- Tim DVI Kembali Ungkap Identitas Korban KLM Nurul Salsa, Total Tiga Jenazah Teridentifikasi
- Turnamen Bola Voli Kaburu Cup 2026 Resmi Ditutup, Primavera Berjaya di Kandang Sendiri
- Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim Antarkan Almarhumah Bau Intang ke Peristirahatan Terakhir
- Tangis Keluarga pecah Iringi Kepulangan Jenazah Bau Intang, Empat Anggota Keluarganya Masih Hilang
- Empat Korban Selamat KLM Nurul Salsa Terima Santunan dari BAZNAS Selayar
- Dua Jenazah Korban KLM Nurul Salsa Berhasil Diidentifikasi, 14 Orang Masih Dalam Pencarian
- Selayar Lolos Tahap Wawancara Jamsostek Award Sulsel 2026, Wabup Paparkan Komitmen Perlindungan Pekerja
- Diterima Menteri Bahlil, Gubernur Sulsel dan Bupati Selayar Perjuangkan Infrastruktur Energi Kepulauan
- Gubernur Sulsel, Bupati Selayar dan Anggota Komisi V DPR RI, Desak Basarnas Segera Tingkatkan Status Pos SAR Selayar Jadi Kantor SAR
- Polda Sulsel Beberkan Hasil Penanganan Tragedi KM Nurul Salsa, Dua Jenazah Jalani Identifikasi Forensik
Wabup Buka Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022

KEPULAUAN SELAYAR - Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., membuka rapat konsultasi publik I revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (12/5/2022).
Rapat konsultasi publik yang menghadirkan sejumlah komponen terkait dilaksanakan karena adanya regulasi terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang (RUTR dan RRTR) yang ditetapkan dalam bentuk digital.
Wakil Bupati mengatakan rapat ini bukan rapat biasa tetapi merupakan rapat penting, karena dalam konsultasi tersebut yang akan menentukan Selayar dalam menerima investasi.
Baca Lainnya :
- Dirjen PSDKP RI Kampanye dan Edukasi Penanggulangan DF di Desa Tarupa0
- Basli Ali-Saiful Arif Sambut Kunjungan Silaturrhim Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel0
- Saiful Arif Buka Musrenbang RKPD Selayar Tahun 20230
- Belasan Atlit dan 1 Wasit Selayar Perkuat Kontingen Sulsel Pada Cabor Takraw dan Dayung di PON Papua0
- Wabup Kepulauan Selayar Lantik 27 Kepsek dan Pengawas Sekolah0
Dikatakan draft RTRW yang telah disusun oleh tim ahli perlu mendapat masukan untuk penyempurnaan karena boleh jadi ada sisi tertentu yang tidak sempat dicermati pada saat melakukan penelitian dan survei. Hal ini desebabkan karena perkembangan suatu wilayah dapat berubah secara faktual sesuai dengan kecepatan, dinamika, atau pola perkembangan pembangunan dan kegiatan masyarakat setempat atau pengaruh perkembangan wilayah sekitarnya
"Untuk itu penting rencana tata ruang wilayah yang berkualitas yang dapat mengakomodir segala dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat yang terjadi di daerah," kata Wakil Bupati.
Wabup mengemukakan keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang yang transparan,efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Meski tata ruang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, namun implementasinya masih menimbulkan kerumitan sehingga melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya PP 21 Tahun 2021 dapat menyederhanakan proses penyelenggaraan dan perizinan tata ruang.
Wakil Bupati menambahkan bahwa kabupaten Kepulauan Selayar telah memiliki perda RTRW Nomor 5 Tahun 2012, namun perda tersebut akan dikembangkan dengan adanya rencana dan program strategis yang belum termuat dalam RTRW sebelumnya, seperti program strategis kabupaten diantaranya KEK, KIPT, dan kawasan distribusi logistik dan menjadikan Selayar sebagai bandar maritim kawasan timur Indonesia.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap agar revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar cepat terselesaikan menjadi sebuah perda untuk menjadi payung hukum untuk para pengembang, penggiat usaha, dan para investor untuk menanamkan sahamnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Diskominfo SP/Im)










.jpeg)