- Bupati Natsir Ali dan BAZNAS Selayar Dianugerahi Penghargaan Nasional
- Pengelolaan Zakat Inovatif, Baznas Selayar Harumkan Nama Daerah di BAZNAS Award 2025
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang Tahun 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan umum Daerah Tirta Tanadoang Tahun 2025
- Duduk Bersama Ala Prajurit, Dandim 1415/Selayar Bangun Sinergi dengan Jurnalis
- Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Wabup Muhtar pada Rapat Paripurna DPRD Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan Iklan dan Mutu Pangan
- Program Stop Stunting di Selayar Dapat Keluhan, Dinkes Koordinasi ke Pihak Penyelenggara Pastikan Perbaikan Menu PMT
- Bupati Natsir Ali Kembali Perjuangkan Kelistrikan, Lakukan Koordinasi dengan PLN Pusat, PLTMG siap dibangun
- Kado Kemerdekaan, Pemkab Selayar Raih Penghargaan Ekonomi Biru dari Gubernur Sulawesi Selatan
Bupati Selayar Imbau ASN untuk Sholat Berjamaah, ASN Diminta Hentikan Aktivitas Kerja 30 Menit Sebelum Adzan

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan pelaksanaan sholat berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Himbauan tersebut guna untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektivitas jam kerja, sekaligus mempererat silaturahim.
Dalam surat edaran yang bernomor 191/400.8/IV/2025, ASN diminta untuk menghentikan dan menunda seluruh aktivitas kerja 30 menit sebelum adzan duhur dan Ashar berkumandang, dan segera melaksanakan ibadah sholat berjamaah di Mesjid/Mushollah terdekat.
Baca Lainnya :
Terhadap kantor yang letaknya jauh dari akses mesjid/mushollah agar menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan kantor/unit kerja masing-masing. Sementara bagi kantor / unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat agar menetapkan petugas layanan secara bergilir selama waktu pelaksanaan ibadah sholat berjamaah.
Kepada ASN /Non ASN diimbau sedapat mungkin melaksanakan sholat berjamaah 5 (lima) waktu di Mesjid / Mushollah terdekat.
Demikian dikutip dari surat edaran tertanggal 8 April 2025, dengan harapan Bupati semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan merahmati aktivitas kita semua. (Humas IKP/Im)
