- Langkah Kolaboratif Pemkab, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Selayar Kejar Target 80 persen Capaian UCJ
- Sentuhan Kasih Bupati Natsir Ali pada Anak TK, Beri Reward untuk yang Pintar Membaca
- Bupati Natsir Ali Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini Melalui Gerakan Gemar Makan Telur
- Bupati Natsir Ali Lantik Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Tanadoang
- Hari Jadi Sulsel ke-356, Pemkab Selayar Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat
- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
- Asisten Pemerintahan Selayar Buka Turnamen Dandim Cup 2025, Tumbuhkan Semangat Sportivitas
- Kolaborasi BAZNAS dan Dinsos Selayar Bantu Pemulihan Warga Terlantar
- Bupati Selayar Natsir Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Bupati Selayar Natsit Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
Pemkab Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Lindungi Pekerja Konstruksi

KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja sektor konstruksi melalui sosialisasi Surat Edaran Nomor 120/500.15/V/w2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi, yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di ruang rapat pimpinan kantor bupati.
Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Selayar, serta dihadiri oleh para kepala OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, M.M., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemkab Selayar berkomitmen untuk mendorong seluruh pekerja, khususnya di sektor konstruksi, agar mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Lainnya :
- Asisten Pemerintahan Resmikan Gedung Tahfizhulqur'an Pondok Pesantren Hidayatullah0
- Pasca Banjir, Bupati Selayar Hadiri Rapat Koordinasi dengan Wapres.0
- Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Tahap II, Ini Arahan Bupati Kepulauan Selayar 0
- Selamat!, 77 Bidan PTT Terima SK CPNS 0
- Sekda Selayar Dukung Sistem Informasi KAKANDA, Berikut Penjelasannya0
“Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja dari risiko kerja,” ujar Wakil Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Selayar, Gasali menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, khususnya oleh para PPK. Ia menekankan bahwa setiap pekerja jasa konstruksi wajib didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum penandatanganan kontrak kerja.
“Perlindungan BPJS dimulai sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali ke rumah. Seluruh proses kini sudah terdigitalisasi dan termonitor langsung oleh pusat,” jelasnya.
Namun hingga Juni 2025, tercatat belum ada pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi di Selayar. Hal ini juga terjadi sepanjang tahun 2024, yang disebabkan oleh minimnya pelaporan dan keterlambatan dalam pendaftaran peserta, yang umumnya baru dilakukan di akhir proyek.
Gasali pun mengajak semua pihak, terutama penyedia jasa konstruksi dan PPK, untuk melakukan pendaftaran tenaga kerja sejak awal pekerjaan dimulai serta melaporkan jumlah tenaga kerja aktif secara berkala, demi memastikan semua pekerja terlindungi.
Sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang menggambarkan keseriusan Pemkab Selayar dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman, tertib, dan berkeadilan melalui sinergi lintas sektor. (HUMAS-IC)
