- Rakor Tim Penanggulangan Kemiskinan Sulsel: Wabup Muhtar Soroti Subsidi BBM dan Pupuk
- Humas Diskominfo Selayar Gelar Rapat Internal, Targetkan Peningkatan Predikat Keterbukaan Informasi Publik
- Bupati Natsir Ali Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi, Wujudkan Selayar Bersih dan Berintegritas
- Ketua TP PKK Selayar, Yanti Rahmawati Dukung Kemandirian Lokal Warga dengan Pelatihan Menjahit
- Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati, Disperinaker Selayar Gelar Pelatihan Briket Kelapa untuk UMKM
- RUPS Bank Sulselbar, Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Peran Perbankan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
- Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Selayar Bahas LKPJ Bupati dan Jadwal Reses
- Bupati Natsir Ali Aktif Perkuat Koordinasi Untuk Pembangunan Daerah
- Anggi Anggraini Raih Peringkat Pertama PAI Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2025
- Dinsos Selayar Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam di Bontosunggu
Sidang Pelanggaran Perda Pemeliharaan Ternak di Selayar, Terdakwa divonis Denda Satu Juta Rupiah

KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Bidang Penegakan Perda selalu penyidik Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Eriek Gunawan melaporkan bahwa sidang pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak digelar.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Selayar, Selasa (29/4/2025).
Dalam persidangan, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadirkan tersangka Abdullah Malik Bin Malik dan enam saksi. Penyidik atas kuasa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan, menuntut terdakwa pidana kurungan selama satu bulan dan atau denda sebesar lima juta rupiah.
Baca Lainnya :
- Bupati Natsir Ali Hadiri HUT Satpol PP ke-75, Harap Satpol PP Lebih Humanis Namun Tegas0
- Kepedulian Bupati Natsir Ali Terhadap Petugas Satpol PP, Contoh Nyata Kepemimpinan yang Bijaksana0
- Satpol PP Selayar Laksanakan Penertiban Ternak yang Berkeliaran di Bontobangun0
Hakim tunggal dalam persidangan menyatakan terdakwa Abdullah Malik Bin Malik alias Erwin secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 24 huruf d perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemeliharaan dan kesehatan ternak.
Dalam putusannya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan denda sebesar satu juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana kurungan selama satu bulan. (Humas IKP Diskominfo SP/Im).
