- IPIM Kepulauan Selayar Gelar Konsolidasi dan Bimbingan Tahsin Imam Masjid Sambut Ramadan 1447 H
- Sekda Selayar Pimpin Rapat Penyusunan Jadwal Safari Ramadan 1447 H
- Sentuhan Kepedulian Yanti Rahmawati, Ketua TP PKK Selayar Pantau Rehab Rumah Layak Huni di Benteng
- Pj Sekda Selayar Dampingi Aroeppala PSSK Selayar FC di Liga 4 Sulsel
- Ke Kominfo RI, Usai dari PU Bupati Natsir Ali Perjuangkan Akses Internet Bagi Warganya
- Bupati Kepulauan Selayar Natsir Ali Terima Penghargaan UHC Award 2026 di Jakarta
- Bupati Selayar Natsir Ali Temui Menteri PU, Perjuangkan Jalan, Irigasi, hingga Pengamanan Pantai
- Wabup Muhtar Buka Musrenbang RKPD 2027 Sekaligus Sosialisasikan Program GEMERLAP dan GEMETAR di Bontoharu
- Isra Mi raj 1447 H Pemkab Selayar, Tekankan Shalat Berjamaah Jadi Inspirasi Kepemimpinan
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Patilereng yang Sempat Hilang
Bupati Selayar Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan PTSL untuk Berikan Kepastian Hukum

KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menyerahkan sertifikat tanah wakaf beserta 43 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.
Penyerahan sertifikat ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala BPN Kepulauan Selayar, Forkompimda, Jajaran Pejabat Pemerintahan Lingkup Pemkab Selayar bertempat di Gedung Dekranasda Selayar, Rabu (7/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Natsir Ali menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah sengketa, pengalihan fungsi, hingga kehilangan aset masyarakat.
Baca Lainnya :
- Camat Takabonerate Imbau Wargaya untuk tidak Melaut0
- Bupati Basli Ali Bersama Forkopimda Tinjau GPM dan Beri Bantuan Mesin Pompa Air Kepada Kelompok Tani0
- Sekda Selayar Hadiri Afirmasi Asesor di Kemendagri0
- 40 Peserta Diklat di BP2IP Terima Sertifikat BST, SAT Dan AFF0
- Peringati HUT DWP ke-18, Berikut Program Prioritas DWP Selayar Tahun 20180
"Kita ingin memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sehingga dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak kasus tanah yang diwakafkan untuk pembangunan rumah ibadah, kantor, atau sarana pendidikan justru digugat oleh ahli waris pewakaf di kemudian hari.
"Ini yang kita antisipasi. Oleh karena itu, persertifikatan tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak dan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Bupati Nafsir Ali juga mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam memberikan perlindungan hukum yang sah agar niat ibadah dan manfaat sosial wakaf tetap terjaga dalam jangka panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf dan mendorong para pemangku kepentingan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan pendampingan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulsel, Dr. Agus Mahendra, menyampaikan pentingnya pendaftaran tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Dia mengungkapkan dari data kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional jumlah aset tanah wakaf yang belum bersertifikat cukup banyak, kondisi ini menimbulkan kerentanan sengketa.
"Tanah wakaf harus tercatat dan terdaftar di kantor pertanahan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah peribadatan di seluruh Indonesia," jelas Agus dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Deklarasi Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain penyerahan sertifikat, rangkaian acara juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Pertanahan Selayar, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Kerja sama ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mensukseskan program percepatan persertifikatan tanah wakaf.
Dengan langkah ini, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (HUMAS-IC)










.jpeg)