Wabup Kepulauan Selayar Lantik 194 Pejabat Pengawas Kedalam Jabatan Fungsional

By Firman 31 Des 2021, 18:54:25 WIB Berita
Wabup Kepulauan Selayar Lantik 194 Pejabat Pengawas Kedalam Jabatan Fungsional

KEPULAUAN SELAYAR - Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H. melantik dan mengambil sumpah janji jabatan pejabat pengawas ke dalam jabatan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Jumat (31/12/2021).

Dalam pelantikan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. Mesdiyono, M.Ec.dev, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Para kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dan segenap para pejabat fungsional serta para undangan.

Teradapat 194 pejabat dari berbagai OPD dilantik dan diambil sumpahnya.

Baca Lainnya :

Dalam arahannya Saiful Arif mengatakan bahwa pelantikan pejabat fungsional ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyeteraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan Keputusan Menteri dalam RI Nomor 800/8754/OTDA Tanggal 30 Desember Tahun 2021 perihal persetujuan penyetaraan jabatan dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Tidak perlu resah dengan jabatan yang saudara -saudara duduki saat ini karena tidak dirugikan, baik dari segi pengembangan karir dan hak - hak kepegawaiannya termasuk tunjangan jabatan bahkan tunjangan fungsional yang akan diterima nanti ada kemungkinan relatif lebih besar," ujar Saiful Arif.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengucapkan selamat kepada Saudara - saudara semoga kepercayaan yang diberikan ini dapat dijalankan dengan baik dengan penuh rasa tanggung jawab," tutup Saiful Arif. (Diskominfo-SP/Cxone)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More