- Bupati Natsir Ali Kembali Perjuangkan Kelistrikan, Lakukan Koordinasi dengan PLN Pusat, PLTMG siap dibangun
- Kado Kemerdekaan, Pemkab Selayar Raih Penghargaan Ekonomi Biru dari Gubernur Sulawesi Selatan
- IDI Selayar Bergerak ke Desa, Wabup Muhtar Harap Jadi Program Berkelanjutan
- Kemenag Selayar Gelar Jalan Santai Merdeka, Bupati Natsir Ali Ajak Warga Jaga Persaudaraan
- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah di Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI
- Langit Mendung Tak Surutkan Khidmat Upacara Penurunan Bendera di Selayar
- Wabup Muhtar Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI di Selayar, Mengaku Bangga Paskibraka Sukses Jalankan Tugas
- TNI-Polri Tampilkan Kolone Senapan pada HUT ke-80 RI di Selayar
- Sukses Tunaikan Amanah Negara, Orang Tua Paskibraka Selayar Terharu di HUT ke-80 RI
- Wabup Muhtar Serahkan Remisi 17 Agustus kepada Warga Binaan Rutan Selayar
Kasmawati Bachtiar Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Selayar

KEPULAUAN SELAYAR - Rapat paripurna istimewa dengan agenda tunggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pengganti antar waktu sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, berlangsung Aula DPRD Selayar, Jumat (26/6/2020) malam.
Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd. yang dihadiri oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali, Forkopimda, bersama anggota DPRD lainnya, Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si.,para pimpinan OPD, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Pada sidang istimewa tersebut, Kasmawati Bachtiar diambil sumpahnya dan dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd., sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Pengganti Antar Waktu, sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Muhammad Aris Ridwan dari fraksi Partai Gerindra yang telah meninggal dunia pada Bulan Maret lalu.
Baca Lainnya :
- PAW Ketua DPRD, Begini Tanggapan Bupati Kepulauan Selayar0
- Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Ince Langke Serahkan APD ke Posko GTPPC19 Selayar0
- Ince Langke Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan UKM0
- MBA Tak Kuasa Menahan Rasa Haru Mengenang Jasa-Jasa Almarhum Muhammad Aris Ridwan0
- Wabup Serahkan LKPJ TA 2018 dan 3 Naskah Ranperda ke DPRD Selayar0
Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru mengatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1426/VI/Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sisa masa jabatan 2019-2024.
“Keputusan Gubernur dimaksud adalah sebuah produk hukum yang telah dipertimbangkan secara matang dan konfrehensif,” ujar Mappatunru.
Sementara Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengatakan penggantian antar waktu yang dilaksanakan merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Basli juga menyampaikan bahwa agenda utama yang dihadapi saat ini hingga beberapa bulan ke depan antara lain penyusunan rancangan APBD Perubahan Tahun 2020 dan rancangan APBD Tahun 2021.
Sehubungan hal tersebut, ia berharap dukungan kerja sama dan keseriusan para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga agenda dimaksud dapat diselesaikan dan ditetapkan sesuai waktu yang telah direncanakan. (IM)
