- Pemkab Selayar dan Baznas Gelar Peringatan 1 Muharram 1448 H, Gaungkan Spirit Hijriyah untuk Pembangunan Daerah
- Prof. Abdul Kadir Gantikan Dr. Syamsul Rizal Pimpin PERMAS, Bupati Natsir Ali Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
- Evaluasi Pasca CSP XIX, Pemkab Selayar Gelar Rakor, Wujudkan Desa Bersih, Aman, dan Ramah Wisatawan
- Wabup Selayar Buka Munas XI PERMAS 2026, Ajak Perantau Bersinergi Bangun Daerah
- Hadiri Diseminasi Kemenkeu, Bupati Natsir Ali Dalami Skema KPBU Guna Percepat Pembangunan Daerah
- Pembukaan Kapolres Cup II 2026, Sekda Sampaikan Komitmen Bupati Majukan Sepak Bola Selayar
- Selayar Tumbuh 9,83 Persen, Natsir Ali–Muhtar Antar Ekonomi Daerah ke Peringkat Dua Sulsel
- Wabup Muhtar Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Sulsel, Tegaskan Dukungan Pemda Selayar
- CSP XIX Berakhir, Cerita Indah Selayar Terus Melaju Bersama Para Scooterist
- Ke CSP XIX Selayar Naik Vespa Tua Bersama Nabil, Alpi Pulang bawa Vespa Baru Hadiah Gubernur Sulsel
Tim Terpadu Turun Melakukan Penertiban Pengecer BBM

KEPULAUAN SELAYAR - Tim terpadu Pemkab Kepulauan Selayar hari ini, Rabu (17/2/2021) kembali turun melakukan penertiban terhadap pengecer BBM yang melakukan penjualan tidak sesuai mekanisme.
Dikoordinir oleh Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, tim ini terdiri dari unsur Satpol PP, lintas OPD dibantu dari unsur TNI, Polri.
Penertiban kali ini masih sebatas menyampaikan kepada pengecer BBM terkait Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar tentang pemberian kesempatan kepada pengecer BBM untuk menghabiskan penjualan BBMnya hingga tenggang waktu 21 Februari 2021.
Baca Lainnya :
- Tertibkan Pengecer BBM, Pemkab Selayar Bentuk Tim Gabungan 0
- Sebanyak 57 Sub Penyalur BBM di Selayar Diresmikan0
- Tim Survei Temukan 90 Penjual BBM Ilegal di Kota Benteng Selayar, Ini Tindakan yang Dilakukan Pemda 0
- Tim Terpadu Turun Penertiban Pengecer BBM, Ini Tindakan yang Dilakukan0
Hari ini kami turun untuk menyampaikan kepada pengecer BBM tentang surat penyampaian Bupati yang memberikan kesempatan kepada pengecer untuk menghabiskan Bbmnya sampai tanggal 21 Februari. Jadi masih diberikan kelonggaran, kalau masih ada stoknya agar segera dihabiskan. Kami masih fokus dalam wilayah Kecamatan Benteng," ujar kabag Ekonomi Ujar Sitti Nadirah Basrum.
Nadirah mengemukakan, setelah Tanggal 21 Februari, akan ditinjau kembali, terkait tindakan apa yang akan dilakukan jika masih ada pengecer BBM yang melakukan penjualan yang tidak susuai dengan aturan yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, penertiban penjual BBM eceran masih terus berlangsung. (Diskominfo-SP/Im)










.jpeg)