- Polres Kepulauan Selayar Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
- Anggota DPRD Sulsel Hj. Maryani Ali Laksanakan Pengawasan APBD 2025 di Desa Patilereng, Kepulauan Selayar
- Perjuangan Bupati Selayar Bangun Daerah, Temui Tiga Kementerian dalam Sehari
- Bupati Selayar Paparkan Potensi Perikanan dan Dorong Dukungan KKP untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Bupati Natsir Ali Dorong Taka Bonerate Jadi Model Nasional Pengelolaan Perikanan Berbasis Konservasi
- SELEKSI PENGISIAN JABATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali
- Wabup Muhtar Buka Muscab III Apdesi Selayar, Dorong Tata Kelola Desa Inovatif dan Kolaboratif
- Kepala BPKPD Klarifikasi Isu Penahanan ADD Desa Balang Butung
Ini Syarat-syarat Penerima Vaksin Covid-19

KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah berencana akan melakukan vaksinasi Covid-19 secara serentak pada Kamis 14 Januari 2021.
Kendati demikian ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin, dan tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar dr. Husaini, M. Kes, Jumat (8/1/2021) sore.
Baca Lainnya :
- Bupati Kepulauan Selayar Evaluasi Penanganan Covid-190
- New Normal Life, Tiga Warga Selayar Positif Corona0
- Halal bi Halal dengan Ketua TP PKK Provinsi Sulsel, Ini Harapan Musrifah Basli0
- Ini Pengakuan FI Pasien Sembuh Covid-19, atas Perlakuan Selama Menjalani Karantina0
- Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Ince Langke Serahkan APD ke Posko GTPPC19 Selayar0
dr. Husaini yang juga adalah anggota tim ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar menjelaskan, mereka yang diprioritaskan vaksin adalah dewasa sehat usia 18-59 tahun, menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan, serta bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Sedangkan bagi orang yang belum diberikan vaksin sinovac, kata dr. Husaini adalah mereka yang sudah pernah terpapar Covid-19, lalu kemudian ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.
"Selain itu penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), penderita penyakit ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit saluran pencernaan kronis, penderita penyakit hiperteroid, dan penderita penyakit kanker/ kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi," kata dr. Husaini.
Kemudian kata dia, penderita gejala Ispa (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, penderita diabetes melitus, penderita HIV, serta penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).
Ditanya terkait kapan tiba vaksin Covid-19 ke Kabupaten Kepulauan Selayar, dr. Husaini mengemukakan vaksin itu sudah ada di gudang vaksin Dinkes Propinsi Sulawesi Selatan. Untuk pendistribusian ke kabupaten/kota kata dia, masih menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jika izin edar sudah ada, maka vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu siap diantarkan oleh pihak Dinkes Sulsel ke Selayar sebelum tanggal 14. Ini untuk menjaga keamanan agar vaksin itu tiba diseluruh kabupaten/kota dengan baik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk Kabupaten Kepulauan Selayar, pada tahap pertama mendapatkan jatah sebanyak 1.665 vaksin. Sedangkan untuk penyuntikan vaksin tahap pertama ini masih prioritas tenaga kesehatan sesuai yang terdaftar dalam aplikasi yang ada. (Im)
