- Pemkab Selayar Bersiap Sambut Rombongan Pangdam, Dankodaeral, Anggota DPR dan Pejabat dari Kemenhan RI
- Kuota Haji Selayar Turun Drastis, Kakan Kementerian Haji dan Umrah Sebut Akibat Sistem Waiting List Nasional
- Wabup Muhtar Lepas Jemaah Calon Haji 1447 H/2026 M Menuju Tanah Suci
- Bupati Selayar Sambut Tim Wasev TMMD Ke 128, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
- Pemkab Kepulauan Selayar Matangkan Persiapan Celebes Scooter Party XIX 2026, Ribuan Scooterist Diperkirakan Hadir
- Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Pendidikan Al-Qur an pada Wisuda Santri BKPRMI Selayar
- Bupati Natsir Ali Hadiri Pelantikan Pengurus BPC PHRI Kepulauan Selayar, Dorong Sinergi Bangun Pariwisata Hebat
- Dukung Program GEMETAR, Bank Sulselbar Siap Biayai Petani Jagung Selayar Melalui Program KUR
- Pemkab Selayar Gandeng Bank Sulselbar Fasilitasi KUR Petani Jagung, Potensi Panen Capai Rp54 Juta per Hektare
- ATR/BPN Dorong Integrasi NIB-NOP, Selayar Tetapkan Dua Kelurahan Percontohan
Sidang Pelanggaran Perda Pemeliharaan Ternak di Selayar, Terdakwa divonis Denda Satu Juta Rupiah

KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Bidang Penegakan Perda selalu penyidik Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Eriek Gunawan melaporkan bahwa sidang pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak digelar.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Selayar, Selasa (29/4/2025).
Dalam persidangan, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadirkan tersangka Abdullah Malik Bin Malik dan enam saksi. Penyidik atas kuasa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan, menuntut terdakwa pidana kurungan selama satu bulan dan atau denda sebesar lima juta rupiah.
Baca Lainnya :
- Kepedulian Bupati Natsir Ali Terhadap Petugas Satpol PP, Contoh Nyata Kepemimpinan yang Bijaksana0
- Bupati Natsir Ali Hadiri HUT Satpol PP ke-75, Harap Satpol PP Lebih Humanis Namun Tegas0
- Satpol PP Selayar Laksanakan Penertiban Ternak yang Berkeliaran di Bontobangun0
Hakim tunggal dalam persidangan menyatakan terdakwa Abdullah Malik Bin Malik alias Erwin secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 24 huruf d perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemeliharaan dan kesehatan ternak.
Dalam putusannya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan denda sebesar satu juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana kurungan selama satu bulan. (Humas IKP Diskominfo SP/Im).










.jpeg)