- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan IRTP, Perkuat Keamanan Pangan Pasca Edar
- Wabup Selayar Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja
- Selayar Capai UHC 100 Persen, Wabup Ajak Dunia Usaha Aktifkan Peserta JKN Nonaktif
- Investasi Masa Depan Daerah, Bupati Selayar Perkuat Fondasi Pendidikan Vokasi Bersama UNHAS
- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK–ATR/BPN, Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir
- Bupati Natsir Ali Hadiri Peringatan HUT Damkar dan Satpol PP di Masamba, Tegaskan Apresiasi atas Loyalitas Personel
- Wabup Selayar Sampaikan Pesan Tito Karnavian pada Peringatan Otda ke-30
- Bupati Natsir Ali Tegaskan Penyaluran Bantuan Harus Adil Tanpa Diskriminasi
- Hadiri Rakor Provinsi, Wabup Selayar Dukung Strategi 3R dan Edukasi Pengelolaan Sampah
- Pemda Selayar Buka Jalur Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Unhas
Bupati Selayar Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan PTSL untuk Berikan Kepastian Hukum

KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menyerahkan sertifikat tanah wakaf beserta 43 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.
Penyerahan sertifikat ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala BPN Kepulauan Selayar, Forkompimda, Jajaran Pejabat Pemerintahan Lingkup Pemkab Selayar bertempat di Gedung Dekranasda Selayar, Rabu (7/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Natsir Ali menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah sengketa, pengalihan fungsi, hingga kehilangan aset masyarakat.
Baca Lainnya :
- CJH Selayar Masuk Asrama Haji Sudiang Makassar0
- Meski Terdampak Gempa 7,4 SR, Pemerintah Kecamatan Pasilambena Kebut Vaksinasi Tahap I dan II0
- Bawakan Materi Kuliah Umum di Kampus IPDN Sulsel, Ini Paparan Bupati Kepulauan Selayar0
- Selayar Juara 2 dalam Seleksi Proposal Investasi pada Forum SSIC 20230
- Hadir Pada Rangkaian HUT ke-3 BBC, Ini Pesan Basli Ali0
"Kita ingin memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sehingga dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak kasus tanah yang diwakafkan untuk pembangunan rumah ibadah, kantor, atau sarana pendidikan justru digugat oleh ahli waris pewakaf di kemudian hari.
"Ini yang kita antisipasi. Oleh karena itu, persertifikatan tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak dan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Bupati Nafsir Ali juga mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam memberikan perlindungan hukum yang sah agar niat ibadah dan manfaat sosial wakaf tetap terjaga dalam jangka panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf dan mendorong para pemangku kepentingan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan pendampingan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulsel, Dr. Agus Mahendra, menyampaikan pentingnya pendaftaran tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Dia mengungkapkan dari data kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional jumlah aset tanah wakaf yang belum bersertifikat cukup banyak, kondisi ini menimbulkan kerentanan sengketa.
"Tanah wakaf harus tercatat dan terdaftar di kantor pertanahan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah peribadatan di seluruh Indonesia," jelas Agus dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Deklarasi Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain penyerahan sertifikat, rangkaian acara juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Pertanahan Selayar, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Kerja sama ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mensukseskan program percepatan persertifikatan tanah wakaf.
Dengan langkah ini, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (HUMAS-IC)










.jpeg)