Breaking News
- Bupati Natsir Ali Kejar Program Pusat, KKP Siap Jadikan Selayar Role Model Kampung Nelayan Merah Putih se Indonesia
- Wabup Bersama Sekda Selayar Hadiri Rakor Tindak Lanjut Arahan Presiden Bersama Gubernur Sulsel
- Andi Musrifah Tekankan Disiplin Kerja dan Komitmen Kawal Program Prioritas Pemkab pada Rapat Internal Diskominfo-SP
- Dari Kampus untuk Selayar, Pengurus DPC IKA IKIP/UNM Resmi Dilantik
- Raperda RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar 2026–2046 Resmi Disahkan Jadi Perda
- HLM Optimalisasi PAD PKB 2026, Pemkab Selayar Genjot Balik Nama Kendaraan dan Perkuat ETPD
- Wabup Muhtar : Jumpa Berlian, Komitmen Pemkab Selayar Wujudkan Daerah Aman, Sehat, Resik, dan Indah
- Kadis Kominfo-SP Dwiyanti Musrifah Pimpin Uji Sinyal, Percepat Pemerataan Akses Telekomunikasi
- Samsat Selayar Siapkan Hadiah Umroh bagi Wajib Pajak yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan
- Pemkab Selayar Matangkan Kerja Bakti Terpadu Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Fokus Penataan Jalan Metro
Wabup Kepulauan Selayar Jadi Narasumber Dalam Diskusi Potensi dan Peluang Otonomi Daerah di Laut

kepulauanselayarkab.go.id - Harian Kompas bekerjasama dengan Bank BRI mengadakan pameran foto jelajah terumbu karang dengan tema “Laut Kita, Ibu Kita”, 21-25 Februari 2018, bertempat di Bentara Budaya, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat. Sebagai rangkaian kegiatan, juga diadakan diskusi dengan tema “Potensi dan Peluang Otonomi Daerah di Laut”.
Dalam diskusi itu Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., hadir sebagai salah satu narasumber, dimana dalam diskusi itu mengangkat subtema “Saat Bupati Kehilangan Wewenang Laut”.
Hadir pula Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan M. Riza Damanik, Kepala Subdirektorat Kelautan dan Perikanan Kementerian Dalam Negeri Henry Erafat, Vice President Divisi Bisnis Mikro BRI, Bagas Pebru Sadtriadi, serta Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Selayar Ir. Makkawaru dan undangan lainnya.
Dalam materinya, Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.H., memaparkan karakteristik dan posisi Selayar sebagai kabupaten Kepulauan yang satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang terpisah dari daratan Pulau Sulawesi.
“Kabupaten Kepulauan Selayar manjadi simpul dalam jalur pelayaran nusantara yang menghubungkan kawasan barat Indonesia dan kawasa timur Indonesia,” kata Zainuddin.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar juga memaparkan tentang kondisi, dan pembelajaran Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penerapan UU. No. 32 Tahun 2004.
Sementara berdasarkan UU. No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terkait pelimpahan kewenangan atas pengelolaan laut dari kabupaten/kota ke provinsi, hanya menyisakan kewenangan bagi Kabupaten/kota dalam urusan pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam satu daerah kabupaten/kota, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, serta pengelolaan pembudidayaan ikan.
Pengalihan kewenangan ini kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.H., memunculkan banyak implikasi, diantaranya adalah berkurangnya luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga karakteristik kepulauan terasa hilang seiring memudarnya rasa memiliki laut sebagai pemersatu kepulauan yang sebelumnya tumbuh kuat.
Meskipun penerapan kedua UU tentang pemerintahan daerah tersebut, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, namun Wakil Bupati Kepulauan Selayar mengusulkan agar kabupaten/kota yang kental dengan karakteristik kepulauan, seperti Kabupaten Kepulauan Selayar sangat mendesak untuk mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus demi mewujudkan Indonesia sebagai Negara Maritim yang kuat.
Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan M. Riza Damanik juga turut berbicara bahwa ada peluang otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya laut, antara lain penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) yang partisipatif. menurutnya pengalihan kewenangan ke provinsi dapat memicu kekosongan pengelolaan dan pengawasan area laut, terlebih kabupaten kota yang memiliki lembaga, personil, dan sistem pengelolaan tak lagi punya payung hukum menjalankan pengawasan. (Mank)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)