- Bupati Natsir Ali Tegaskan Penyaluran Bantuan Harus Adil Tanpa Diskriminasi
- Hadiri Rakor Provinsi, Wabup Selayar Dukung Strategi 3R dan Edukasi Pengelolaan Sampah
- Pemda Selayar Buka Jalur Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Unhas
- Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda, TMMD ke-128 Selayar Resmi Dibuka
- Baznas Perkuat Kepedulian Sosial di Wilayah Kepulauan, Salurkan Bantuan di Pasilambena dan Taka Bonerate
- PLTS 24 Jam Ubah Wajah Ekonomi Kayuadi, Warga Kini Lebih Produktif
- Kunker Kepulauan Berakhir, Bupati Natsir Ali Jelaskan Dampak Efisiensi Anggaran dari Pulau ke Pulau
- Kayuadi Jadi Penutup Kunker, Bupati Natsir Ali Dorong Pemerataan Program untuk Semua
- Kunker di Kalaotoa, Bupati Jawab Keluhan Jalan dan Siapkan Solusi Air Bersih
- Kepala Rutan Selayar Temui Wakil Bupati, Bahas Dukungan Program Gemerlap dan Gemetar
Paripurna DPRD Selayar Bahas Pendapat Akhir Bupati Terkait Ranperda

KEPULAUAN SELAYAR, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Paripurna, Senin (29/12/2025) pagi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lantai II.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd, dan dihadiri Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali, Wakil Bupati Drs. H. Muhtar, M.M, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian pendapat akhir Bupati Kepulauan Selayar terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Baca Lainnya :
- Ranperda APBD 2026 Diserahkan, Pemkab Selayar Prioritaskan GEMERLAP dan Peningkatan PAD0
- Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Wabup Muhtar pada Rapat Paripurna DPRD Selayar0
- Rapat Paripurna DPRD Selayar, Umumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-20300
Enam Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023–2042, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bumi Maritim Tanadoang (Perseroda).
Pendapat akhir Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Muhtar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepulauan Selayar atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Ranperda.
Bupati menilai seluruh Ranperda tersebut merupakan instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan yang terarah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Khusus Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati berharap mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ranperda RTRW dan regulasi lainnya diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain penyampaian pendapat akhir Bupati, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan pengumuman penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2026. (Humas IKP Diskominfo SP/M)










.jpeg)