- Dorong Santri Mandiri, Baznas Selayar Salurkan Bantuan Usaha ke Pesantren Babussalam
- Peringatan Maulid di Masjid Besar Babul Khaer, Wabup Muhtar Tekankan Pentingnya Meneladani Rasulullah
- Sinergi Cup Resmi Bergulir, Wabup Selayar Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
- Ribuan Ton Ikan Keluar Tanpa PAD, Bupati Selayar akan Terapkan Check Point Kapal Nelayan
- Momentum Pertama Bupati Natsir Ali, Selayar Siap Rayakan Hari Jadi ke-420, di Koko Lohe Desa Mekar Indah
- Wabup Muhtar Bekali Mahasiswa Baru UT Selayar dengan Wawasan Kebangsaan
- Bupati Natsir Ali Apresiasi Program Gubernur Sulsel, Penerbangan Bersubsidi Ringankan Beban Masyarakat
- Ketua TP PKK Selayar, Yanti Rahmawati Buka SMEP 2025 di Kec. Benteng, Dorong Sinergi dan Inovasi Kader
- BKN Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
- Angin Segar CFD Selayar, Bangkitkan UMKM dengan Omzet Dua Hingga Tiga Kali Lipat
Kepala Samsat Selayar Nur Kamal Tekankan Urgensi PKB dan BBNKB Saat Tampil sebagai Narasumber Sosialisasi Pajak Daerah

KEPULAUAN SELAYAR– Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar yang juga dikenal sebagai Kepala Samsat, Nur Kamal, S.STP, turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang digelar oleh BPKPD Selayar.
Kegiatan yang dihadiri Bupati, Wabup, Sekda, Kejaksaan dan Unsur Camat, Kepala Desa berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Selayar, Selasa (8/7/2025), dan dirangkaikan dengan penyerahan simbolis SPPT, DHKP, dan STTS PBB-P2 Tahun 2025 oleh Bupati Kepulauan Selayar kepada para kepala desa dan lurah.
Baca Lainnya :
- Menteri Susi Nikmati Keindahan Pulau Guang Selayar0
- Sekda Kepulauan Selayar Sambut Mahasiswa KKN-T IPB0
- Selayar Masih Zona Orange, Tahun Ajaran Baru Siswa Belajar Di Rumah0
- Dinsos Selayar Peringati HUT Tagana ke-180
- Paparkan Capaian Kinerjanya, Berikut Penjelasan Kadis PMPTSPTK Selayar0
Dalam kesempatan itu, Nur Kamal tampil sebagai narasumber dan memaparkan secara rinci urgensi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak daerah, sebagaimana tertuang dalam UU HKPD, merupakan langkah strategis untuk mempercepat penerimaan daerah dari PKB dan BBNKB, memperkuat sumber pendapatan asli daerah, serta memperkokoh sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pemungutan pajak.
“Opsen PKB dan BBNKB akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Oleh karena itu, diperlukan percepatan kesiapan baik di level pusat, pemda, maupun stakeholder terkait,” terang Nur Kamal, merujuk pada pesan kunci yang turut ditayangkan dalam sosialisasi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa implementasi opsen perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk dalam hal penguatan dasar hukum, sistem administrasi, koordinasi antar pihak, hingga komunikasi publik yang transparan.
Tak hanya itu, ditampilkan pula dokumen pendukung pemungutan opsen, berupa surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ, yang kini disesuaikan dengan format terbaru untuk mendukung keterbukaan informasi dan akuntabilitas pembayaran pajak oleh masyarakat.
Nur Kamal menyampaikan bahwa upaya sinergi pemungutan opsen antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bertujuan untuk Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah, Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan serta untuk Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kerjasama lintas level pemerintahan
Sebagai penutup, ia menggarisbawahi bahwa komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menyukseskan transformasi sistem pajak daerah demi mendukung pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan. (HUMAS-IC)
_
