- Dorong Santri Mandiri, Baznas Selayar Salurkan Bantuan Usaha ke Pesantren Babussalam
- Peringatan Maulid di Masjid Besar Babul Khaer, Wabup Muhtar Tekankan Pentingnya Meneladani Rasulullah
- Sinergi Cup Resmi Bergulir, Wabup Selayar Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
- Ribuan Ton Ikan Keluar Tanpa PAD, Bupati Selayar akan Terapkan Check Point Kapal Nelayan
- Momentum Pertama Bupati Natsir Ali, Selayar Siap Rayakan Hari Jadi ke-420, di Koko Lohe Desa Mekar Indah
- Wabup Muhtar Bekali Mahasiswa Baru UT Selayar dengan Wawasan Kebangsaan
- Bupati Natsir Ali Apresiasi Program Gubernur Sulsel, Penerbangan Bersubsidi Ringankan Beban Masyarakat
- Ketua TP PKK Selayar, Yanti Rahmawati Buka SMEP 2025 di Kec. Benteng, Dorong Sinergi dan Inovasi Kader
- BKN Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
- Angin Segar CFD Selayar, Bangkitkan UMKM dengan Omzet Dua Hingga Tiga Kali Lipat
Sidang Pelanggaran Perda Pemeliharaan Ternak di Selayar, Terdakwa divonis Denda Satu Juta Rupiah

KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Bidang Penegakan Perda selalu penyidik Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Eriek Gunawan melaporkan bahwa sidang pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak digelar.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Selayar, Selasa (29/4/2025).
Dalam persidangan, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadirkan tersangka Abdullah Malik Bin Malik dan enam saksi. Penyidik atas kuasa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan, menuntut terdakwa pidana kurungan selama satu bulan dan atau denda sebesar lima juta rupiah.
Baca Lainnya :
- Satpol PP Selayar Laksanakan Penertiban Ternak yang Berkeliaran di Bontobangun0
- Kepedulian Bupati Natsir Ali Terhadap Petugas Satpol PP, Contoh Nyata Kepemimpinan yang Bijaksana0
- Bupati Natsir Ali Hadiri HUT Satpol PP ke-75, Harap Satpol PP Lebih Humanis Namun Tegas0
Hakim tunggal dalam persidangan menyatakan terdakwa Abdullah Malik Bin Malik alias Erwin secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 24 huruf d perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemeliharaan dan kesehatan ternak.
Dalam putusannya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan denda sebesar satu juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana kurungan selama satu bulan. (Humas IKP Diskominfo SP/Im).
