- MTQ XXXIV 2026 Resmi dibuka, Diharapkan Jadi Panggung Syiar Al-Qur an dan Kearifan Lokal Selayar
- Bupati Natsir Ali Kejar Program Pusat, KKP Siap Jadikan Selayar Role Model Kampung Nelayan Merah Putih se Indonesia
- Wabup Bersama Sekda Selayar Hadiri Rakor Tindak Lanjut Arahan Presiden Bersama Gubernur Sulsel
- Andi Musrifah Tekankan Disiplin Kerja dan Komitmen Kawal Program Prioritas Pemkab pada Rapat Internal Diskominfo-SP
- Dari Kampus untuk Selayar, Pengurus DPC IKA IKIP/UNM Resmi Dilantik
- Raperda RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar 2026–2046 Resmi Disahkan Jadi Perda
- HLM Optimalisasi PAD PKB 2026, Pemkab Selayar Genjot Balik Nama Kendaraan dan Perkuat ETPD
- Wabup Muhtar : Jumpa Berlian, Komitmen Pemkab Selayar Wujudkan Daerah Aman, Sehat, Resik, dan Indah
- Kadis Kominfo-SP Dwiyanti Musrifah Pimpin Uji Sinyal, Percepat Pemerataan Akses Telekomunikasi
- Samsat Selayar Siapkan Hadiah Umroh bagi Wajib Pajak yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan
Bupati Selayar Imbau ASN dan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Lewat Telepon dan Video Call

KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 022/500.15/1/2026 tentang Himbauan Kewaspadaan terhadap Modus Penipuan melalui Telepon dan Panggilan Video (Video Call) dari nomor tidak dikenal.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian Setda, camat, lurah dan kepala desa, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Benteng pada 14 Januari 2026 itu, Bupati menegaskan bahwa saat ini marak terjadi aksi penipuan melalui media elektronik yang menyasar pejabat publik, ASN, maupun masyarakat umum, dengan mengatasnamakan instansi pemerintah atau pihak tertentu.
Baca Lainnya :
Bupati mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap panggilan telepon maupun panggilan video dari nomor yang tidak dikenal atau tidak tersimpan dalam daftar kontak.
“Apabila terdapat nomor baru yang tidak dikenal melakukan panggilan, terutama panggilan video secara berulang, dianjurkan untuk tidak mengangkat atau mengabaikan panggilan tersebut,” demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan, seperti informasi menang undian, permintaan tertentu yang bersifat mendesak, maupun manipulasi visual berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI/deepfake) yang berpotensi mengarah pada pemerasan.
Apabila penelepon mengaku berasal dari instansi pemerintah atau pihak berwenang, masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi melalui saluran resmi Pemerintah Daerah, kantor kepolisian terdekat, atau menghubungi pihak terkait melalui nomor kontak yang telah terverifikasi sebelumnya.
Selain itu, Bupati Selayar juga mengimbau agar masyarakat segera memblokir nomor yang mencurigakan dan melaporkannya melalui kanal aduan resmi apabila terdapat indikasi pengancaman atau tindak pidana penipuan, guna menjaga keamanan informasi dan mencegah kerugian finansial.
Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Humas IKP Diskominfo SP/Im)










.jpeg)