- Wabup Selayar Ajak Mahasiswa Bosowa Jadi Pemimpin Kreatif dan Berani Berinovasi
- Sempat Diwakili, Bupati Natsir Ali Akhirnya Hadir Langsung di Kemah Bakti PMI
- Hizbullah Kamaruddin Sampaikan Sambutan Bupati Selayar pada Penutupan Kemah Bakti PMI ke-80 di Desa Mare-Mare
- Bupati Natsir Ali Bersama Ketua TP PKK Yanti Rahmawati Sambut Tim SMEP Sulsel di Kecamatan Buki
- Dorong Santri Mandiri, Baznas Selayar Salurkan Bantuan Usaha ke Pesantren Babussalam
- Peringatan Maulid di Masjid Besar Babul Khaer, Wabup Muhtar Tekankan Pentingnya Meneladani Rasulullah
- Sinergi Cup Resmi Bergulir, Wabup Selayar Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
- Ribuan Ton Ikan Keluar Tanpa PAD, Bupati Selayar akan Terapkan Check Point Kapal Nelayan
- Momentum Pertama Bupati Natsir Ali, Selayar Siap Rayakan Hari Jadi ke-420, di Koko Lohe Desa Mekar Indah
- Wabup Muhtar Bekali Mahasiswa Baru UT Selayar dengan Wawasan Kebangsaan
Bupati Kepulauan Selayar Keluarkan Edaran Tentang Netralitas ASN pada Pilkada 2020

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Surat edaran tersebut bernomor 270/77/s.edaran/III/Kesbangpol/2020, tertanggal 26 Maret 2020, ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah sampai ke level tingkat bawah dan instansi vertikal se Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dengan edaran tersebut, Bupati Kepulauan Selayar mengharapkan dapat mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik pada penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2020.
Baca Lainnya :
- Bupati Kepulauan Selayar Serap Aspirasi Warga Desa Kembang Ragi0
- Penyerahan DIPA 2020, Selayar Keciprat Rp. 989,24 miliar0
- KPU Kepulauan Selayar Musnahkan 3.563 Surat Suara Pemilu yang Tidak Terdistribusikan0
- Pemilihan Anggota BPD di Selayar Umumnya berlangsung Aman dan Lancar 0
- Mencoblos di TPS 016 Kelurahan Benteng, Berikut Komentar Sekda Kepulauan Selayar 0
Bupati mengatakan ia senantiasa ingin membangun pemerintahan yang sejuk serta jauh dari sifat otoriter terhadap jajarannya. Ia menyadari bahwa pemerintahan ini tidak boleh dibangun di atas kecemasan orang lain.
Dalam surat edaran itu termuat ASN tidak diperbolehkan dalam kegiatan politik praktis, serta melakukan kegiatan pencegahan bersama pejabat pembina kepegawaian dalam rangka menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain itu mewajibkan ASN untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, Bupati mengimbau kepada para Kepala OPD, para camat, lurah dan kepala desa lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada dalam lingkungan kerjanya masing-masing. (IM)
