- Rakor TPKAD, Bupati Natsir Ali Dorong Akses Keuangan hingga Pulau-Pulau Kecil
- Bukan Sekadar Antrean, Bupati Natsir Ali Dorong Solusi Energi Jangka Panjang
- Bupati Natsir Ali Panggil Agen LPG, Cari Akar Persoalan Penolakan Tabung Berkarat
- Bupati Natsir Ali Kawal Langsung Kedatangan Ribuan Tabung LPG, 600 Tabung Baru Disiapkan
- Ikhtiar Bupati Natsir Ali Hadirkan Listrik untuk Warga Direspons PLN, 8 Lokasi PLTS Disurvei untuk Pembangunan 2026
- 11 Ribu Tabung LPG Baru Disiapkan, Bupati Natsir Ali Tegas: Agen Tak Boleh Menolak, Pertamina Akan Sanksi
- Kementerian ATR/BPN Dukung Penyusunan RDTR Bontomatene, Wabup Selayar Buka FGD
- Wabup Muhtar Terima Tim Teknis ATR/BPN, Bahas Penyusunan RDTR Batangmata
- BBM dan LPG Jadi Sorotan, Pemkab Selayar Libatkan TNI-Polri dan Kejaksaan Bentuk Satgas Pengawasan
- Perkuat Jaminan Sosial Pekerja, Disperinaker Selayar Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Sidang Pelanggaran Perda Pemeliharaan Ternak di Selayar, Terdakwa divonis Denda Satu Juta Rupiah

KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Bidang Penegakan Perda selalu penyidik Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Eriek Gunawan melaporkan bahwa sidang pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak digelar.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Selayar, Selasa (29/4/2025).
Dalam persidangan, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadirkan tersangka Abdullah Malik Bin Malik dan enam saksi. Penyidik atas kuasa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan, menuntut terdakwa pidana kurungan selama satu bulan dan atau denda sebesar lima juta rupiah.
Baca Lainnya :
- Bupati Natsir Ali Hadiri HUT Satpol PP ke-75, Harap Satpol PP Lebih Humanis Namun Tegas0
- Satpol PP Selayar Laksanakan Penertiban Ternak yang Berkeliaran di Bontobangun0
- Kepedulian Bupati Natsir Ali Terhadap Petugas Satpol PP, Contoh Nyata Kepemimpinan yang Bijaksana0
Hakim tunggal dalam persidangan menyatakan terdakwa Abdullah Malik Bin Malik alias Erwin secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 24 huruf d perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemeliharaan dan kesehatan ternak.
Dalam putusannya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan denda sebesar satu juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana kurungan selama satu bulan. (Humas IKP Diskominfo SP/Im).











.jpeg)