- Kabupaten Kepulauan Selayar Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2025 Kategori Pratama
- Klarifikasi Kesbangpol: Sepatu Paskibraka yang Rusak Sudah Diganti, Komitmen Penuh pada Kenyamanan Peserta
- Ilham Resmi Nahkodai Juken Kepulauan Selayar, Wabup Dorong Sinergi dalam Penurunan Stunting
- PLT Dirut PDAM Selayar Temui Manajer PLN: Bahas Kendala Listrik yang Ganggu Distribusi Air Bersih
- Ketua TP. PKK Yanti Rahmawati Dorong Kesadaran Kesehatan Masyarakat Lewat Sosialisasi Akun Satu Sehat di Bontosikuyu
- Mahasiswa UGM Resmi Ditarik Kembali Usai 60 Hari KKN-PPM di Kepulauan Selayar
- Pemkab Kepulauan Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
- Gebyar Selayar 2025 Resmi Ditutup, Wabup Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM
- Dengan Semangat Perlindungan Anak, Tri Yanti Rahmawati Bawa PKK Masuk Sekolah
- Suara Guru Gema Kemerdekaan: PGRI Selayar Gelar Lomba Nyanyi Solo
Samsat Selayar Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

Keterangan Gambar : Nur Kamal Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar
KEPULAUAN SELAYAR - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali membebaskan tarif pajak kendaraan motor progresif untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 06 Februari sampai dengan 29 Desember 2023.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran Bapenda Sulsel yang menindaklanjuti SK Gubernur Sulsel Nomor 381/11/Tahun 2023 tentang pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif Di Provinsi Sulawesi Selatan, Jelas Nur Kamal, Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar, Senin (13/2) di Ruang Kerjanya.
Kata Nur Kamal, pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Baca Lainnya :
- Lomba Kreatifitas Anak Mewarnai Gambar Meriahkan HUT RI ke-770
- Terima Kunjungan Staf Telkomsel, Basli Minta Jaringan Terjangkau Hingga ke Desa Terluar0
- Pemda Selayar Gelar Rapat Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu0
- Persakmi Cabang Selayar Gelar Buka Puasa Bersama di Rayhan Resto 0
- Tiba di Pulau Kayuadi, Ini yang Dilakukan MBA0
Insentif ini berlaku juga untuk kendaraan dengan proses mutasi dari dalam maupun luar wilayah Sulawesi Selatan serta kendaraan baru.
Nur Kamal mengungkapkan implementasi program insentif pembebasan ini dilaksanakan oleh sistem, namun dalam hal terdapat objek yang memenuhi syarat tetapi tidak dibaca oleh sistem, maka akan dilakukan penyesuaian secara manual.
Dirinya pun mengatakan kebijakan ini pada prinsipnya untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya.
Olehnya itu ia mengimbau kepada seluruh pemiliki kendaraan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memanfaatkan kebijakan ini, Pungkasnya. (Ic)
