- Seru-Seruan Sambut HUT Kemerdekaan, Sekda Pandu Lomba Tebak Suara di Sekretariat Daerah
- Jelang HUT ke-81 RI, Tim Penilai Mulai Lakukan Penilaian Kebersihan Kantor OPD
- Turnamen Domino Antarinstansi Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kepulauan Selayar
- BAZNAS-DMI Selayar Santuni Anak Yatim Korban Kapal Tenggelam
- Hari Kedua Lomba Gerak Jalan, 43 Barisan SMP-SMA Semarakkan HUT ke-81 RI di Selayar
- HUT Kodaeral VI, Wabup Selayar Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian Prajurit
- Semarak HUT RI ke-81, Bupati Selayar Lepas Gerak Jalan Indah dan Drumband Tingkat Sekolah Dasar
- BAZNAS-DMI Salurkan Santunan kepada Keluarga Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsabila
- Lomba Permainan Rakyat Hut RI Ke81 Semakin Meriah, Sekda Selayar Pantau Langsung Keseruan Hadang Asing
- Semangat Kemerdekaan Membara, ASN, TNI-Polri Selayar Adu Seru di Lomba Permainan Rakyat
Raperda RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar 2026–2046 Resmi Disahkan Jadi Perda

KEPULAUAN SELAYAR — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2026–2046 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Selayar, Jumat malam (6/2/2026)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Selayar, Mappatunru, dan dihadiri Wakil Bupati Muhtar, M.M., Sekda, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pimpinan perangkat daerah, para camat, lurah, serta kepala desa.
Sidang diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD terhadap Ranperda RTRW. Setelah itu, Sekretaris DPRD membacakan persetujuan DPRD atas Ranperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda.
Baca Lainnya :
- Tekan Angka Stunting, TP. PKK Kepulauan Selayar Luncurkan Rumah Gizi 0
- Buka Kejuaraan Bulutangkis Bupati Cup, Ini Kata Bupati Kepulauan Selayar 0
- Wakil Bupati Hadiri Penamatan Siswa SMAN 1 Benteng, 266 Siswa Menunggu Pengumuman0
- Lakalantas, Kondektur Tewas Terpanggang, Ini Penjelasan Kapolres Selayar 0
- Selayar Masuk 10 Besar dari 33 Pemegang Saham di Bank Sulselbar0
Pendapat akhir Bupati disampaikan oleh Wakil Bupati Muhtar, M.M. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan atas ditetapkannya Perda RTRW yang proses pembahasannya memakan waktu sangat panjang.
“Perda yang baru saja kita tetapkan ini adalah satu-satunya perda yang durasi pembahasannya hingga penetapan memerlukan waktu lama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses revisi RTRW ini bermula dari Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 1989/XII/Tahun 2016 tentang rekomendasi perlunya revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012–2032. Revisi tersebut dilatarbelakangi perubahan lingkungan strategis yang menuntut penyesuaian kebijakan tata ruang guna menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, lamanya proses pembahasan disebabkan oleh tahapan yang panjang dan ketat, mulai dari penyusunan materi teknis, konsultasi publik tahap I dan II, pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, konsultasi dan evaluasi di tingkat provinsi, hingga evaluasi di tingkat pusat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang melibatkan delapan kementerian.
Wabup menegaskan bahwa Perda RTRW memiliki peran strategis karena tidak hanya mengatur pola dan struktur ruang, tetapi juga mengandung nilai filosofis dalam menjaga keseimbangan ekologis, menumbuhkan iklim investasi, menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kesinambungan pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya yang tergabung dalam Pansus RTRW, atas kerja keras dan dukungan selama proses pembahasan hingga penetapan.
“Penetapan perda ini adalah awal langkah kita dalam mengawal pemanfaatan ruang. Mari kita bersama-sama mengawal pelaksanaannya agar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ajaknya.
Wabup juga menekankan pentingnya sosialisasi Perda RTRW kepada seluruh lapisan masyarakat guna mencegah potensi pelanggaran tata ruang, serta meminta seluruh pimpinan OPD agar memastikan program perencanaan ke depan selalu mengacu dan menyesuaikan dengan ketentuan RTRW yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terjaga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar ke depan. (HUMAS-IC)
_










.jpeg)