Breaking News
- Distribusi Beras CPP 2025 Dimulai, Wabup Muhtar, Dandim dan Kapolres Selayar Awasi dan Lepas Penyaluran
- DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
- Dorong Digitalisasi Desa, Dinas PMD bersama Bank Sulselbar Selayar Gelar Sosialisasi Penggunaan CMS untuk Transaksi Non Tunai
- Pinca Bank Sulselbar Selayar Jaga Kepala Desa dari Risiko Hukum, CMS Permudah Pengelolaan Keuangan
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas PAM Tirta Tanadoang
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Dirut PAM Tirta Tanadoang 2025
- Dorong Peningkatan PAD, Kepala Samsat Selayar Turun Tangan Penertiban PKB
- Selayar Siap Gaet Wisatawan Lewat Event Sport Tourism: Bupati Gelar Pertemuan Stakeholder Pariwisata
- Bupati Natsir Ali Tak Sekadar Bicara: Keliling Koordinasi dan Pulang Bawa Hasil Nyata
- Rapat Persiapan HUT RI, Sekda Mesdiyono Minta Koordinasi dan Tanggung Jawab Diperkuat
Sebanyak 36 Narapidana Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar Dapat Remisi HUT RI

SELAYAR, kepulauanselayarkab.go.id - Sebanyak 36 orang narapidana warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II B Kabupaten Kepulauan Selayar mendapatkan remisi 17 Agustus 2018.
Penyerahan remisi secara simbolis ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., saat menjadi Inspektur Upacara Bendera dalam rangka memperingati HUT RI ke-73 Tahun 2018, di Rutan Kepulauan Selayar, Jumat (17/8/2018).
Wakil Bupati juga menyerahkan penghargaan Satyalencana Karyasatya kepada 5 orang pegawai Rutan Kepulauan Selayar, sekaligus melakukan pengguntingan pita peresmian pojok Pustaka Pengayoman Rutan Kelas II B Selayar.
Upacara yang berlangsung sekitar pukul 07.00 Wita dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Pegawai serta warga binaan Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Wakil Bupati Kepulauan Selayar mengatakan senafas dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
"Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting, dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari," kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Masih membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM, Wakil Bupati berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta berupaya menjaga nama baik, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
"Kepada Narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, saya mengucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini dapat memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik," kata Wakil Bupati sesaat sebelum menutup sambutan Menteri Hukum dan HAM. (MAN)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments