- Pemkab Selayar Ikuti Rakor Integrasi NIB dan NOP untuk Sinkronisasi Data Pertanahan
- Bupati Natsir Ali Perjuangkan Gudang Bulog di Jampea, Setelah Hadirkan Sumur Bor dan Traktor bagi Petani
- Kanwil Kemenkum Sulsel Kunjungi Selayar, Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Bantuan Hukum
- Bersama Unhas, Pemda Selayar Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang II
- Beasiswa untuk Selayar, Bupati Natsir Ali Perjuangkan Hak Pendidikan Generasi Muda
- Hardiknas 2026, Wabup Selayar Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan sebagai Fondasi Kemajuan Daerah
- Dorong Kedaulatan Maritim, Anggota DPR RI Kunjungi Lokasi Rencana Pembangunan Lanal di Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan IRTP, Perkuat Keamanan Pangan Pasca Edar
- Wabup Selayar Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja
- Selayar Capai UHC 100 Persen, Wabup Ajak Dunia Usaha Aktifkan Peserta JKN Nonaktif
Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan, Kepala UPT Samsat Selayar Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan ini

KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menyebut bahwa program insentif sebelumnya dinilai bermanfaat bagi masyarakat serta berkontribusi menurunkan tunggakan pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Adapun bentuk insentif yang diberikan meliputi: pembebasan denda PKB 100% (kecuali untuk kendaraan baru), pengurangan pajak 50% untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah, dan pengurangan pajak 9,5% untuk tahun jatuh tempo 2025.
Baca Lainnya :
- Putra Daerah Selayar Ali Yathas Terpilih Sebagai Ketum PRSI Sulsel0
- Sukseskan STQH XXXIII, Asisten Pemerintahan dan Kesra Buka Bimtek IT Penilaian, Aplikasi E-Maqro dan Live Streaming0
- Pengurus MD Kahmi Selayar Periode 2020-2025 Resmi Dilantik 0
- Garuda Indonesia Resmi Terbang Layani Rute Makassar-Selayar PP0
- Kunker, Basli Ali Sosialisasikan Pentingnya Menjaga Kesehatan di Tengah Pandemi Covid- 190
Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025.
Menanggapi perpanjangan program insentif ini, Kepala UPT Samsat Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Kamal, S.STP, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Program ini sangat membantu warga. Kami di Samsat Selayar siap melayani, jangan tunda lagi pembayaran pajaknya. Mumpung ada keringanan, mari kita sama-sama tertib administrasi kendaraan,” ujar Nur Kamal saat ditemui diruang kerjanya pada senin pagi (10/11/2025)
Ia menekankan bahwa seluruh kemudahan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Pemerintah hadir memberikan solusi, dan insentif ini wujud keberpihakan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa Program ini juga untuk mendukung berbagai pembangunan daerah. "Jadi, membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk gotong royong kita membangun Selayar yang lebih baik,” jelas Nur Kamal.
“Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah kita,” tutupnya. (HUMAS-IC)










.jpeg)