- Duduk Bersama Ala Prajurit, Dandim 1415/Selayar Bangun Sinergi dengan Jurnalis
- Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Wabup Muhtar pada Rapat Paripurna DPRD Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan Iklan dan Mutu Pangan
- Program Stop Stunting di Selayar Dapat Keluhan, Dinkes Koordinasi ke Pihak Penyelenggara Pastikan Perbaikan Menu PMT
- Bupati Natsir Ali Kembali Perjuangkan Kelistrikan, Lakukan Koordinasi dengan PLN Pusat, PLTMG siap dibangun
- Kado Kemerdekaan, Pemkab Selayar Raih Penghargaan Ekonomi Biru dari Gubernur Sulawesi Selatan
- IDI Selayar Bergerak ke Desa, Wabup Muhtar Harap Jadi Program Berkelanjutan
- Kemenag Selayar Gelar Jalan Santai Merdeka, Bupati Natsir Ali Ajak Warga Jaga Persaudaraan
- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah di Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI
- Langit Mendung Tak Surutkan Khidmat Upacara Penurunan Bendera di Selayar
Kabag Ekon SDA Mursalim, Tegaskan Surat terkait MSL diminta Sementara Hentikan Aktivitasnya, Benar Dari Pemkab Selayar

Keterangan Gambar : Foto : Mursalim, S. Sos., M. M. Kabag Ekonomi Setda Pemkab Kepulauan Selayar
KEPULAUAN SELAYAR - Menyikapi sejumlah pihak yang mempertanyakan kebenaran Surat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditandatangi secara elektronik oleh Bupati perihal penyampaian tentang permintaan pemberhentian sementara kegiatan usaha MSL.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Kabag Ekon SDA Setda) Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan bahwa surat tersebut benar resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
"Surat tersebut adalah benar dari Pemerintah Kepulauan Selayar melalui Bagian Ekonomi, tegasnya pada Sabtu (25/5) siang
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi kirim bantuan untuk korban gempa di Kepulauan Selayar0
- Update Data Covid-19, Tambahan Tujuh Kasus Positif Covid-19 di Selayar0
- Buka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Ini Harapan Wakil Bupati Selayar 0
- Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Wabup Selayar Tak Mengesampingkan Undangan Masyarakat 0
- Sekda Selayar Hadiri Raker Keuangan dan Sosialisasi Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 0
Mursalim menambahkan, surat tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dan berinvestasi pada usaha-usaha yang belum memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikonfirmask terkait belum sampainya surat tersebut ke pihak MSL, Mursalin mengatakan secara etika pemerintahan surat resmi disampaikan di hari kerja.
"Belum sampai memang, itu dikarenakan hari libur (kamis dan jumat), sehingga akan diantarkan ke yang bersangkutan pada hari kerja yaitu hari senin lusa" tulisnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi
Ditanya sehubungan beredar luasnya surat tersebut, ia menjawab tidak ada masalah, supaya masyarakat luas tahu bahwa ada himbauan pemerintah, dan diharapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta Pimpinan MSL Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya.
Penyampaian tersebut tertuang dalam Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kepulauan Selayar bernomor 500/64/V/2024/Bag.Ekon SDA tertanggal 22 Mei 2024, Perihal Penyampaian, yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Kantor Cabang Pemasaran, Perikanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai Tindak Lanjut dari Kegiatan Saudara pada Hari Ahad tanggal 19 Mei 2024 yaitu Pertemuan Akbar MSL dan Gerak jalan Santai, serta setelah dilakukan Klarifikasi terhadap status Hukum Kegiatan Kantor Cabang Pemasaran, Perikanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar oleh Pemerintah Daerah dan sesuai Koordinasi dengan Otoritas jasa Keuangan (0JK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Terkait Legalitas Perusahaan tersebut.
"Belum ditemukan adanya dokumen izin usaha yang sesuai aturan perundang-undangan untuk menjalankan usahanya." Jelas isi dalam surat tersebut
Maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan bersama, Pihak MSL diminta untuk menghentikan sementara kegiatan usaha termasuk perekrutan karyawan sambil mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih Lanjut dalam surat tersebut menegaskan Pemerintah Daerah akan mendukung kegiatan usaha pemasaran, periklanan dan promosi sepanjang telah memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (HUMAS-IC)
