- Hardiknas 2026, Wabup Selayar Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan sebagai Fondasi Kemajuan Daerah
- Dorong Kedaulatan Maritim, Anggota DPR RI Kunjungi Lokasi Rencana Pembangunan Lanal di Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan IRTP, Perkuat Keamanan Pangan Pasca Edar
- Wabup Selayar Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja
- Selayar Capai UHC 100 Persen, Wabup Ajak Dunia Usaha Aktifkan Peserta JKN Nonaktif
- Investasi Masa Depan Daerah, Bupati Selayar Perkuat Fondasi Pendidikan Vokasi Bersama UNHAS
- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK–ATR/BPN, Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir
- Bupati Natsir Ali Hadiri Peringatan HUT Damkar dan Satpol PP di Masamba, Tegaskan Apresiasi atas Loyalitas Personel
- Wabup Selayar Sampaikan Pesan Tito Karnavian pada Peringatan Otda ke-30
- Bupati Natsir Ali Tegaskan Penyaluran Bantuan Harus Adil Tanpa Diskriminasi
Pemkab Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Lindungi Pekerja Konstruksi

KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja sektor konstruksi melalui sosialisasi Surat Edaran Nomor 120/500.15/V/w2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi, yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di ruang rapat pimpinan kantor bupati.
Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Selayar, serta dihadiri oleh para kepala OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, M.M., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemkab Selayar berkomitmen untuk mendorong seluruh pekerja, khususnya di sektor konstruksi, agar mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Lainnya :
- Pemkab Selayar Libatkan Seribu Penari Diajang Festival Sulsel Menari0
- Bupati Perintahkan Bappelitbangda Anggarkan 5 M untuk Peningkatan Jalan di Kecamatan Takabonerate0
- Awal Ramadhan 1445H, Wabup Saiful Arif Sampaikan Pesan Pembangunan0
- TP. PKK Sulsel Gelar SMEP di Kabupaten Kepulauan Selayar0
- Sholat Idul Adha 1438 H Terpusat di Lapangan Pemuda Benteng, Total Hewan Qurban Capai 415 Ekor0
“Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja dari risiko kerja,” ujar Wakil Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Selayar, Gasali menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, khususnya oleh para PPK. Ia menekankan bahwa setiap pekerja jasa konstruksi wajib didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum penandatanganan kontrak kerja.
“Perlindungan BPJS dimulai sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali ke rumah. Seluruh proses kini sudah terdigitalisasi dan termonitor langsung oleh pusat,” jelasnya.
Namun hingga Juni 2025, tercatat belum ada pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi di Selayar. Hal ini juga terjadi sepanjang tahun 2024, yang disebabkan oleh minimnya pelaporan dan keterlambatan dalam pendaftaran peserta, yang umumnya baru dilakukan di akhir proyek.
Gasali pun mengajak semua pihak, terutama penyedia jasa konstruksi dan PPK, untuk melakukan pendaftaran tenaga kerja sejak awal pekerjaan dimulai serta melaporkan jumlah tenaga kerja aktif secara berkala, demi memastikan semua pekerja terlindungi.
Sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang menggambarkan keseriusan Pemkab Selayar dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman, tertib, dan berkeadilan melalui sinergi lintas sektor. (HUMAS-IC)










.jpeg)