- Wabup Muhtar Ajak ASN, Petani dan Seluruh Elemen Perangkat Daerah Sukseskan Target Penanaman Satu Juta Pohon Kelapa per Tahun
- Momentum Hari Kesadaran Nasional, Wabup Ajak ASN Perkuat Etos Kerja dan Sinergi Daerah
- Bank Sulselbar Selayar Imbau Warga Waspada Iklan Palsu Mengatasnamakan Bank Sulselbar
- Rakor KKSS: Mentan Amran Sulaiman Tampilkan Inovasi Bupati Selayar, GEMERLAP untuk Kemandirian Kelapa Nasional
- Mentan Amran Puji Visi Bupati Natsir Ali: GEMERLAP Dinilai Gagasan Luar Biasa untuk Masa Depan Generasi
- Percepat Hilirisasi Kelapa Nasional, Mentan Amran Launching Gerakan Menanam Lima Juta Kelapa di Selayar
- Dua Pelajar Yatim Piatu Chaeril dan Aditya Mustakim Terima Bantuan Hand Traktor dari Mentan RI Andi Amran Sulaiman
- Mentan Andi Amran Sulaiman Dianugerahi Gelar Adat To Anjarrekiyya Ri Kontutoje di Selayar
- Mentan RI Andi Amran Sulaiman Lakukan Titik Tanam Perdana Kelapa, Resmikan Launching Program GEMERLAP di Kepulauan Selayar
- Pemkab dan Masyarakat Selayar Siap Sambut Kedatangan Mentan RI Amran Sulaiman
Tiga ASN Pemkab Selayar Diberhentikan Sebagai PNS, Berikut Penjelasan Sekda Selayar

SELAYAR - Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian ini terungkap pada pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Selayar pada upacara Hari Kesadaran Nasional yang diinspekturi oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ir. H. Marjani Sultan., M.Si., di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (17/7/2019).
Tiga nama tersebut masing-masing Sucitrawati, S.Pd., jabatan guru unit kerja UPT SMP Negeri 17 Kepulauan Selayar, Muh. Tasdiq Tahir, A.Md., staf Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), serta Maryam, S.Pd., jabatan guru pada unit kerja UPT SMP Negeri 26 Kepulauan Selayar.
Sucitrawati, S.Pd diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 angka 4 dan angka 6, PP nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 3 huruf b yaitu kode etik dank kode perilaku. Maka beberapa pelanggaran diantaranya masuk dalam kategori jenis hukuman disiplin ringan dan disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yaitu pasal 3 angka 5 dan angka 11.
Baca Lainnya :
- Wabup Selayar Hadiri Open House Wagub Sulsel, Sekda Selayar di Rujab Sekretaris Provinsi 0
- Kelurahan Putabangun Juara III Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 0
- Peserta Termuda MTQ Sulsel 2018 Asal Selayar Masuk Peringkat 7 Besar, Begini Harapan Kabag. Kesra 0
- Libur dan Cuti Lebaran Idul Fitri 1440 H, Samsat Selayar Tetap Buka pelayanan 0
- Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Hadiri Silaturrahim K3G di Gantarang Lalang Bata 0
Baca juga : Sekda Selayar Beri Sambutan di Pembinaan & Pengembangan Sentra Industri UKM/PKL
Sementara Muh. Tasdiq Tahir, A.Md., diberhentikan sementara sebagai PNS, karena yang bersangkutan berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP pidana dan saat ini yang bersangkutan sedang berada dalam Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Selayar.
Sedangkan Maryam, S.Pd., diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketententuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 angka 5 dan angka 11, maka beberapa pelanggaran diantaranya termasuk dalam kategori jenis hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yaitu pasal 3 angka 5 dan angka 11.
"Pada prinsipnya, sekarang kita sedang berada di era Reformasi Birokrasi yang salah satu poinnya adalah penegakkan disiplin terhadap ASN yang harusnya mengikuti aturan yang berlaku. Mereka yang diberhentikan sebagai PNS sebelumnya sudah melewati proses sesuai prosedur hingga akhirnya keluar Surat Keputusan Bupati terkait pemecatan. Ini menjadi catatan penting bagi ASN yang lain agar tetap berada pada garis yang sesuai aturan dan mensyukuri profesi itu karena menjadi ASN adalah dambaan banyak orang. Satu lagi, keputusan ini bukti bahwa pemerintah tegas dan tidak tebang pilih kepada ASN yang terbukti melanggar hukum," terang Dr. Ir. H. Marjani Sultan., M.Si. saat diwawancarai. (IM/D).










.jpeg)