- Wabup dan Kapolres Saksikan Bhayangkara FC Hentikan Langkah Juara Bertahan, Final Hadapi Gelora Utama FC
- Wakil Bupati dan Kapolres Pimpin Pelepasan Selayar Bike Presisi, 800 Peserta Ramaikan Hari Bhayangkara ke-80
- Bupati Kepulauan Selayar Natsir Ali Harapkan RUU Daerah Kepulauan Jadi Tonggak Keadilan Pembangunan Nasional
- Wakil Bupati dan Kapolres Selayar Saksikan Derby Semifinal Kapolres Cup II 2026, Gelora Utama FC Melaju ke Final dengan Kemenangan Telak
- Peduli Warga Tertimpa Musibah, Wabup Muhtar Antar Langsung Bantuan Baznas Selayar
- Mahasiswa KKN UGM Siap Mengabdi di Selayar, Syafina: Kami Datang Membawa Semangat Pengabdian
- 56 Mahasiswa KKN-PPM UGM Diterima Pemkab Selayar, Wabup Ajak Dukung Program Strategis Daerah
- Pelestarian Alam dan Kesadaran Hukum Diperkuat, Bupati Natsir Ali Terima Dua Kunjungan Strategis
- Wabup Selayar Sidak Kendaraan ASN di Dua OPD, Periksa Langsung Kepatuhan Pajak Kendaraan
- Bupati Selayar Resmikan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berpartisipasi Aktif
Raperda RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar 2026–2046 Resmi Disahkan Jadi Perda

KEPULAUAN SELAYAR — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2026–2046 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Selayar, Jumat malam (6/2/2026)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Selayar, Mappatunru, dan dihadiri Wakil Bupati Muhtar, M.M., Sekda, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pimpinan perangkat daerah, para camat, lurah, serta kepala desa.
Sidang diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD terhadap Ranperda RTRW. Setelah itu, Sekretaris DPRD membacakan persetujuan DPRD atas Ranperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda.
Baca Lainnya :
- Bidang Humas Diskominfo Rampungkan Bimtek PPID, Ditutup Oleh Wakil Bupati0
- Peresmian Galeri Dekranasda Andalan Sulsel, Musrifah Basli Ingatkan Perajin Selayar Soal Mutu Produk0
- TP PKK Kepulauan Selayar Gelar Lomba 10 Program Pokok PKK0
- Tingkatkan Kesadaran Para Ibu, TP PKK Kep. Selayar Laksanakan Gerai Imunisasi Kejar Bagi Bayi dan Balita0
- TP PKK Sulsel Verifikasi Pilot Project Gelari Pelangi PKK Kepulauan Selayar0
Pendapat akhir Bupati disampaikan oleh Wakil Bupati Muhtar, M.M. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan atas ditetapkannya Perda RTRW yang proses pembahasannya memakan waktu sangat panjang.
“Perda yang baru saja kita tetapkan ini adalah satu-satunya perda yang durasi pembahasannya hingga penetapan memerlukan waktu lama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses revisi RTRW ini bermula dari Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 1989/XII/Tahun 2016 tentang rekomendasi perlunya revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012–2032. Revisi tersebut dilatarbelakangi perubahan lingkungan strategis yang menuntut penyesuaian kebijakan tata ruang guna menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, lamanya proses pembahasan disebabkan oleh tahapan yang panjang dan ketat, mulai dari penyusunan materi teknis, konsultasi publik tahap I dan II, pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, konsultasi dan evaluasi di tingkat provinsi, hingga evaluasi di tingkat pusat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang melibatkan delapan kementerian.
Wabup menegaskan bahwa Perda RTRW memiliki peran strategis karena tidak hanya mengatur pola dan struktur ruang, tetapi juga mengandung nilai filosofis dalam menjaga keseimbangan ekologis, menumbuhkan iklim investasi, menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kesinambungan pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya yang tergabung dalam Pansus RTRW, atas kerja keras dan dukungan selama proses pembahasan hingga penetapan.
“Penetapan perda ini adalah awal langkah kita dalam mengawal pemanfaatan ruang. Mari kita bersama-sama mengawal pelaksanaannya agar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ajaknya.
Wabup juga menekankan pentingnya sosialisasi Perda RTRW kepada seluruh lapisan masyarakat guna mencegah potensi pelanggaran tata ruang, serta meminta seluruh pimpinan OPD agar memastikan program perencanaan ke depan selalu mengacu dan menyesuaikan dengan ketentuan RTRW yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terjaga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar ke depan. (HUMAS-IC)
_










.jpeg)