- Bersama Unhas, Pemda Selayar Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang II
- Beasiswa untuk Selayar, Bupati Natsir Ali Perjuangkan Hak Pendidikan Generasi Muda
- Hardiknas 2026, Wabup Selayar Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan sebagai Fondasi Kemajuan Daerah
- Dorong Kedaulatan Maritim, Anggota DPR RI Kunjungi Lokasi Rencana Pembangunan Lanal di Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan IRTP, Perkuat Keamanan Pangan Pasca Edar
- Wabup Selayar Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja
- Selayar Capai UHC 100 Persen, Wabup Ajak Dunia Usaha Aktifkan Peserta JKN Nonaktif
- Investasi Masa Depan Daerah, Bupati Selayar Perkuat Fondasi Pendidikan Vokasi Bersama UNHAS
- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK–ATR/BPN, Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir
- Bupati Natsir Ali Hadiri Peringatan HUT Damkar dan Satpol PP di Masamba, Tegaskan Apresiasi atas Loyalitas Personel
Bupati Natsir Ali Hadir dan Apresiasi Terobosan Pidana Kerja Sosial di Sulsel

MAKASSAR — Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Acara berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan di Sulawesi Selatan, khususnya melalui implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pemulihan.
Baca Lainnya :
- Bupati Kepulauan Selayar Resmikan Sarana Air Bersih Program Keserasian Sosial0
- POLRES KEPULAUAN SELAYAR RILIS RATUSAN BARANG KORBAN YANG BERHASIL DIAMANKAN0
- Rapat Persiapan Selayar Half Marathon 2019, Bahas Akomodasi Penginapan dan LO Peserta0
- Wakil Bupati Hadiri Penamatan Siswa SMAN 1 Benteng, 266 Siswa Menunggu Pengumuman0
- Basli Ali : Momentum Idul Adha 1444 H Mari Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama0
Bupati Natsir Ali menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap terobosan hukum tersebut, yang dinilai mampu menghadirkan pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana ringan.
“Saya menyambut baik kolaborasi ini. Hukum tidak sekadar menghukum, tetapi memulihkan korban dan membina pelaku agar kembali produktif bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang pembinaan yang lebih konstruktif bagi pelaku pelanggaran ringan.
“Penjara tidak lagi harus menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman. Yang terpenting adalah bagaimana pembinaan dapat dilakukan agar pelaku pidana ringan kembali bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan, serta pejabat yang membidangi kerja sama dan hukum dari masing-masing pemerintah daerah.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai langkah hukum yang progresif, berkeadilan, dan berpihak pada pemulihan sosial di daerah. (HUMAS-IC)










.jpeg)