- Lomba Poster dan Penyuluhan HIV/AIDS Meriahkan Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025 di Selayar
- Bupati Selayar Instruksikan Pemantauan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
- Pemprov Sulsel-NTB Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Natsir Ali Hadir dalam Penjajakan Kerja Sama
- Wabup Selayar Terima 102 Mahasiswa KKN IAI Al-Amanah Jeneponto, Diharapkan Ikut Sukseskan Program GEMERLAP
- Sekda Buka Sosialisasi Hakordia, Kajari Selayar Dorong Penguatan Integritas Daerah
- Sekda Selayar Launching Tiga Inovasi Aksi Perubahan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Akses Ekonomi
- Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025
- Pemkab Selayar Raih Juara 2 Lomba Pajak dan Retribusi Akseleratif dari Bank Indonesia
- Kadis Kominfo Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Internet untuk Percepatan Transformasi Digital Selayar
- Pemkab Kepulauan Selayar dan BAKTI Komdigi RI Perkuat Pemerataan Akses Internet di Daerah Kepulauan
Samsat Selayar Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

Keterangan Gambar : Nur Kamal Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar
KEPULAUAN SELAYAR - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali membebaskan tarif pajak kendaraan motor progresif untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 06 Februari sampai dengan 29 Desember 2023.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran Bapenda Sulsel yang menindaklanjuti SK Gubernur Sulsel Nomor 381/11/Tahun 2023 tentang pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif Di Provinsi Sulawesi Selatan, Jelas Nur Kamal, Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar, Senin (13/2) di Ruang Kerjanya.
Kata Nur Kamal, pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Baca Lainnya :
- Rapat Pleno KPU Selayar Tetapkan Jumlah Kursi dan Calon Legislatif Terpilih0
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK Sulsel0
- Hj. Asniar Marjani Terima Rombongan TP. PKK dan DWP Kabupaten Soppeng 0
- 113 CJH Ikuti Pembukaan Bimbingan Manasik Haji, Ini Pesan Wakil Bupati Kepulauan Selayar0
- Wabup Kepulauan Selayar ; SPBE Hasilkan Efisiensi Birokrasi dan Tingkatkan Layanan Publik 0
Insentif ini berlaku juga untuk kendaraan dengan proses mutasi dari dalam maupun luar wilayah Sulawesi Selatan serta kendaraan baru.
Nur Kamal mengungkapkan implementasi program insentif pembebasan ini dilaksanakan oleh sistem, namun dalam hal terdapat objek yang memenuhi syarat tetapi tidak dibaca oleh sistem, maka akan dilakukan penyesuaian secara manual.
Dirinya pun mengatakan kebijakan ini pada prinsipnya untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya.
Olehnya itu ia mengimbau kepada seluruh pemiliki kendaraan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memanfaatkan kebijakan ini, Pungkasnya. (Ic)










.jpeg)