- Sentuhan Nyata di Tanabau: Safari Ramadan Pemkab Selayar Hadirkan Harapan dan Keberkahan
- Bupati Selayar Sambut 16 Dokter Internship, Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
- Bupati Natsir Ali Hadirkan Berkah Ramadan bagi Resmiati di Bontotangnga
- Bupati Natsir Ali Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026, OPD Diminta Tingkatkan Etos Kerja
- Safari Ramadan Hari Kelima, Bukti Nyata Kepedulian Pemkab Kepulauan Selayar untuk Masyarakat
- Hormati Wapres ke-6 RI, Instansi dan Warga Selayar Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Bupati Selayar Pimpin Ekspose Rencana Kinerja OPD, Tekankan Target Terukur dan Akuntabel
- Tinggalkan Agenda Safari, Bupati Natsir Ali Prioritaskan Bersama Santri, Hadiri Penutupan Muballigh Hijrah di Bontonasaluk
- Wabup Muhtar Pimpin Safari Ramadan 1447 H di Desa Harapan, Salurkan Bantuan dan Gaungkan Program Pertanian
- Wabup Muhtar Ajak Warga Polebunging Perkuat Iman dan Ekonomi dalam Safari Ramadan
Bupati Natsir Ali Hadir dan Apresiasi Terobosan Pidana Kerja Sosial di Sulsel

MAKASSAR — Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Acara berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan di Sulawesi Selatan, khususnya melalui implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pemulihan.
Baca Lainnya :
- Ada 57 CJH Kepulauan Selayar Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah0
- Kades Bonea Makmur : Listrik PLN Menyala, Kado Terindah Buat Warga Saya 0
- Wabup Kepulauan Selayar Sambut Kedatangan Kadis Pendidikan Pemprov Sulsel0
- Musrifah Basli : PKK Mustahil Berhasil Menjalankan Programnya Tanpa Dukungan Pemerintah Desa0
- PT. PELINDO IV MAKASSAR MINTA DUKUNGAN PEMKAB KEPULAUAN SELAYAR0
Bupati Natsir Ali menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap terobosan hukum tersebut, yang dinilai mampu menghadirkan pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana ringan.
“Saya menyambut baik kolaborasi ini. Hukum tidak sekadar menghukum, tetapi memulihkan korban dan membina pelaku agar kembali produktif bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang pembinaan yang lebih konstruktif bagi pelaku pelanggaran ringan.
“Penjara tidak lagi harus menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman. Yang terpenting adalah bagaimana pembinaan dapat dilakukan agar pelaku pidana ringan kembali bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan, serta pejabat yang membidangi kerja sama dan hukum dari masing-masing pemerintah daerah.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai langkah hukum yang progresif, berkeadilan, dan berpihak pada pemulihan sosial di daerah. (HUMAS-IC)










.jpeg)