Breaking News
- Siswa Heboh! Bupati Natsir Ali Hadir Mendadak, Bawa Kejutan di Kelas
- Pisah Sambut Kajari Selayar, Apreza Pamit Haru Dr. Asri Irwan Siap Melanjutkan Pengabdian
- Bupati dan Forkopimda Jemput Kajari Baru, Dr. Asri Irawan di Gerbang Utama Selayar
- Bupati Natsir Ali Temui Mentan Amran Sulaiman, Bahas Gemerlap dan Undang Penanaman Perdana di Selayar
- Kadisdikpora Selayar Imbau Guru Fokus Mengajar dan Mendidik Siswa
- Selayar Cetak Sejarah, Pertama di Indonesia Bangun SPPG BGN, Wabup Muhtar Lakukan Groundbreaking
- Semangat Indonesia Emas, Wabup Muhtar Lepas Pramuka Selayar Menuju ke Peran Saka Nasional 2025
- Selvi Andriani, Putri Pulau Jampea Melangkah Mewakili Selayar dalam Puteri Indonesia Sulawesi Selatan 2026
- Putri Asal Pulau Jampea Lolos 11 Besar Puteri Indonesia Sulsel 2026, Diterima Wakil Bupati Selayar
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wabup Selayar Ajak Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air dan Kolaborasi Lintas Generasi
Musnahkan 8.461 e-KTP, Ada Apa Dengan Disdukcapil?

SELAYAR - Sebanyak 8.461 Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dimusnahkan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (17/12/2018).
e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu adalah KTP yang dalam keadaan rusak dan invalid, terhitung KTP sejak Tahun 2011 - 2018. Demikian dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kepulauan Selayar Andi Patonrangi Pasbal saat dimintai keterangannya di lokasi pemusnahan e-KTP.
"e-KTP yang kita musnahkan ini adalah e-KTP yang sudah rusak dan invalid atau tidak berlaku lagi. Tujuannya menghindari penggunaan e-KTP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Andi Patonrangi Pasbal.
Ditanya soal e-KTP Invalid, Andi Patonrangi sebut adalah mereka yang mengganti e-KTP karena yang bersangkutan sudah berubah status baik pindah domisili ataupun mereka yang dari status lajang menjadi status sudah berumah tangga atau sudah kawin. Demikian Andi Patonrangi Pasbal mencontohkan.
"Jadi e-KTP yang tidak berlaku itu kita tarik ketika yang bersangkutan datang untuk mengganti karena perubahan status. Misalnya yang bersangkutan sudah kawin yang sebelumnya masih berstatus lajang, atau pindah domisili. Otomatis e-KTP lamanya tidak berlaku dan kita tarik untuk dimusnahkan dan diganti dengan yang baru," jelasnya.
Mengakhiri komentarnya, Patonrangi Pasbal menyebut untuk pemusnahan selanjutnya bilamana ada yang mengganti e-KTP, maka pemusnahan akan dilakukan setiap hari ketika pulang jam kantor.
Pada pemusnahan tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Drs. Suardi, unsur dari Polres Selayar, Kasatpol. PP bersama sejumlah unsur lainnya. (IM)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)