Breaking News
- Sekda Buka Sosialisasi Hakordia, Kajari Selayar Dorong Penguatan Integritas Daerah
- Sekda Selayar Launching Tiga Inovasi Aksi Perubahan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Akses Ekonomi
- Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025
- Pemkab Selayar Raih Juara 2 Lomba Pajak dan Retribusi Akseleratif dari Bank Indonesia
- Kadis Kominfo Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Internet untuk Percepatan Transformasi Digital Selayar
- Pemkab Kepulauan Selayar dan BAKTI Komdigi RI Perkuat Pemerataan Akses Internet di Daerah Kepulauan
- Perbakin Selayar Mantapkan Dukungan untuk Program Gemerlap, Kapolres Serahkan Hadiah Lomba Tembak Hama Tupai
- Forkopimda Selayar Teken Deklarasi Tata Kelola Perikanan
- Gubernur Sulsel Tanam Pohon Kelapa di Kokolohe, Bupati Apresiasi Dukungan untuk Program GEMERLAP
- Gubernur Sulsel Resmikan Lapangan Soccer Mini Karya H. Ali Gandong di Selayar
Sebanyak 36 Narapidana Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar Dapat Remisi HUT RI

SELAYAR, kepulauanselayarkab.go.id - Sebanyak 36 orang narapidana warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II B Kabupaten Kepulauan Selayar mendapatkan remisi 17 Agustus 2018.
Penyerahan remisi secara simbolis ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., saat menjadi Inspektur Upacara Bendera dalam rangka memperingati HUT RI ke-73 Tahun 2018, di Rutan Kepulauan Selayar, Jumat (17/8/2018).
Wakil Bupati juga menyerahkan penghargaan Satyalencana Karyasatya kepada 5 orang pegawai Rutan Kepulauan Selayar, sekaligus melakukan pengguntingan pita peresmian pojok Pustaka Pengayoman Rutan Kelas II B Selayar.
Upacara yang berlangsung sekitar pukul 07.00 Wita dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Pegawai serta warga binaan Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Wakil Bupati Kepulauan Selayar mengatakan senafas dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
"Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting, dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari," kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Masih membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM, Wakil Bupati berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta berupaya menjaga nama baik, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
"Kepada Narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, saya mengucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini dapat memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik," kata Wakil Bupati sesaat sebelum menutup sambutan Menteri Hukum dan HAM. (MAN)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)