- Hari Jadi Sulsel ke-356, Pemkab Selayar Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat
- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
- Asisten Pemerintahan Selayar Buka Turnamen Dandim Cup 2025, Tumbuhkan Semangat Sportivitas
- Kolaborasi BAZNAS dan Dinsos Selayar Bantu Pemulihan Warga Terlantar
- Bupati Selayar Natsir Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Bupati Selayar Natsit Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Wabup Selayar Muhtar, M.M. Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur
- Yanti Rahmawati Ukir Sejarah Baru, Bawa PKK Selayar Raih Juara Umum di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel di Bone
- Mengabdi 23 Tahun, Baho Daeng raih Penghargaan dan Pin Emas PKK Sulsel
- Selayar Zero Narkoba, Bupati Natsir Ali Minta BNNP Hadirkan BNNK di Wilayahnya
LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Natsir Ali : Ini Evaluasi Kinerja Pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar

KEPULAUAN SELAYAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, dihadiri oleh anggota DPRD, Kepala Daerah, dan pejabat lainnya, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Selayar, Jumat (21/3/2025) malam.
Dalam rapat paripurna ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ yang memuat kinerja dan pencapaian pemerintah daerah selama tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali.
Baca Lainnya :
- Wabup Kepulauan Selayar Launching Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs0
- Efisiensi Anggaran, Bupati Natsir Ali Instruksikan OPD Pangkas Anggaran Kegiatan Yang Tidak Perioritas0
- Jelang Verifikasi Tingkat Nasional, Tim Kab. Sehat Kep. Selayar Turun Pra Verifikasi 0
- Pemda Selayar Kembali Dapatkan Bantuan 550 Unit Rumah Program BSPS0
- TP PKK Selayar Bantu Warga Korban Kebakaran di Tihoro Dusun Karama0
Bupati Natsir Ali menyampaikan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai pelaksanaan dari pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Disebutkan, LKPJ Tahun 2024 merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Kepulauan Selayar, sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024.
"Mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran, merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun 2024, dan akan dievaluasi melalui rekomendasi dan untuk ditindaklanjuti melalui penyempurnaan pada tahun yang akan datang," kata Natsir Ali.
Usai menyampaikan LKPJ, Natsir Ali mengemukakan apabila dalam LKPJ tersebut dipandang mengandung nilai keberhasilan, maka sesungguhnya keberhasilan itu bukanlah semata-mata produk eksekutif belaka, tetapi sesungguhnya tidak terlepas dari partisipasi aktif para anggota dewan dan Forkopimda.
"Saya menaruh harapan kepada seluruh anggota dewan dan segenap pemangku kepentingan untuk dapat memberikan masukan serta evaluasi guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan meningkatkan efektifitas pembangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar pada masa yang akan datang," tutup Natsir Ali. (Humas IKP/M)
