- Cari Pemimpin Profesional, Seleksi Komisaris dan Direksi PT Bumi Maritim Tanadoang Digelar
- Wakili Bupati, Kadis PUTR Selayar Tegaskan Komitmen Percepatan RDTR
- Bupati Natsir Ali Bawa Selayar Raih TPAKD Award 2026 Terbaik Wilayah Sulawesi
- Wabup Selayar Buka Pemaparan Final FS Pelabuhan Komba-Komba/Lambego dan Bontomatene
- Kadis Kominfo SP Selayar Perkuat Strategi Menuju Predikat Informatif
- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
Paripurna DPRD Selayar Bahas Pendapat Akhir Bupati Terkait Ranperda

KEPULAUAN SELAYAR, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Paripurna, Senin (29/12/2025) pagi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lantai II.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd, dan dihadiri Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali, Wakil Bupati Drs. H. Muhtar, M.M, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian pendapat akhir Bupati Kepulauan Selayar terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna DPRD Selayar, Umumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-20300
- Ranperda APBD 2026 Diserahkan, Pemkab Selayar Prioritaskan GEMERLAP dan Peningkatan PAD0
- Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Wabup Muhtar pada Rapat Paripurna DPRD Selayar0
Enam Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023–2042, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bumi Maritim Tanadoang (Perseroda).
Pendapat akhir Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Muhtar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepulauan Selayar atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Ranperda.
Bupati menilai seluruh Ranperda tersebut merupakan instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan yang terarah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Khusus Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati berharap mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ranperda RTRW dan regulasi lainnya diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain penyampaian pendapat akhir Bupati, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan pengumuman penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2026. (Humas IKP Diskominfo SP/M)











.jpeg)