Raker Komisi II DPR RI Soroti Remunerasi Kepala Daerah dan DBH, Bupati Selayar: Daerah Kepulauan Butuh Keadilan Fiskal

By Ichal Bendo 30 Jul 2026, 17:32:14 WIB Berita
Raker Komisi II DPR RI Soroti Remunerasi Kepala Daerah dan DBH, Bupati Selayar: Daerah Kepulauan Butuh Keadilan Fiskal

KEPULAUAN SELAYAR – Evaluasi sistem remunerasi kepala daerah, pembenahan skema Dana Bagi Hasil (DBH), hingga penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi isu utama dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah se-Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, mengikuti rapat yang digelar secara virtual tersebut dari Selayar didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Nursal Ikhsan.

Rapat yang dipimpin Komisi II DPR RI itu turut dihadiri Menteri Dalam Negeri beserta jajaran, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah.

Baca Lainnya :

Menurut Natsir Ali, salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat adalah usulan evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Evaluasi diarahkan agar sistem remunerasi kepala daerah lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan beban tugas, kondisi geografis, tata kelola pemerintahan, indeks kemahalan daerah, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah," ujarnya.

Selain itu, rapat juga merekomendasikan peninjauan kembali formula Dana Bagi Hasil agar lebih memperhatikan karakteristik daerah penghasil sumber daya alam, daerah kepulauan, daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Bagi Kabupaten Kepulauan Selayar, kata Natsir, kebijakan tersebut menjadi harapan baru karena tantangan pembangunan di wilayah kepulauan membutuhkan dukungan fiskal yang lebih berkeadilan.

"Daerah kepulauan memiliki karakteristik dan biaya pelayanan yang berbeda. Karena itu, formulasi DBH yang lebih adil akan sangat membantu percepatan pembangunan daerah," katanya.

Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat menyalurkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil kepada pemerintah daerah secara bertahap dan tepat waktu pada 2026 agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, maupun program kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah didorong meningkatkan kemandirian fiskal melalui berbagai inovasi, seperti digitalisasi sistem pendapatan, optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, hilirisasi potensi unggulan, hingga penciptaan iklim investasi yang mampu menghasilkan sumber-sumber PAD baru.

Natsir menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah.

"Berbagai kebijakan yang dibahas sejalan dengan langkah yang sedang kami lakukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (HUMAS-IC)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More