- Pemkab Selayar Gelar Rapat Finalisasi Verifikasi Data Statistik Sektoral Daerah 2023–2024
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI 2025–2030, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah
- Distribusi Beras CPP 2025 Dimulai, Wabup Muhtar, Dandim dan Kapolres Selayar Awasi dan Lepas Penyaluran
- DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
- Dorong Digitalisasi Desa, Dinas PMD bersama Bank Sulselbar Selayar Gelar Sosialisasi Penggunaan CMS untuk Transaksi Non Tunai
- Pinca Bank Sulselbar Selayar Jaga Kepala Desa dari Risiko Hukum, CMS Permudah Pengelolaan Keuangan
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas PAM Tirta Tanadoang
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Dirut PAM Tirta Tanadoang 2025
- Dorong Peningkatan PAD, Kepala Samsat Selayar Turun Tangan Penertiban PKB
- Selayar Siap Gaet Wisatawan Lewat Event Sport Tourism: Bupati Gelar Pertemuan Stakeholder Pariwisata
Melalui E-Filing Bupati Basli Ali Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP dan Laporkan SPT Pajak

KEPULAUAN SELAYAR - Dukung program pemerintah untuk mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identification Number, Bupati Kepulauan Selayar melakukan Validasi atau Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Sekaligus, Bupati Basli Ali juga melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang pribadi untuk Tahun 2022 secara online disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan, S.E., di kediaman resminya pada Selasa (26/01/2023).
"Alhamdulilah, sebagai wujud dukungan atas program pemerintah, saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan E-filing,” ujar Bupati
Baca Lainnya :
- Disdikpora Serahkan Calon Paskibra ke Pelatih0
- Ini Ungkapan Warga Atas Kedatangan Bupati Kepulauan Selayar di Kecamatan Takabonerate0
- Sekda Kepulauan Selayar Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Nama dan Jabatannya 0
- Lomba Nada dan Gaya Semarakkan HKG PKK ke-50 Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar0
- Rapat internal Kominfo Selayar, Kadis Andi Imran ingatkan jajarannya bekerja secara tim0
Ia pun kemudian mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan Melaporkan SPT Tahunan.
"Gunakan E-Filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, Lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju" terangnya
Bupati mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabulaten Kepulauan Selayar.
Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, menyampaikan bahwa Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.
Ridwan menegaskan wajib pajak orang pribadi dalam negeri melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E - Felling pada portal djponline, www.pajak.go.id. (Humas Diskominfo SP/IC)
