- Forkopimda Selayar Teken Deklarasi Tata Kelola Perikanan
- Gubernur Sulsel Tanam Pohon Kelapa di Kokolohe, Bupati Apresiasi Dukungan untuk Program GEMERLAP
- Gubernur Sulsel Resmikan Lapangan Soccer Mini Karya H. Ali Gandong di Selayar
- Ribuan Warga Padati Jalan Santai Anti Mager Bersama Gubernur Sulsel dan Bupati Selayar
- Bupati Natsir Ali Tegaskan Momentum Kebangkitan Baru Selayar pada Hari Jadi ke-420
- Gubernur Andalan Sulsel Serahkan 15 Miliar sebagai Kado Hari Jadi Ke-420 Selayar
- Hari Jadi Selayar ke-420, Pemerintah Kukuhkan Komitmen Percepatan Pembangunan
- Moment Bersejarah, Pemkab Selayar dan Unhas Perkuat Kerja Sama Pendidikan
- Budaya Dide Dihidupkan Lagi, Bupati Selayar Apresiasi Festival Kelong Sino Ri Bungayya
- Wakil Bupati Ajak KAHMI Selayar Perkuat Konsolidasi Intelektual dan Aksi Kolektif Majukan Daerah
Bupati Selayar Imbau ASN untuk Sholat Berjamaah, ASN Diminta Hentikan Aktivitas Kerja 30 Menit Sebelum Adzan

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan pelaksanaan sholat berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Himbauan tersebut guna untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektivitas jam kerja, sekaligus mempererat silaturahim.
Dalam surat edaran yang bernomor 191/400.8/IV/2025, ASN diminta untuk menghentikan dan menunda seluruh aktivitas kerja 30 menit sebelum adzan duhur dan Ashar berkumandang, dan segera melaksanakan ibadah sholat berjamaah di Mesjid/Mushollah terdekat.
Baca Lainnya :
Terhadap kantor yang letaknya jauh dari akses mesjid/mushollah agar menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan kantor/unit kerja masing-masing. Sementara bagi kantor / unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat agar menetapkan petugas layanan secara bergilir selama waktu pelaksanaan ibadah sholat berjamaah.
Kepada ASN /Non ASN diimbau sedapat mungkin melaksanakan sholat berjamaah 5 (lima) waktu di Mesjid / Mushollah terdekat.
Demikian dikutip dari surat edaran tertanggal 8 April 2025, dengan harapan Bupati semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan merahmati aktivitas kita semua. (Humas IKP/Im)










.jpeg)