Breaking News
- Bupati Natsir Ali Buka Jalan Generasi Selayar ke Unhas, Seleksi Kini Digelar di SMK Negeri 1 Selayar
- Lewat BESTARI Saintek, Ketua TP PKK Selayar Perkuat Peran Perempuan dalam Hilirisasi Kelapa
- Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Ekonomi Kelapa, Wabup Dorong Inovasi Berkelanjutan
- Operasi SAR KLM Nurul Salsa Resmi Ditutup, 14 Korban Belum Ditemukan
- Tim DVI Kembali Ungkap Identitas Korban KLM Nurul Salsa, Total Tiga Jenazah Teridentifikasi
- Turnamen Bola Voli Kaburu Cup 2026 Resmi Ditutup, Primavera Berjaya di Kandang Sendiri
- Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim Antarkan Almarhumah Bau Intang ke Peristirahatan Terakhir
- Tangis Keluarga pecah Iringi Kepulangan Jenazah Bau Intang, Empat Anggota Keluarganya Masih Hilang
- Empat Korban Selamat KLM Nurul Salsa Terima Santunan dari BAZNAS Selayar
- Dua Jenazah Korban KLM Nurul Salsa Berhasil Diidentifikasi, 14 Orang Masih Dalam Pencarian
Musnahkan 8.461 e-KTP, Ada Apa Dengan Disdukcapil?

SELAYAR - Sebanyak 8.461 Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dimusnahkan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (17/12/2018).
e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu adalah KTP yang dalam keadaan rusak dan invalid, terhitung KTP sejak Tahun 2011 - 2018. Demikian dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kepulauan Selayar Andi Patonrangi Pasbal saat dimintai keterangannya di lokasi pemusnahan e-KTP.
"e-KTP yang kita musnahkan ini adalah e-KTP yang sudah rusak dan invalid atau tidak berlaku lagi. Tujuannya menghindari penggunaan e-KTP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Andi Patonrangi Pasbal.
Ditanya soal e-KTP Invalid, Andi Patonrangi sebut adalah mereka yang mengganti e-KTP karena yang bersangkutan sudah berubah status baik pindah domisili ataupun mereka yang dari status lajang menjadi status sudah berumah tangga atau sudah kawin. Demikian Andi Patonrangi Pasbal mencontohkan.
"Jadi e-KTP yang tidak berlaku itu kita tarik ketika yang bersangkutan datang untuk mengganti karena perubahan status. Misalnya yang bersangkutan sudah kawin yang sebelumnya masih berstatus lajang, atau pindah domisili. Otomatis e-KTP lamanya tidak berlaku dan kita tarik untuk dimusnahkan dan diganti dengan yang baru," jelasnya.
Mengakhiri komentarnya, Patonrangi Pasbal menyebut untuk pemusnahan selanjutnya bilamana ada yang mengganti e-KTP, maka pemusnahan akan dilakukan setiap hari ketika pulang jam kantor.
Pada pemusnahan tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Drs. Suardi, unsur dari Polres Selayar, Kasatpol. PP bersama sejumlah unsur lainnya. (IM)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)