- Bupati Natsir Ali Tegaskan Penyaluran Bantuan Harus Adil Tanpa Diskriminasi
- Hadiri Rakor Provinsi, Wabup Selayar Dukung Strategi 3R dan Edukasi Pengelolaan Sampah
- Pemda Selayar Buka Jalur Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Unhas
- Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda, TMMD ke-128 Selayar Resmi Dibuka
- Baznas Perkuat Kepedulian Sosial di Wilayah Kepulauan, Salurkan Bantuan di Pasilambena dan Taka Bonerate
- PLTS 24 Jam Ubah Wajah Ekonomi Kayuadi, Warga Kini Lebih Produktif
- Kunker Kepulauan Berakhir, Bupati Natsir Ali Jelaskan Dampak Efisiensi Anggaran dari Pulau ke Pulau
- Kayuadi Jadi Penutup Kunker, Bupati Natsir Ali Dorong Pemerataan Program untuk Semua
- Kunker di Kalaotoa, Bupati Jawab Keluhan Jalan dan Siapkan Solusi Air Bersih
- Kepala Rutan Selayar Temui Wakil Bupati, Bahas Dukungan Program Gemerlap dan Gemetar
Tim Terpadu Turun Penertiban Pengecer BBM, Ini Tindakan yang Dilakukan

SELAYAR - Hari ini Rabu (3/7/2019) tim terpadu dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan OPD terkait turun melalukan penertiban penjual eceran BBM tanpa izin dalam wilayah Kecamatan Benteng. Hal ini merupakan tindaklanjut pasca pertemuan dengan semua para Kepala Lingkungan dan beberapa tokoh masyarakat beberapa waktu lalu, dimana pengecer BBM tanpa izin diberi tenggang waktu sampai Tanggal 30 Juni untuk menghabiskan bbmnya.
Dalam penertiban ini dipimpin langsung oleh ketua tim terpadu Kasatpol PP. Drs. Ahmad Aliefyanto, M.M., Pub., yang dibagi menjadi 3 tim dengan menyisir wilayah Kelurahan Benteng, Kelurahan Benteng Selatan dan wilayah Kelurahan Benteng Utara.
Kabag. Ekonomi Setda Kepulauan Selayar Muhammad Arsyad yang ikut langsung melalakukan penertiban mengatakan bahwa fakta di lapangan sampai hari ini masi ditemukan penjual eceran BBM tanpa mengantongi izin. Kendati demikian sebagian besar penjual eceran BBM dalam Kota Benteng sudah mengosongkan jualannya, setelah diberi tenggang waktu sampai tanggal 30 Juni kemarin.
Baca Lainnya :
- Tim Survei Temukan 90 Penjual BBM Ilegal di Kota Benteng Selayar, Ini Tindakan yang Dilakukan Pemda 1
Baca juga : Drs. Suardi : Sistem Informasi Kakanda Akan mempermudah Pengawasan Penggunaan Dana Desa
Untuk yang masih ditemukan menjual eceran diberi tenggang waktu untuk menghabiskan dan menghentikan penjualan BBM eceran sampai 6 Juli mendatang. Dalam keterangannya penjual eceran tersebut mengaku belum dapat pemeberitahuan sebelumnya.
Muh. Arsyad berharap dengan penertiban penjual BBM eceran ini, dapat berefek pada kurangnya antrian di APMS. Ia menjelaskan bahwa pengakuan penjual eceran BMM, bahwa BBM yang didapatkan itu melalui para pengantri yang bolak balik masuk APMS.
Kabag Ekonomi juga sudah menghubungi pihak pertamina Makassar, meminta dukungan untuk menjamin peningkatan pelayanan APMS, antara lain jam buka pelayanan mulai jam 07.00 pagi minimal sampai jam 08.00 malam.
Kasatpol PP Ahmad Aliefyanto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan hari ini masih sebatas peringatan. Namun jika batas waktu sampai 6 Juli dan belum juga diindahkan maka akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif melalui pesan WhatsApp menuturkan tujuan penertiban penjual BBM eceran antara lain mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat penjualan BBM ilegal, mengurangi antrian pengecer di APMS, mengurangi resiko terjadi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai, serta mengurangi penjualan BBM bersubsidi di atas harga yg ditentukan pemerintah. (IM)










.jpeg)