- Wabup Selayar Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Jelang Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
- Sentuhan Nyata di Tanabau: Safari Ramadan Pemkab Selayar Hadirkan Harapan dan Keberkahan
- Bupati Selayar Sambut 16 Dokter Internship, Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
- Bupati Natsir Ali Hadirkan Berkah Ramadan bagi Resmiati di Bontotangnga
- Bupati Natsir Ali Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026, OPD Diminta Tingkatkan Etos Kerja
- Safari Ramadan Hari Kelima, Bukti Nyata Kepedulian Pemkab Kepulauan Selayar untuk Masyarakat
- Hormati Wapres ke-6 RI, Instansi dan Warga Selayar Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Bupati Selayar Pimpin Ekspose Rencana Kinerja OPD, Tekankan Target Terukur dan Akuntabel
- Tinggalkan Agenda Safari, Bupati Natsir Ali Prioritaskan Bersama Santri, Hadiri Penutupan Muballigh Hijrah di Bontonasaluk
- Wabup Muhtar Pimpin Safari Ramadan 1447 H di Desa Harapan, Salurkan Bantuan dan Gaungkan Program Pertanian
Bupati Kepulauan Selayar Keluarkan Edaran Tentang Netralitas ASN pada Pilkada 2020

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Surat edaran tersebut bernomor 270/77/s.edaran/III/Kesbangpol/2020, tertanggal 26 Maret 2020, ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah sampai ke level tingkat bawah dan instansi vertikal se Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dengan edaran tersebut, Bupati Kepulauan Selayar mengharapkan dapat mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik pada penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2020.
Baca Lainnya :
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri HLM TPID di Makassar, Ini Agendanya0
- Basli Ali Buka Bupati Cup Race dan Kejurda Balap Motor Seri 1 IMI Sulsel 0
- Bupati Kepulauan Selayar Kunker Dua Kecamatan di Kepulauan, Ini Agendanya 0
- Wabup Serahkan LKPJ TA 2018 dan 3 Naskah Ranperda ke DPRD Selayar0
- Ratusan Massa Caleg Unjuk Rasa di Kantor KPU Selayar 0
Bupati mengatakan ia senantiasa ingin membangun pemerintahan yang sejuk serta jauh dari sifat otoriter terhadap jajarannya. Ia menyadari bahwa pemerintahan ini tidak boleh dibangun di atas kecemasan orang lain.
Dalam surat edaran itu termuat ASN tidak diperbolehkan dalam kegiatan politik praktis, serta melakukan kegiatan pencegahan bersama pejabat pembina kepegawaian dalam rangka menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain itu mewajibkan ASN untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, Bupati mengimbau kepada para Kepala OPD, para camat, lurah dan kepala desa lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada dalam lingkungan kerjanya masing-masing. (IM)










.jpeg)