- Jembatan Poros Tanabau–Baera Runtuh, Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Jembatan Darurat
- Jembatan Penghubung Tanabau - Baera Ambruk, Bupati Perintahkan Dinas Terkait Untuk Penanganan Darurat
- Lomba Poster dan Penyuluhan HIV/AIDS Meriahkan Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025 di Selayar
- Bupati Selayar Instruksikan Pemantauan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
- Pemprov Sulsel-NTB Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Natsir Ali Hadir dalam Penjajakan Kerja Sama
- Wabup Selayar Terima 102 Mahasiswa KKN IAI Al-Amanah Jeneponto, Diharapkan Ikut Sukseskan Program GEMERLAP
- Sekda Buka Sosialisasi Hakordia, Kajari Selayar Dorong Penguatan Integritas Daerah
- Sekda Selayar Launching Tiga Inovasi Aksi Perubahan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Akses Ekonomi
- Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025
- Pemkab Selayar Raih Juara 2 Lomba Pajak dan Retribusi Akseleratif dari Bank Indonesia
SKB Kepulauan Selayar Gelar UPK Paket C Setara SLTA

KEPULAUAN SELAYAR - UPT Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) daratan Kepulauan Selayar melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) paket C setara dengan SLTA, Jumat (9/4/2021).
Kepala UPT SKB daratan dalam Drs. Dg. Maloga dalam press releasenya dituliskan jumlah peserta ujian ada 109 orang. Dalam keterangannya Ujian pendidikan Kesetaraan tersebut akan berlangsung empat hari, mulai dari Tanggal 9 hingga 12 April 2021.
"Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya kita menerapkan protokol kesehatan," tulis Dg. Maloga.
Baca Lainnya :
- Bersama Direktur Jenderal Perumahan, Basli Ali Teken Berita Acara Serah Terima BMN0
- Bupati Selayar, Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Atas Karamnya KMP Lestari Maju0
- Paripurna DPRD Selayar, Tetapkan Dua Naskah Ranperda Menjadi Perda 0
- Sekda Selayar Buka Secara Resmi Pelatihan Berbasis Kompetensi UPTD-BLK0
- Masyarakat Pasimarannu Dapat Bantuan Mesin Listrik 100 KVA0
Ditambahkan UPK oleh SKB Selayar bertujuan memberikan pelayanan pendidikan pada masyarakat yang tidak terlayani pada jalur pendidikan formal, agar mereka memiliki ijazah yang diakui setara dengan SLTA.
"Mereka mendapat pelayanan pendidikan karena memiliki hak sesuai amanat UUD Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan," kata Dg. Maloga. (Diskokinfo-SP/Im)










.jpeg)