Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI
- Langit Mendung Tak Surutkan Khidmat Upacara Penurunan Bendera di Selayar
SKB Kepulauan Selayar Gelar UPK Paket C Setara SLTA

KEPULAUAN SELAYAR - UPT Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) daratan Kepulauan Selayar melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) paket C setara dengan SLTA, Jumat (9/4/2021).
Kepala UPT SKB daratan dalam Drs. Dg. Maloga dalam press releasenya dituliskan jumlah peserta ujian ada 109 orang. Dalam keterangannya Ujian pendidikan Kesetaraan tersebut akan berlangsung empat hari, mulai dari Tanggal 9 hingga 12 April 2021.
"Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya kita menerapkan protokol kesehatan," tulis Dg. Maloga.
Baca Lainnya :
- Puncak Hari Jadi ke-413 Selayar, Basli Ali Laporkan 3 Potensi Bendungan Besar di Selayar, Ini Harapa0
- Sekda Kepulauan Selayar Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama0
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Halalbihalal Permas Selayar di Makassar 0
- Jelang Idul Fitri 1441 H, Disperindagkum Kerja Sama Bulog Gelar Pasar Murah0
- Sekda Selayar Buka Muscab VII IBI Cabang Kepulauan Selayar0
Ditambahkan UPK oleh SKB Selayar bertujuan memberikan pelayanan pendidikan pada masyarakat yang tidak terlayani pada jalur pendidikan formal, agar mereka memiliki ijazah yang diakui setara dengan SLTA.
"Mereka mendapat pelayanan pendidikan karena memiliki hak sesuai amanat UUD Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan," kata Dg. Maloga. (Diskokinfo-SP/Im)
