- Permintaan Bupati Natsir Ali Direspons ASDP, Minggu Ini KMP Awu-Awu Segera Layani Bira–Pamatata
- Garuda Selayar Tiba di Benteng, Wabup Muhtar Sambut Langsung Kontingen Jamnas ke-XII
- Dari Jamnas Cibubur, Pramuka Garuda Selayar Pulang dengan Dukungan Kodaeral VI dan Permas Jakarta
- Hadiri Maulid di Desa Onto, Wabup Selayar Ajak Masyarakat Istiqamah dalam Kebaikan
- Rapat Paripurna DPRD, Wabup Muhtar Tegaskan APBD 2025 Dikelola Transparan hingga Raih WTP
- Selayar Kembali Jadi Lokasi Pengabdian, 61 Mahasiswa KKN UIN Alauddin Turun ke Desa
- Wisuda Perdana ITSBM Selayar, Wabup Muhtar Titip Pesan: Ilmu Harus Jadi Amanah Pengabdian
- Bupati Natsir Ali Bangun Fondasi Industri Kelapa, Unhas Mulai Susun Studi Kelayakan
- Ketua TP PKK Selayar: Pelayanan Kesehatan Tak Bisa Berjalan Sendiri
- Wabup Muhtar Apresiasi Kolaborasi Pemerintah, Masyarakat Bontoharu dan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI
Bupati Selayar Imbau ASN dan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Lewat Telepon dan Video Call

KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 022/500.15/1/2026 tentang Himbauan Kewaspadaan terhadap Modus Penipuan melalui Telepon dan Panggilan Video (Video Call) dari nomor tidak dikenal.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian Setda, camat, lurah dan kepala desa, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Benteng pada 14 Januari 2026 itu, Bupati menegaskan bahwa saat ini marak terjadi aksi penipuan melalui media elektronik yang menyasar pejabat publik, ASN, maupun masyarakat umum, dengan mengatasnamakan instansi pemerintah atau pihak tertentu.
Baca Lainnya :
Bupati mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap panggilan telepon maupun panggilan video dari nomor yang tidak dikenal atau tidak tersimpan dalam daftar kontak.
“Apabila terdapat nomor baru yang tidak dikenal melakukan panggilan, terutama panggilan video secara berulang, dianjurkan untuk tidak mengangkat atau mengabaikan panggilan tersebut,” demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan, seperti informasi menang undian, permintaan tertentu yang bersifat mendesak, maupun manipulasi visual berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI/deepfake) yang berpotensi mengarah pada pemerasan.
Apabila penelepon mengaku berasal dari instansi pemerintah atau pihak berwenang, masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi melalui saluran resmi Pemerintah Daerah, kantor kepolisian terdekat, atau menghubungi pihak terkait melalui nomor kontak yang telah terverifikasi sebelumnya.
Selain itu, Bupati Selayar juga mengimbau agar masyarakat segera memblokir nomor yang mencurigakan dan melaporkannya melalui kanal aduan resmi apabila terdapat indikasi pengancaman atau tindak pidana penipuan, guna menjaga keamanan informasi dan mencegah kerugian finansial.
Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Humas IKP Diskominfo SP/Im)










.jpeg)