- Kado Kemerdekaan, Pemkab Selayar Raih Penghargaan Ekonomi Biru dari Gubernur Sulawesi Selatan
- IDI Selayar Bergerak ke Desa, Wabup Muhtar Harap Jadi Program Berkelanjutan
- Kemenag Selayar Gelar Jalan Santai Merdeka, Bupati Natsir Ali Ajak Warga Jaga Persaudaraan
- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah di Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI
- Langit Mendung Tak Surutkan Khidmat Upacara Penurunan Bendera di Selayar
- Wabup Muhtar Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI di Selayar, Mengaku Bangga Paskibraka Sukses Jalankan Tugas
- TNI-Polri Tampilkan Kolone Senapan pada HUT ke-80 RI di Selayar
- Sukses Tunaikan Amanah Negara, Orang Tua Paskibraka Selayar Terharu di HUT ke-80 RI
- Wabup Muhtar Serahkan Remisi 17 Agustus kepada Warga Binaan Rutan Selayar
- Bupati Natsir Ali Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Selayar, Momentum Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Daerah
Bupati Selayar Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan PTSL untuk Berikan Kepastian Hukum

KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menyerahkan sertifikat tanah wakaf beserta 43 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.
Penyerahan sertifikat ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala BPN Kepulauan Selayar, Forkompimda, Jajaran Pejabat Pemerintahan Lingkup Pemkab Selayar bertempat di Gedung Dekranasda Selayar, Rabu (7/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Natsir Ali menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah sengketa, pengalihan fungsi, hingga kehilangan aset masyarakat.
Baca Lainnya :
- Kerja Sama dengan PKM Benteng, TP PKK Selayar Gelar Vaksin Covid -190
- Lagi, Wabup Kunker 4 Kecamatan Kepulauan, Ini Agendanya0
- Tingkatkan Persentase, Sekda Selayar Pantau Gebyar Vaksin di Pasilambena0
- Rakor DPMPTSP Sulsel, Bupati dan Kadis PMPTSPTK Selayar Ikut Teken Mou Percepatan dan Kemudahan Investasi0
- Hari Kesadaran Nasional, Wabup Selayar Ajak ASN Introspeksi Diri 0
"Kita ingin memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sehingga dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak kasus tanah yang diwakafkan untuk pembangunan rumah ibadah, kantor, atau sarana pendidikan justru digugat oleh ahli waris pewakaf di kemudian hari.
"Ini yang kita antisipasi. Oleh karena itu, persertifikatan tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak dan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Bupati Nafsir Ali juga mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam memberikan perlindungan hukum yang sah agar niat ibadah dan manfaat sosial wakaf tetap terjaga dalam jangka panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf dan mendorong para pemangku kepentingan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan pendampingan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulsel, Dr. Agus Mahendra, menyampaikan pentingnya pendaftaran tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Dia mengungkapkan dari data kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional jumlah aset tanah wakaf yang belum bersertifikat cukup banyak, kondisi ini menimbulkan kerentanan sengketa.
"Tanah wakaf harus tercatat dan terdaftar di kantor pertanahan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah peribadatan di seluruh Indonesia," jelas Agus dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Deklarasi Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain penyerahan sertifikat, rangkaian acara juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Pertanahan Selayar, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Kerja sama ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mensukseskan program percepatan persertifikatan tanah wakaf.
Dengan langkah ini, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (HUMAS-IC)
