- Selayar Jalani Assessment Penghargaan Nasional TPAKD, Bupati Paparkan Program GEMERLAP
- Bupati Natsir Ali Buka Jalan Generasi Selayar ke Unhas, Seleksi Kini Digelar di SMK Negeri 1 Selayar
- Lewat BESTARI Saintek, Ketua TP PKK Selayar Perkuat Peran Perempuan dalam Hilirisasi Kelapa
- Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Ekonomi Kelapa, Wabup Dorong Inovasi Berkelanjutan
- Operasi SAR KLM Nurul Salsa Resmi Ditutup, 14 Korban Belum Ditemukan
- Tim DVI Kembali Ungkap Identitas Korban KLM Nurul Salsa, Total Tiga Jenazah Teridentifikasi
- Turnamen Bola Voli Kaburu Cup 2026 Resmi Ditutup, Primavera Berjaya di Kandang Sendiri
- Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim Antarkan Almarhumah Bau Intang ke Peristirahatan Terakhir
- Tangis Keluarga pecah Iringi Kepulangan Jenazah Bau Intang, Empat Anggota Keluarganya Masih Hilang
- Empat Korban Selamat KLM Nurul Salsa Terima Santunan dari BAZNAS Selayar
Ini Syarat-syarat Penerima Vaksin Covid-19

KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah berencana akan melakukan vaksinasi Covid-19 secara serentak pada Kamis 14 Januari 2021.
Kendati demikian ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin, dan tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar dr. Husaini, M. Kes, Jumat (8/1/2021) sore.
Baca Lainnya :
- Kadinkes Kepulauan Selayar Terus Imbau Masyarakat untuk Jaga Kebersihan0
- MBA Terus Semangati Dua Pasien Corona yang Dirujuk ke Makassar0
- Covid-19, Patroli Gabungan Polres, Polsek dan Satpol PP bubarkan Kumpulan Warga di Wilayah Kota Benteng0
- Ketua GTPPC19 Nasional Doni Monardo Apresiasi Pembatasan Akses ke Selayar0
- Baksos Polres dan Bhayangkari Selayar, Bagikan Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu Terdampak Corona0
dr. Husaini yang juga adalah anggota tim ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar menjelaskan, mereka yang diprioritaskan vaksin adalah dewasa sehat usia 18-59 tahun, menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan, serta bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Sedangkan bagi orang yang belum diberikan vaksin sinovac, kata dr. Husaini adalah mereka yang sudah pernah terpapar Covid-19, lalu kemudian ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.
"Selain itu penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), penderita penyakit ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit saluran pencernaan kronis, penderita penyakit hiperteroid, dan penderita penyakit kanker/ kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi," kata dr. Husaini.
Kemudian kata dia, penderita gejala Ispa (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, penderita diabetes melitus, penderita HIV, serta penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).
Ditanya terkait kapan tiba vaksin Covid-19 ke Kabupaten Kepulauan Selayar, dr. Husaini mengemukakan vaksin itu sudah ada di gudang vaksin Dinkes Propinsi Sulawesi Selatan. Untuk pendistribusian ke kabupaten/kota kata dia, masih menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jika izin edar sudah ada, maka vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu siap diantarkan oleh pihak Dinkes Sulsel ke Selayar sebelum tanggal 14. Ini untuk menjaga keamanan agar vaksin itu tiba diseluruh kabupaten/kota dengan baik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk Kabupaten Kepulauan Selayar, pada tahap pertama mendapatkan jatah sebanyak 1.665 vaksin. Sedangkan untuk penyuntikan vaksin tahap pertama ini masih prioritas tenaga kesehatan sesuai yang terdaftar dalam aplikasi yang ada. (Im)










.jpeg)