- Bupati Natsir Ali Bawa Potensi Energi Selayar ke Kementerian ESDM, Targetkan Interkoneksi Listrik Sulawesi
- Bupati Natsir Ali Bawa Aspirasi Masyarakat Kepulauan ke Kementerian ESDM
- Pemkab Selayar dan Bank Sulselbar Sosialisasikan KUR untuk Petani dan UMKM
- Wabup dan Kapolres Saksikan Bhayangkara FC Hentikan Langkah Juara Bertahan, Final Hadapi Gelora Utama FC
- Wakil Bupati dan Kapolres Pimpin Pelepasan Selayar Bike Presisi, 800 Peserta Ramaikan Hari Bhayangkara ke-80
- Bupati Kepulauan Selayar Natsir Ali Harapkan RUU Daerah Kepulauan Jadi Tonggak Keadilan Pembangunan Nasional
- Wakil Bupati dan Kapolres Selayar Saksikan Derby Semifinal Kapolres Cup II 2026, Gelora Utama FC Melaju ke Final dengan Kemenangan Telak
- Peduli Warga Tertimpa Musibah, Wabup Muhtar Antar Langsung Bantuan Baznas Selayar
- Mahasiswa KKN UGM Siap Mengabdi di Selayar, Syafina: Kami Datang Membawa Semangat Pengabdian
- 56 Mahasiswa KKN-PPM UGM Diterima Pemkab Selayar, Wabup Ajak Dukung Program Strategis Daerah
Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan, Kepala UPT Samsat Selayar Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan ini

KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menyebut bahwa program insentif sebelumnya dinilai bermanfaat bagi masyarakat serta berkontribusi menurunkan tunggakan pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Adapun bentuk insentif yang diberikan meliputi: pembebasan denda PKB 100% (kecuali untuk kendaraan baru), pengurangan pajak 50% untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah, dan pengurangan pajak 9,5% untuk tahun jatuh tempo 2025.
Baca Lainnya :
- Maskapai Citilink Hari Ini Terbang Perdana ke Bandara H. Aroeppala Selayar0
- Wabup Saiful Arif Lantik Pengurus PMI Kecamatan Sedaratan 0
- Terima Kembali Kontingen Raimuna, Wabup Upayakan Pemberangkatan Berikutnya Pemda Siapkan Tiket Pesaw0
- Gunting Pita, Wakil Bupati Resmikan GOR Tanadoang Selayar0
- Aksi Gerakan Serentak Menghadap ke Laut di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan0
Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025.
Menanggapi perpanjangan program insentif ini, Kepala UPT Samsat Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Kamal, S.STP, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Program ini sangat membantu warga. Kami di Samsat Selayar siap melayani, jangan tunda lagi pembayaran pajaknya. Mumpung ada keringanan, mari kita sama-sama tertib administrasi kendaraan,” ujar Nur Kamal saat ditemui diruang kerjanya pada senin pagi (10/11/2025)
Ia menekankan bahwa seluruh kemudahan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Pemerintah hadir memberikan solusi, dan insentif ini wujud keberpihakan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa Program ini juga untuk mendukung berbagai pembangunan daerah. "Jadi, membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk gotong royong kita membangun Selayar yang lebih baik,” jelas Nur Kamal.
“Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah kita,” tutupnya. (HUMAS-IC)










.jpeg)