Breaking News
- Sentuhan Ibu Ketua TP PKK Yanti Rahmawati: UMKM Selayar Dibekali Teknologi AI untuk Optimasi Usaha
- Darah Bhayangkara Mengalir, Bupati Selayar Tempuh Laut Naik Kapal Kecil
- Polres Kepulauan Selayar Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
- Anggota DPRD Sulsel Hj. Maryani Ali Laksanakan Pengawasan APBD 2025 di Desa Patilereng, Kepulauan Selayar
- Perjuangan Bupati Selayar Bangun Daerah, Temui Tiga Kementerian dalam Sehari
- Bupati Selayar Paparkan Potensi Perikanan dan Dorong Dukungan KKP untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Bupati Natsir Ali Dorong Taka Bonerate Jadi Model Nasional Pengelolaan Perikanan Berbasis Konservasi
- SELEKSI PENGISIAN JABATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali
Kasus Hewan Ternak Berkeliaran Kembali Disidangkan di Pengadilan Negeri Selayar
kepulauanselayarkab.go.id - Kasus hewan ternak berkeliaran di dalam Kota Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Selayar, Selasa (19/12/2017).
Sidang kali ini dengan berkas perkara nomor : LK/03/XI/2017/Satpol. PP & Damkar, dengan tersangka I (33) warga Lingkungan Bonehalang Selatan Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana ringan pelanggaran pemeliharaan hewan ternak dalam wilayah Kecamatan Benteng, dengan melanggar pasal 8 ayat (2) Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan hewan ternak. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai sebagai berikut :
"Khusus dalam wilayah Kecamatan Benteng sebagian ibu kota Kabupaten dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, maka tidak dibenarkan adanya pemeliharaan ternak, baik ternak besar maupun ternak kecil."
Pada saat kejadian 23 November lalu pukul 00.30 Wita, sebanyak 3 ekor sapi yang diduga milik I (33) ditemukan sedang berkeliaran oleh tim terpadu Satpol PP dan Damkar di wilayah PPI Kecamatan Benteng. Satuan Polisi Pamong Praja lantas mendatangi rumah rumah I (33) dan tersangka mengakui bahwa Sapi tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim penertiban hewan ternak berkeliaran menyerahkan ternak-ternak tersebut ke tim penyidik di Kantor Satuan Pol. PP dan Damkar untuk proses selanjutnya sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Selayar.
Sementara dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Yusrimansyah, S.H., didampingi oleh panitera pengganti PN Selayar Salwiah dan dihadiri Kepala Bidang Perda Satpol PP Denpak, S. Pd, tim penyidik PPNS Satpol PP dan Damkar Patta Bau, S. Sos., M.Si dan Rusydi, S.H., serta menghadirkan 2 orang saksi atas nama Irfan Darwis dan Ahmad Husain.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua, terdakwa mengaku belum mengetahui tentang perda tersebut, sehingga ia berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi dan akan mengandangkan ternaknya di luar wilayah Kecamatan Benteng.
Meski demikian, putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 20 Tahun Tahun 2009 Pasal 8 ayat (2) tentang pemeliharaan hewan ternak. Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 bulan penjara atau denda 5 juta rupiah.
Kendati demikian hakim ketua juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tidak pidana sebelum masa percobaan selama 3 bulan berakhir.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi kepada Kasat Pol. PP dan Damkar sebagai orang nomor satu pada Satuan Pol PP-Damkar Selayar. Meski demikian Kasi Pengaduan Masyarakat Patta Bau, S. Sos., M.Si yang juga adalah penyidik PPNS membenarkan bahwa dalam Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan hewan ternak, tidak dibenarkan lagi ada pemeliharaan ternak khusus dalam wilayah Kecamatan Benteng, baik itu diikat ataupun dikandangkan. Ia berharap agar para peternak bisa mematuhi perda tersebut. (KT2)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments