- Rakor Tim Penanggulangan Kemiskinan Sulsel: Wabup Muhtar Soroti Subsidi BBM dan Pupuk
- Humas Diskominfo Selayar Gelar Rapat Internal, Targetkan Peningkatan Predikat Keterbukaan Informasi Publik
- Bupati Natsir Ali Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi, Wujudkan Selayar Bersih dan Berintegritas
- Ketua TP PKK Selayar, Yanti Rahmawati Dukung Kemandirian Lokal Warga dengan Pelatihan Menjahit
- Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati, Disperinaker Selayar Gelar Pelatihan Briket Kelapa untuk UMKM
- RUPS Bank Sulselbar, Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Peran Perbankan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
- Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Selayar Bahas LKPJ Bupati dan Jadwal Reses
- Bupati Natsir Ali Aktif Perkuat Koordinasi Untuk Pembangunan Daerah
- Anggi Anggraini Raih Peringkat Pertama PAI Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2025
- Dinsos Selayar Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam di Bontosunggu
Bupati Kepulauan Selayar Keluarkan Edaran Tentang Netralitas ASN pada Pilkada 2020

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Surat edaran tersebut bernomor 270/77/s.edaran/III/Kesbangpol/2020, tertanggal 26 Maret 2020, ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah sampai ke level tingkat bawah dan instansi vertikal se Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dengan edaran tersebut, Bupati Kepulauan Selayar mengharapkan dapat mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik pada penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2020.
Baca Lainnya :
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri HLM TPID di Makassar, Ini Agendanya0
- Ini Testimoni Wabup Kepulauan Selayar di Hadapan Tim Asesor BAN PT0
- Basli Ali Buka Bupati Cup Race dan Kejurda Balap Motor Seri 1 IMI Sulsel 0
- Warga Desa Onto Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Harapan MBA 0
- Wabup Kepulauan Selayar Hadiri Rakor Terpadu Pemilu 20190
Bupati mengatakan ia senantiasa ingin membangun pemerintahan yang sejuk serta jauh dari sifat otoriter terhadap jajarannya. Ia menyadari bahwa pemerintahan ini tidak boleh dibangun di atas kecemasan orang lain.
Dalam surat edaran itu termuat ASN tidak diperbolehkan dalam kegiatan politik praktis, serta melakukan kegiatan pencegahan bersama pejabat pembina kepegawaian dalam rangka menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain itu mewajibkan ASN untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, Bupati mengimbau kepada para Kepala OPD, para camat, lurah dan kepala desa lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada dalam lingkungan kerjanya masing-masing. (IM)
