- Lomba Poster dan Penyuluhan HIV/AIDS Meriahkan Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025 di Selayar
- Bupati Selayar Instruksikan Pemantauan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
- Pemprov Sulsel-NTB Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Natsir Ali Hadir dalam Penjajakan Kerja Sama
- Wabup Selayar Terima 102 Mahasiswa KKN IAI Al-Amanah Jeneponto, Diharapkan Ikut Sukseskan Program GEMERLAP
- Sekda Buka Sosialisasi Hakordia, Kajari Selayar Dorong Penguatan Integritas Daerah
- Sekda Selayar Launching Tiga Inovasi Aksi Perubahan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Akses Ekonomi
- Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025
- Pemkab Selayar Raih Juara 2 Lomba Pajak dan Retribusi Akseleratif dari Bank Indonesia
- Kadis Kominfo Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Internet untuk Percepatan Transformasi Digital Selayar
- Pemkab Kepulauan Selayar dan BAKTI Komdigi RI Perkuat Pemerataan Akses Internet di Daerah Kepulauan
Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan, Kepala UPT Samsat Selayar Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan ini

KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menyebut bahwa program insentif sebelumnya dinilai bermanfaat bagi masyarakat serta berkontribusi menurunkan tunggakan pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Adapun bentuk insentif yang diberikan meliputi: pembebasan denda PKB 100% (kecuali untuk kendaraan baru), pengurangan pajak 50% untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah, dan pengurangan pajak 9,5% untuk tahun jatuh tempo 2025.
Baca Lainnya :
- Wabup Kepulauan Selayar Hadiri Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 0
- Resmi Dibuka Oleh Bupati Selayar, Profesional English Training Berlangsung Tiga Hari0
- DWP Kabupaten Kep. Selayar Rayakan Hari Jadi Ke-24 Tahun 20230
- Pemkab Selayar Utus 39 Qori dan Qoriah Mengikuti MTQ XXXI Sulsel Secara Virtual0
- Bupati Kepulauan Selayar Kukuhkan Anggota Satgas Kasi'na Kecamatan Bontoharu0
Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025.
Menanggapi perpanjangan program insentif ini, Kepala UPT Samsat Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Kamal, S.STP, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Program ini sangat membantu warga. Kami di Samsat Selayar siap melayani, jangan tunda lagi pembayaran pajaknya. Mumpung ada keringanan, mari kita sama-sama tertib administrasi kendaraan,” ujar Nur Kamal saat ditemui diruang kerjanya pada senin pagi (10/11/2025)
Ia menekankan bahwa seluruh kemudahan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Pemerintah hadir memberikan solusi, dan insentif ini wujud keberpihakan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa Program ini juga untuk mendukung berbagai pembangunan daerah. "Jadi, membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk gotong royong kita membangun Selayar yang lebih baik,” jelas Nur Kamal.
“Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah kita,” tutupnya. (HUMAS-IC)










.jpeg)