- Wakil Bupati dan Kapolres Pimpin Pelepasan Selayar Bike Presisi, 800 Peserta Ramaikan Hari Bhayangkara ke-80
- Bupati Kepulauan Selayar Natsir Ali Harapkan RUU Daerah Kepulauan Jadi Tonggak Keadilan Pembangunan Nasional
- Wakil Bupati dan Kapolres Selayar Saksikan Derby Semifinal Kapolres Cup II 2026, Gelora Utama FC Melaju ke Final dengan Kemenangan Telak
- Peduli Warga Tertimpa Musibah, Wabup Muhtar Antar Langsung Bantuan Baznas Selayar
- Mahasiswa KKN UGM Siap Mengabdi di Selayar, Syafina: Kami Datang Membawa Semangat Pengabdian
- 56 Mahasiswa KKN-PPM UGM Diterima Pemkab Selayar, Wabup Ajak Dukung Program Strategis Daerah
- Pelestarian Alam dan Kesadaran Hukum Diperkuat, Bupati Natsir Ali Terima Dua Kunjungan Strategis
- Wabup Selayar Sidak Kendaraan ASN di Dua OPD, Periksa Langsung Kepatuhan Pajak Kendaraan
- Bupati Selayar Resmikan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berpartisipasi Aktif
- Kolaborasi Akademik dan Pemerintah, Selayar–Universitas Bosowa Teken MoU
Bupati Natsir Ali Hadir dan Apresiasi Terobosan Pidana Kerja Sosial di Sulsel

MAKASSAR — Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Acara berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan di Sulawesi Selatan, khususnya melalui implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pemulihan.
Baca Lainnya :
- Pesona Sulsel Gemilang, Bupati Kepulauan Selayar Terima Penghargaan Dari Gubernur Sulsel0
- Jawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat Selayar, Nurdin Abdullah - Basli Ali Koordinasi Kolaborasi Program 0
- HIPMI Selayar Persembahkan Workshop Digital Enterpreneur0
- Bupati Basli Ali serahkan sertifikat tanah ke Aslog Kasal peruntukan Lanal Selayar0
- Bupati Selayar Audience dengan Wapres Minta Dukungan Rehabilitasi Pasca Gempa Larantuka 0
Bupati Natsir Ali menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap terobosan hukum tersebut, yang dinilai mampu menghadirkan pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana ringan.
“Saya menyambut baik kolaborasi ini. Hukum tidak sekadar menghukum, tetapi memulihkan korban dan membina pelaku agar kembali produktif bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang pembinaan yang lebih konstruktif bagi pelaku pelanggaran ringan.
“Penjara tidak lagi harus menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman. Yang terpenting adalah bagaimana pembinaan dapat dilakukan agar pelaku pidana ringan kembali bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan, serta pejabat yang membidangi kerja sama dan hukum dari masing-masing pemerintah daerah.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai langkah hukum yang progresif, berkeadilan, dan berpihak pada pemulihan sosial di daerah. (HUMAS-IC)










.jpeg)