- Bupati Natsir Ali Kawal Langsung Kedatangan Ribuan Tabung LPG, 600 Tabung Baru Disiapkan
- Ikhtiar Bupati Natsir Ali Hadirkan Listrik untuk Warga Direspons PLN, 8 Lokasi PLTS Disurvei untuk Pembangunan 2026
- 11 Ribu Tabung LPG Baru Disiapkan, Bupati Natsir Ali Tegas: Agen Tak Boleh Menolak, Pertamina Akan Sanksi
- Kementerian ATR/BPN Dukung Penyusunan RDTR Bontomatene, Wabup Selayar Buka FGD
- Wabup Muhtar Terima Tim Teknis ATR/BPN, Bahas Penyusunan RDTR Batangmata
- BBM dan LPG Jadi Sorotan, Pemkab Selayar Libatkan TNI-Polri dan Kejaksaan Bentuk Satgas Pengawasan
- Perkuat Jaminan Sosial Pekerja, Disperinaker Selayar Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Kenapa Kopra Dilarang Masuk KMP Bontoharu? Ini Penjelasan Syahbandar dan Dinas Perhubungan
- Bukan Sekadar Imbauan, Bupati Selayar Perintahkan Disperinaker Buka Layanan Dico Ulang Tabung LPG Karatan
- Kemarau Panjang, Bumi Mengering, Warga Selayar Bersujud Memohon Rahmat Allah SWT
Wabup Buka Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022

KEPULAUAN SELAYAR - Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., membuka rapat konsultasi publik I revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (12/5/2022).
Rapat konsultasi publik yang menghadirkan sejumlah komponen terkait dilaksanakan karena adanya regulasi terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang (RUTR dan RRTR) yang ditetapkan dalam bentuk digital.
Wakil Bupati mengatakan rapat ini bukan rapat biasa tetapi merupakan rapat penting, karena dalam konsultasi tersebut yang akan menentukan Selayar dalam menerima investasi.
Baca Lainnya :
- Wabup Selayar Serahkan SK kepada 82 CPNS Formasi 20210
- Belasan Atlit dan 1 Wasit Selayar Perkuat Kontingen Sulsel Pada Cabor Takraw dan Dayung di PON Papua0
- Pemkab Selayar Mulai Sosialisasi Program Sikamaseang Bagi Pekerja Informal0
- BPJS Ketenagakerjaan Selayar Tunjukkan Eksistensinya, Satu Warga Patilereng Terima Santunan JKM0
- Pemkab Kepulauan Selayar Tanda Tangani MoU Bersama Universitas Muhammadiyah Makassar0
Dikatakan draft RTRW yang telah disusun oleh tim ahli perlu mendapat masukan untuk penyempurnaan karena boleh jadi ada sisi tertentu yang tidak sempat dicermati pada saat melakukan penelitian dan survei. Hal ini desebabkan karena perkembangan suatu wilayah dapat berubah secara faktual sesuai dengan kecepatan, dinamika, atau pola perkembangan pembangunan dan kegiatan masyarakat setempat atau pengaruh perkembangan wilayah sekitarnya
"Untuk itu penting rencana tata ruang wilayah yang berkualitas yang dapat mengakomodir segala dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat yang terjadi di daerah," kata Wakil Bupati.
Wabup mengemukakan keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang yang transparan,efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Meski tata ruang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, namun implementasinya masih menimbulkan kerumitan sehingga melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya PP 21 Tahun 2021 dapat menyederhanakan proses penyelenggaraan dan perizinan tata ruang.
Wakil Bupati menambahkan bahwa kabupaten Kepulauan Selayar telah memiliki perda RTRW Nomor 5 Tahun 2012, namun perda tersebut akan dikembangkan dengan adanya rencana dan program strategis yang belum termuat dalam RTRW sebelumnya, seperti program strategis kabupaten diantaranya KEK, KIPT, dan kawasan distribusi logistik dan menjadikan Selayar sebagai bandar maritim kawasan timur Indonesia.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap agar revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar cepat terselesaikan menjadi sebuah perda untuk menjadi payung hukum untuk para pengembang, penggiat usaha, dan para investor untuk menanamkan sahamnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Diskominfo SP/Im)











.jpeg)