- Bupati Selayar Resmikan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berpartisipasi Aktif
- Kolaborasi Akademik dan Pemerintah, Selayar–Universitas Bosowa Teken MoU
- Bupati Ajak Masyarakat Mutasi Kendaraan ke Selayar, Potensi Rp20 Miliar Pendapatan Daerah Hilang Tiap Tahun
- Andi Muhammad Awaluddin Jadi Staf Ahli Bupati, 105 Pejabat Dilantik
- 105 Pejabat Lingkup Pemkab Kepulauan Selayar Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
- Wabup Muhtar Tekankan Disiplin dan Integritas Saat Penyerahan SK PNS kepada 47 CPNS Formasi 2025
- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Selayar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
- Bupati Natsir Ali Perkuat Posisi Selayar di Tingkat Nasional Lewat Kerja Sama Strategis dengan Ditjen KSDAE
- Pemkab Selayar dan Baznas Gelar Peringatan 1 Muharram 1448 H, Gaungkan Spirit Hijriyah untuk Pembangunan Daerah
- Prof. Abdul Kadir Gantikan Dr. Syamsul Rizal Pimpin PERMAS, Bupati Natsir Ali Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
Samsat Selayar Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

Keterangan Gambar : Nur Kamal Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar
KEPULAUAN SELAYAR - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali membebaskan tarif pajak kendaraan motor progresif untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 06 Februari sampai dengan 29 Desember 2023.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran Bapenda Sulsel yang menindaklanjuti SK Gubernur Sulsel Nomor 381/11/Tahun 2023 tentang pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif Di Provinsi Sulawesi Selatan, Jelas Nur Kamal, Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar, Senin (13/2) di Ruang Kerjanya.
Kata Nur Kamal, pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Baca Lainnya :
- Paripurna DPRD, Wabup Bacakan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 20210
- Pemkab Selayar Peringati HUT ke-49 Korpri0
- Angin Segar, PLTS Akan Hadir di Kepulauan Selayar 0
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri HUT DWP ke-210
- dr. Frengky Wijaya : Jangan Panik, Reaktif Rapid Test Belum Tentu Positif Covid-190
Insentif ini berlaku juga untuk kendaraan dengan proses mutasi dari dalam maupun luar wilayah Sulawesi Selatan serta kendaraan baru.
Nur Kamal mengungkapkan implementasi program insentif pembebasan ini dilaksanakan oleh sistem, namun dalam hal terdapat objek yang memenuhi syarat tetapi tidak dibaca oleh sistem, maka akan dilakukan penyesuaian secara manual.
Dirinya pun mengatakan kebijakan ini pada prinsipnya untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya.
Olehnya itu ia mengimbau kepada seluruh pemiliki kendaraan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memanfaatkan kebijakan ini, Pungkasnya. (Ic)










.jpeg)