- Pisah Sambut Kajari Selayar, Apreza Pamit Haru Dr. Asri Irwan Siap Melanjutkan Pengabdian
- Bupati dan Forkopimda Jemput Kajari Baru, Dr. Asri Irawan di Gerbang Utama Selayar
- Bupati Natsir Ali Temui Mentan Amran Sulaiman, Bahas Gemerlap dan Undang Penanaman Perdana di Selayar
- Kadisdikpora Selayar Imbau Guru Fokus Mengajar dan Mendidik Siswa
- Selayar Cetak Sejarah, Pertama di Indonesia Bangun SPPG BGN, Wabup Muhtar Lakukan Groundbreaking
- Semangat Indonesia Emas, Wabup Muhtar Lepas Pramuka Selayar Menuju ke Peran Saka Nasional 2025
- Selvi Andriani, Putri Pulau Jampea Melangkah Mewakili Selayar dalam Puteri Indonesia Sulawesi Selatan 2026
- Putri Asal Pulau Jampea Lolos 11 Besar Puteri Indonesia Sulsel 2026, Diterima Wakil Bupati Selayar
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wabup Selayar Ajak Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air dan Kolaborasi Lintas Generasi
- Selayar Dapat Kuota Dua Pembangunan Gedung SPPG dari BGN, Wabup Muhtar Sampaikan Terima Kasih Kepercayaanya
Bupati Selayar Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan PTSL untuk Berikan Kepastian Hukum

KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menyerahkan sertifikat tanah wakaf beserta 43 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.
Penyerahan sertifikat ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala BPN Kepulauan Selayar, Forkompimda, Jajaran Pejabat Pemerintahan Lingkup Pemkab Selayar bertempat di Gedung Dekranasda Selayar, Rabu (7/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Natsir Ali menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah sengketa, pengalihan fungsi, hingga kehilangan aset masyarakat.
Baca Lainnya :
- Wabup Kepulauan Selayar Kunjungi Relawan PMI Pada Giat TKRN di Purwakarta Jabar 0
- Sertijab Bupati-Wabup, Natsir Ali - Muhtar Siap dan Komitmen Bangun Selayar Maju dan Sejahtera0
- Tahun Pelajaran 2018/2019, 500 Guru Akan Dipindahkan ke Pulau, Begini Penjelasan Kepala Disdikbud 0
- Penegakan Perda, Satpol-PP Damkar Lakukan Operasi Yustisi 0
- Kembangkan Infrastruktur Teknologi Informasi, Kominfo Selayar Studi Tiru ke Pinrang0
"Kita ingin memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sehingga dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak kasus tanah yang diwakafkan untuk pembangunan rumah ibadah, kantor, atau sarana pendidikan justru digugat oleh ahli waris pewakaf di kemudian hari.
"Ini yang kita antisipasi. Oleh karena itu, persertifikatan tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak dan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Bupati Nafsir Ali juga mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam memberikan perlindungan hukum yang sah agar niat ibadah dan manfaat sosial wakaf tetap terjaga dalam jangka panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf dan mendorong para pemangku kepentingan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan pendampingan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulsel, Dr. Agus Mahendra, menyampaikan pentingnya pendaftaran tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Dia mengungkapkan dari data kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional jumlah aset tanah wakaf yang belum bersertifikat cukup banyak, kondisi ini menimbulkan kerentanan sengketa.
"Tanah wakaf harus tercatat dan terdaftar di kantor pertanahan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah peribadatan di seluruh Indonesia," jelas Agus dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Deklarasi Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain penyerahan sertifikat, rangkaian acara juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Pertanahan Selayar, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Kerja sama ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mensukseskan program percepatan persertifikatan tanah wakaf.
Dengan langkah ini, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (HUMAS-IC)










.jpeg)