- Bupati Natsir Ali Resmikan Tenro sebagai Kampung Didek, Wujud Komitmen Lestarikan Budaya Lokal
- Bupati Selayar Berpesan Agar ASN Hidup Sederhana, Jangan Mengejar Gaya Hidup Glamor
- Bupati Kepulauan Selayar Serahkan SK kepada 126 CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024
- Rakor Tim Penanggulangan Kemiskinan Sulsel: Wabup Muhtar Soroti Subsidi BBM dan Pupuk
- Humas Diskominfo Selayar Gelar Rapat Internal, Targetkan Peningkatan Predikat Keterbukaan Informasi Publik
- Bupati Natsir Ali Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi, Wujudkan Selayar Bersih dan Berintegritas
- Ketua TP PKK Selayar, Yanti Rahmawati Dukung Kemandirian Lokal Warga dengan Pelatihan Menjahit
- Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati, Disperinaker Selayar Gelar Pelatihan Briket Kelapa untuk UMKM
- RUPS Bank Sulselbar, Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Peran Perbankan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
- Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Selayar Bahas LKPJ Bupati dan Jadwal Reses
Bupati Selayar Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan PTSL untuk Berikan Kepastian Hukum

KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menyerahkan sertifikat tanah wakaf beserta 43 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.
Penyerahan sertifikat ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala BPN Kepulauan Selayar, Forkompimda, Jajaran Pejabat Pemerintahan Lingkup Pemkab Selayar bertempat di Gedung Dekranasda Selayar, Rabu (7/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Natsir Ali menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah sengketa, pengalihan fungsi, hingga kehilangan aset masyarakat.
Baca Lainnya :
- Pengamanan Pemilu, 126 Personil BKO Polda Sulsel Siap Backup Polres Selayar 0
- Jajaran Pejabat Pemda Selayar Sambut Resmi Kabinda Sulsel0
- Andi Dwiyanti Musrifah Basli : Tahun 2020, TP PKK Kabupaten Kepulauan Selayar Harus Lebih Baik dan Lebih Maju. 0
- Tegaskan Batas Wilayah, Bupati Kepulauan Selayar Kunjungi Pulau Terluar Kakabia0
- Resepsi Kenegaraan Tutup Rangkaian Kegiatan HUT RI, Berikut Tanggapan Wabup Kepulauan Selayar0
"Kita ingin memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sehingga dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak kasus tanah yang diwakafkan untuk pembangunan rumah ibadah, kantor, atau sarana pendidikan justru digugat oleh ahli waris pewakaf di kemudian hari.
"Ini yang kita antisipasi. Oleh karena itu, persertifikatan tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak dan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Bupati Nafsir Ali juga mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam memberikan perlindungan hukum yang sah agar niat ibadah dan manfaat sosial wakaf tetap terjaga dalam jangka panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf dan mendorong para pemangku kepentingan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan pendampingan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulsel, Dr. Agus Mahendra, menyampaikan pentingnya pendaftaran tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Dia mengungkapkan dari data kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional jumlah aset tanah wakaf yang belum bersertifikat cukup banyak, kondisi ini menimbulkan kerentanan sengketa.
"Tanah wakaf harus tercatat dan terdaftar di kantor pertanahan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah peribadatan di seluruh Indonesia," jelas Agus dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Deklarasi Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain penyerahan sertifikat, rangkaian acara juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Pertanahan Selayar, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Kerja sama ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mensukseskan program percepatan persertifikatan tanah wakaf.
Dengan langkah ini, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (HUMAS-IC)
