- Pemkab Selayar Ikuti Rakor Integrasi NIB dan NOP untuk Sinkronisasi Data Pertanahan
- Bupati Natsir Ali Perjuangkan Gudang Bulog di Jampea, Setelah Hadirkan Sumur Bor dan Traktor bagi Petani
- Kanwil Kemenkum Sulsel Kunjungi Selayar, Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Bantuan Hukum
- Bersama Unhas, Pemda Selayar Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang II
- Beasiswa untuk Selayar, Bupati Natsir Ali Perjuangkan Hak Pendidikan Generasi Muda
- Hardiknas 2026, Wabup Selayar Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan sebagai Fondasi Kemajuan Daerah
- Dorong Kedaulatan Maritim, Anggota DPR RI Kunjungi Lokasi Rencana Pembangunan Lanal di Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan IRTP, Perkuat Keamanan Pangan Pasca Edar
- Wabup Selayar Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja
- Selayar Capai UHC 100 Persen, Wabup Ajak Dunia Usaha Aktifkan Peserta JKN Nonaktif
Bupati Basli Ali Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Pulau Jampea

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Basli Ali resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 13 orang Kepala Desa dan 61 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur (Pastim), Kamis (11/7)
Acara pengukuhan Kades dan BPD di Pulau Jampea tersebut dihadiri Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Irwan Baso, Camat dan Forkopimcam serta Tim Penggerak PKK Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasungu Timur
Bupati menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.
Baca Lainnya :
- Asisten Administrasi Setda Buka Seminar Hasil P2KP Unhas bersama Bappelitbangda Selayar 0
- Pimpin Rakor Pra Porda Sulsel, Begini Arahan Ketua IPSI Kabupaten Kepulauan Selayar 0
- Warga Kecamatan Bontoharu Terima Bansos Non Tunai PKH, Ini Harapan Bupati Kepulauan Selayar 0
- Kasmawati Bachtiar Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Selayar0
- Drs. Suardi : Sistem Informasi Kakanda Akan mempermudah Pengawasan Penggunaan Dana Desa0
Usai pengukuhan, Bupati Basli Ali mengharapkan, baik kepada para Kepala Desa maupun Anggota BPD agar dapat memaknai perpanjangan masa jabatan ini sebagai mementum untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Manfaatkan penambahan dua tahun kedepan ini, dengan bekerja dan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab." ucapnya
Dirinya juga menekankan agar para kepala desa senantiasa menjalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan dan yang tidak kalah pentingnya menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak pada masalah hukum.
"Akhirnya atas nama pribadi dan pemerintah daerah saya ucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja dikukuhkan, dan selamat menjalankan tugas" tutup Bupati
Adapun 13 Kepala Desa (Kades) Terpilih yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya diantaranya, untuk Masa Bakti 2018 - 2026 adalah, Abd Wahab, S.Pd Kades Teluk Kampe, Abd Hamid Kades Bontojati dan Ikbal, S.IP Kades Ujung.
Sementara untuk Masa Bakti 2019 - 2027 adalah Ikbal Kades Kembang Ragi, Kamaluddin Kades Maminasa, Nurdin Kades Tanamalala, Supriadi Kades Labuang Pamajang, Muh. Iskandar Kades Massungke, Syahrir Kades Bontosaile, Andi Muktamar Putra, Kades Bontobulaeng, Daeng Malimbang Kades Bontobaru, Andi Suhri Kades Bontomalling dan Muhadir Kades Lembang Baji.
Selanjutnya Bupati Basli Ali kembali akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Terpilih dan Anggota BPD di wiliyah Kecamatan Pasimarannu pada Jumat 12 Juli 2024. (HUMAS-IC)
_










.jpeg)