Breaking News
- CSP XIX Berakhir, Cerita Indah Selayar Terus Melaju Bersama Para Scooterist
- Ke CSP XIX Selayar Naik Vespa Tua Bersama Nabil, Alpi Pulang bawa Vespa Baru Hadiah Gubernur Sulsel
- Wabup Selayar Serahkan Bantuan BAZNAS dan BPBD kepada Korban Kebakaran di Desa Kaburu
- Kajati Sulsel Kunjungi Selayar, Bupati Natsir Ali Harapkan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
- Bupati Natsir Ali Bangga, 5.000 Scooteris Berkumpul di Selayar
- Warga Balang Sembo Aktifkan Kerja Bakti Minggu Pagi, Perkuat Kebersamaan dan Antisipasi Banjir
- Pesan Persaudaraan Bupati Natsir Ali Menggema di Celebes Scooter Party XIX Selayar
- Bupati Natsir Ali Apresiasi Perhatian Gubernur, Jalan Santai Anti Mager Kembali Hadir di Selayar
- Gubernur Andi Sudirman Resmikan CSP XIX di Selayar, Bupati Natsir Ali: Satu Vespa Sejuta Saudara
- Berkah Kunjungan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Appatanah, Puluhan Siswa Terima Seragam dan Anak Yatim Dapat Beasiswa
Musnahkan 8.461 e-KTP, Ada Apa Dengan Disdukcapil?

SELAYAR - Sebanyak 8.461 Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dimusnahkan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (17/12/2018).
e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu adalah KTP yang dalam keadaan rusak dan invalid, terhitung KTP sejak Tahun 2011 - 2018. Demikian dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kepulauan Selayar Andi Patonrangi Pasbal saat dimintai keterangannya di lokasi pemusnahan e-KTP.
"e-KTP yang kita musnahkan ini adalah e-KTP yang sudah rusak dan invalid atau tidak berlaku lagi. Tujuannya menghindari penggunaan e-KTP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Andi Patonrangi Pasbal.
Ditanya soal e-KTP Invalid, Andi Patonrangi sebut adalah mereka yang mengganti e-KTP karena yang bersangkutan sudah berubah status baik pindah domisili ataupun mereka yang dari status lajang menjadi status sudah berumah tangga atau sudah kawin. Demikian Andi Patonrangi Pasbal mencontohkan.
"Jadi e-KTP yang tidak berlaku itu kita tarik ketika yang bersangkutan datang untuk mengganti karena perubahan status. Misalnya yang bersangkutan sudah kawin yang sebelumnya masih berstatus lajang, atau pindah domisili. Otomatis e-KTP lamanya tidak berlaku dan kita tarik untuk dimusnahkan dan diganti dengan yang baru," jelasnya.
Mengakhiri komentarnya, Patonrangi Pasbal menyebut untuk pemusnahan selanjutnya bilamana ada yang mengganti e-KTP, maka pemusnahan akan dilakukan setiap hari ketika pulang jam kantor.
Pada pemusnahan tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Drs. Suardi, unsur dari Polres Selayar, Kasatpol. PP bersama sejumlah unsur lainnya. (IM)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)