- Hari Jadi Sulsel ke-356, Pemkab Selayar Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat
- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
- Asisten Pemerintahan Selayar Buka Turnamen Dandim Cup 2025, Tumbuhkan Semangat Sportivitas
- Kolaborasi BAZNAS dan Dinsos Selayar Bantu Pemulihan Warga Terlantar
- Bupati Selayar Natsir Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Bupati Selayar Natsit Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Wabup Selayar Muhtar, M.M. Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur
- Yanti Rahmawati Ukir Sejarah Baru, Bawa PKK Selayar Raih Juara Umum di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel di Bone
- Mengabdi 23 Tahun, Baho Daeng raih Penghargaan dan Pin Emas PKK Sulsel
- Selayar Zero Narkoba, Bupati Natsir Ali Minta BNNP Hadirkan BNNK di Wilayahnya
Rapat Tim Terpadu Bahas Rencana Penertiban Pengecer BBM Tanpa Izin

SELAYAR - Asisten Pemerintahan Setda Kepulauan Selayar Drs. Suardi, memimpin rapat bersama tim terpadu, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Jumat (24/5/2019).
Dalam rapat tersebut membahas terkait dengan maraknya pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam kota Benteng yang tidak mengantongi izin.
"Dalam rapat ini kita menyamakan persepsi serta merumuskan langkah/tahapan penertiban pengecer BBM yang diawali dalam wilayah kota Benteng," kata Asisten Pemerintahan Drs. Suardi selaku Ketua Tim Terpadu Penertiban BBM, berdasar SK Bupati Nomor 379/V/Tahun 2019.
Baca Lainnya :
- Tim MTMA Trans Tv Pilih Pulau Bahuluang Selayar Sebagai Lokasi Syuting 0
- Selayar Expo Ekonomi Kreatif, Wabup Kepulauan Selayar : Tunjukkan Produk Terbaru dan Berkualitas 0
- Wabup Kepulauan Selayar Hadiri Pembukaan Porda Sulsel XVI 20180
- Dis. LHK Dukung Terbentuknya Tim CERDAS 0
- Klarifikasi Terkait Informasi Pendataan dan Pemasukan Berkas Tenaga Honorer K2 0
Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arief yang juga hadir mengatakan selain regulasi BPH Migas yang melarang pengecer menjual BBM tanpa izin, juga dikhawatirkan rentang terjadi bahaya kebakaran yang tidak bisa dihindari.
Sementara peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 adalah menjadi acuan Sub Penyalur BBM. Salah satu diantaranya berjarak 5 km dari APMS terdekat.
Baca juga : Safari Ramadan, Sekda Marjani Sultan Bagikan Jemaah Kupon Berhadiah
"Salah satu syarat menjual BBM yaitu jarak dari apms dengan pedagang/pengecer yaitu 5 km, sementara di dalam kota benteng ada 2 APMS yang berdekatan," kata Arfang Arief.
Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Arham Gusniar, S.IK, M.H juga menegaskan bahwa acuan penertiban, mengacu pada UU No. 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dijelaskan Sanksi Pidana terdapat pada pasal 53.
Dalam rapat tersebut muncul sejumlah usulan dari peserta, diantaranya selain penertiban pengecer tidak resmi, juga perlu dilakukan penertiban terhadap APMS yang melakukan penjualan bbm kepada pengecer resmi (Sub penyalur yang ditetapkan dengan SK Bupati) maupun yang tidak resmi yang harga jualnya tidak sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara Kabag. Ekonomi Setda Muh. Arsyad yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengemukakan sebelum melakukan penertiban akan dilakukan sejumlah tahapan, seperti pendataan, dan himbauan kepada pengecer tidak resmi.
"Pada tahapan penindakan nantinya kita berharap cukup sampai pengamanan saja, kecuali setelah itu masih ada yang terus melanggar maka akan berlanjut pada proses hukum.," jelas Muh. Arsyad.
Kabag. Ekonomi mengemukakan diagendakan dalam 1 pekan ke depan telah sampai surat penyampaian/himbauan kepada para pengecer untuk tidak lagi melanjutkan usahanya dan diberi waktu selama 2 pekan, setelah itu masuk ke tahapan penindakan.
"Kita harapkan dapat meningkatkan ketersediaan BBM di APMS, dengan demikian pelayanan kepada masyarakat konsumen semakin membaik apalagi mengingat akan terjadi penambahan jumlah kendaraan yang masuk ke Selayar untuk Idul Fitri," kata Muh. Arsyad.
Hadir dalam rapat tersebut, Dandim 1415 Kepulauan Selayar, para pimpinan OPD terkait bersama tim terpadu lainnya. (IM)
