- Gubernur Sulsel Resmikan Titik Nol Ujung Aspal Selatan Sulawesi di Appatanah Selayar
- Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Andi Sudirman Ajak Masyarakat Hijaukan Bumi Lewat Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar
- Sabtu Pagi, Gubernur Andalan Sulsel Gelar Jalan Sehat Anti Mager di Selayar, Sediakan Hadiah Umrah hingga Motor
- Bank Sulselbar Sosialisasikan KUR Petani Jagung Dukung Program GEMETAR di Selayar
- Tiba di Selayar, Gubernur Andi Sudirman Agendakan Peresmian Titik Nol hingga Buka Celebes Scooter Party XIX
- Sinergi Pemkab, BPJS dan Kejaksaan Perkuat Perlindungan Sosial Aparatur Desa di Selayar
- Gubernur Sulsel Akan Buka Celebes Scooter Party XIX 2026, Bupati Selayar Pastikan Persiapan Maksimal
- Natsir Ali–Muhtar Pertahankan Tradisi WTP, Pemkab Selayar Ukir Prestasi 10 Tahun Berturut-Turut
- Juni 2026, Kesempatan Emas! Samsat Selayar Bebaskan Denda dan Sediakan Hadiah Umrah serta Motor
- Wakil Bupati Selayar Terima Kunjungan Kepala BBPK APDN IV Kemendagri, Serahkan Sertifikat 47 Peserta Latsar CPNS
Juni 2026, Kesempatan Emas! Samsat Selayar Bebaskan Denda dan Sediakan Hadiah Umrah serta Motor

KEPULAUAN SELAYAR — UPT Samsat Kepulauan Selayar mulai menindaklanjuti pelaksanaan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Program khusus pertengahan tahun 2026 ini berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026 dan memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Samsat Selayar melalui Kepala UPTB Pendapatan Wilayah Selayar Nur Kamal, S. STP, M .M. mengatakan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 895/V/Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026.
"Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah. Kami mengajak seluruh wajib pajak di Kepulauan Selayar untuk segera memanfaatkan kesempatan ini karena waktunya terbatas hanya sampai 30 Juni 2026," ujar Nur Kamal saat ditemui diruang kerjanya pada selasa (2/6/2026)
Baca Lainnya :
- Bupati bersama Wabup Selayar Sambut Kedatangan Gubernur Sulsel Langsung dari Bandara Aroeppala0
- Wabup Kepulauan Selayar Lepas Gerak Jalan Pelajar, Ribuan Warga Saksikan Semarak HUT ke-80 RI0
- Moment PHI Ke 95, Musrifah Basli Ajak Kaum Perempuan Saling Support dan Tak Saling Menjatuhkan0
- 404 ASN Selayar Ikuti Uji Kompetensi Melalui Profiling ASN0
- Kunker Wabup Kepulauan Selayar Berakhir di Kecamatan Taka Bonerate0
Ia menjelaskan, bentuk insentif yang diberikan antara lain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru, serta pengurangan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 ke bawah.
Program tersebut berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, baik kendaraan pribadi, angkutan umum maupun kendaraan dinas yang melakukan pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK tahunan, pergantian STNK dan TNKB, hingga pengurusan duplikat STNK. Selain itu, insentif juga diberikan kepada kendaraan yang melakukan proses balik nama maupun mutasi kendaraan.
Menariknya, selain mendapatkan keringanan pajak, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program juga berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik melalui undian doorprize. Hadiah yang disiapkan antara lain sepeda motor, paket umrah, mesin cuci, kulkas, sepeda, dan televisi (TV).
"Ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat. Selain mendapatkan pembebasan denda dan potongan pajak, wajib pajak juga berpeluang membawa pulang hadiah-hadiah menarik yang telah disiapkan pemerintah," tambah Nur Kamal.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan pelayanan agar program berjalan optimal serta menginstruksikan seluruh jajaran Samsat Selayar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media dan berkoordinasi dengan seluruh mitra Samsat serta pemerintah daerah agar informasi program ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat," katanya
Melalui program insentif ini, Samsat Selayar berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan program yang hanya berlangsung hingga 30 Juni 2026 tersebut. (HUMAS-IC)











.jpeg)