- Bupati Selayar Resmikan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berpartisipasi Aktif
- Kolaborasi Akademik dan Pemerintah, Selayar–Universitas Bosowa Teken MoU
- Bupati Ajak Masyarakat Mutasi Kendaraan ke Selayar, Potensi Rp20 Miliar Pendapatan Daerah Hilang Tiap Tahun
- Andi Muhammad Awaluddin Jadi Staf Ahli Bupati, 105 Pejabat Dilantik
- 105 Pejabat Lingkup Pemkab Kepulauan Selayar Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
- Wabup Muhtar Tekankan Disiplin dan Integritas Saat Penyerahan SK PNS kepada 47 CPNS Formasi 2025
- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Selayar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
- Bupati Natsir Ali Perkuat Posisi Selayar di Tingkat Nasional Lewat Kerja Sama Strategis dengan Ditjen KSDAE
- Pemkab Selayar dan Baznas Gelar Peringatan 1 Muharram 1448 H, Gaungkan Spirit Hijriyah untuk Pembangunan Daerah
- Prof. Abdul Kadir Gantikan Dr. Syamsul Rizal Pimpin PERMAS, Bupati Natsir Ali Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
Pengadilan Agama Selayar Sukses Melaksanakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah

KEPULAUAN SELAYAR – Sidang itsbat nikah oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Pencatatan Sipil sukses digelar di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (15/11/20220
Terdapat 10 pasangan suami istri menjali sidang itsbat nikah, yang sebelumnya sudah menjali pernikahan yang sah menurut agama tapi belum tercatatkan di Pengadilan Agama atau belum mendapatkan akta nikah secara sah.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulaua Selayar Adam Malik mengemukakan bahwa pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu ini, yang bersangkutan harus datang sendiri secara person dan tidak boleh diwakili, meskipun pernikahan sebelum sah menurut agama namun belum dicatatkan.
Baca Lainnya :
- Plt. Sekda Selayar Serahkan Bantuan kepada Korban Gempa di Mamuju Sulbar0
- Pemkab Selayar Gelar Doa dan Dzikir Bersama, Berharap Covid-19 Segera Berakhir0
- Dukom Orlok Kepulauan Selayar Siap Sukseskan One Day Trail Adventure Part 20
- Hadiri Penutupan Diklat Kesamaptaan Satpol PP, Wabup Kep. Selayar Terima Cindera mata0
- Humas Sulsel Expo 2018, Humas dan Protokol Pemda Kepulauan Selayar Optimis Masuk Nominasi Award 0
“Dengan diakomodir seperti ini para penerima manfaat harus datang secara pribadi,” ucapnya.
Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara diantaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.
“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama ada harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.
Karena Pengadilan Agama sifatnya koordinatif, sehingga Ketua Pengadilan Agama Adam Malik mengharapkan sinergitas terutama dari Disdukcapil beserta Kemeneterian Agama, tetapi secara operasional butuh dukungan dari pemerintah setempat.
“Meski demikian kata dia, Pengadilan Agama selalu siap melaksanakan sidang itsbat nikah, misalnya bulan depan disidangkan secara terpadu seperti ini. Pengadilan Agama dalam pelayanan sinergitas seperti ini sifatnya pelayanan teknis, jadi tidak ada biaya-biaya tertentu yang harus diberikan ke Pengadilan Agama. Tetapi kita hanya ingin bersinergi dengan pemerintah setempat dalam hal ini Disdukcapil untuk memberikan kases keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar ini,” pungkas Adam Malik.
Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh. Yunan Krg. Tompobulu, S.T., M.T., IPM sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, khususnya pada tiga instansi yang telah berkolaborasi. Menurutnya kegiatan ini sangat membantu masyarakat Kepulauan Selayar yang membutuhkan hak-hak sipil, seperti untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah, buku nikah, kartu keluarga dan kata kelahiran anak.
“Selama ini masyarakat mengurus sendiri secara terpisah, yang kadang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan, namun adanya kegiatan pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dalam satu hari saja, sehingga sangat menghemat waktu dan biaya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra,” Muh. Yunan.
Asisten Pemerintahan juga menyambut baik terkait pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada para pencari keadilan, karena sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Olehnya kata dia, pemerintah daerah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama khususnya sidang di luar gedung yang dilaksanakan dibeberapa tempat yang jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat kita laksanakan secara rutin setiap tahun dengan mengalokasikan anggaran secara khusus, dan kami juga mengharapkan adanya bantuan dari berbagai pihak karena kegiatan ini juga bisa dilaksanakan melalui bantuan pihak ketiga, seperti organisasi masyarakat atau perorangan,” tutup Muh. Yunan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selayar dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama Selayar, terkait kerja sama pelayanan terpadu sidang keliling guna melaksanakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2015 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman. (Diskominfo SP/Im)










.jpeg)